HIV/AIDS BUKAN SEKEDAR PERSOALAN KESEHATAN
Oleh: E. Musyadad
Bekerja pada sebuah ornop di Jombang
SUMBER: KOMPAS JATIM 1 DESEMBER 2006
LUAR BIASA. Di Jawa Timur, lebih 3 juta orang beresiko HIV/AIDS (Humman Immonudefisiensy Virus/ Acquired Immunodeficiency Syndrome). Demikian judul sebuah berita di media ini setahun yang lalu (Kompas Edisi Jatim 21/02/05). Data angka setahun yang lalu ini tentunya sudah bertambah, sehingga membuat kita terbelalak tentang ancaman nyata di sekitar kita. Angka yang cukup memberi warning bagi siapa saja untuk segera membuat langkah-langkah pencegahan maupun penangkalannya.
Namun, sering kali kita melupakan bahwa dalam kasus HIV/AIDS, sebenarnya juga menyimpan virus yang lebih jahat dan sudah tumbuh berkembang dalam pikiran masyarakat kita, yakni prasangka, stereotip, dan praktik diskriminasi. Memang setiap warga negara berhak diperlakukan sama tanpa diskriminasi, tetapi hak ini tidak berlaku bagi kelompok yang beresiko maupun yang sudah menderita HIV/AIDS. Mereka diperlakukan secara berbeda dan penuh prasangka serta stereotipikasi. Sehingga, apabila ada lebih dari 3 juta orang beresiko HIV/AIDS, maka lebih dari jumlah populasi itulah pelanggaran hak asasi manusia rentan terjadi di Jawa Timur.
***
Selama ini HIV/AIDS dianggap penyakit kutukan bagi manusia berdosa dan tidak bisa disembuhkan oleh obat apapun yang biasanya diidap oleh orang homo/heteroseksual, pekerja seks. Kalimat ini mungkin sangat prestisius, memvonis dan tidak memberi ampun bagi HIV/AIDS, tetapi inilah kesadaran yang hidup di masyarakat kita yang berhubungan dengan HIV/AIDS. Penyakit ini dianggap sebagai sebuah bencana bagi seluruh peradaban saat ini, sehingga siapapun yang mengidap HIV/AIDS harus disingkirkan (eliminasi), diperlakukan berbeda (diskriminasi), dan dicap (stigmatisasi) sebagai biang kerok. Kenapa isu HIV/AIDS telah bergerak menyekat kesadaran masyarakat kita?
Hal ini tidak lain karena dalam isu HIV/AIDS telah muncul prasangka dan stereotip dalam menyikapi HIV/AIDS. Prasangka dan stereotip tumbuh dalam masyarakat kita yang disebabkan tidak adanya informasi yang lengkap. Sehingga, masyarakat sering kali mencari-cari informasi dari sumber manapun tanpa tahu validitas informasi tersebut. Akhirnya, HIV/AIDS menjadi sebuah cerita mitologi tentang sebuah jimat yang luar biasa sakti dalam arti negatif.
Bagaimana prasangka dan stereotip yang berlaku dalam penyakit HIV/AIDS ini? Prasangka (prejudice) sebagai mana dikatakan Baron dan Bryne adalah sikap yang biasanya negatif yang ditujukan kepada anggota kelompok diluar mereka. Sehingga, seseorang yang berprasangka kepada kelompok tertentu akan menilai berdasarkan sikap dan perilaku anggota kelompok itu, bukan dari dirinya. Biasanya, sikap benci dan sinis akan muncul dalam melihat kelompok yang diprasangkai ini.
Dari definisi prasangka sebagai sebuah sikap, muncul dua implikasi yang membuntutinya. Pertama, sikap sering berfungi sebagai skema/kerangka kognitif yang digunakan untuk mengorganisasi dan menginterpretasi informasi. Artinya, informasi yang konsisten dengan prasangkanyalah yang akan menarik perhatian mereka, sehingga fakta dilihat dari satu sudut dalam dirinya. Kedua, jika prasangka merupakan sebuah sikap, maka prasangka itu mungkin melibatkan lebih dari sekedar evaluasi negatif terhadap kelompok yang diprasangkai, sehingga perasaan emosional yang negatif dari kelompok yang berprasangka juga terbawa-bawa.
Merujuk pada definisi tersebut, dalam isu HIV/AIDS, prasangka dapat berbentuk beraneka ragam. Misalnya, adanya prasangka bahwa pengidap HIV/AIDS adalah pelaku dosa yang melanggar peraturan-peraturan agama. Salah satunya profesi pekerja seks komersil (PSK), kelompok gay dan lesbian sering dianggap sebagai biang kerok peningkatan angka HIV/AIDS. Padahal sebagaimana data yang ada saat ini tidak hanya PSK, gay atau lesbian yang dapat terkena HIV/AIDS, melainkan orang baik/tak berdosa (bayi, anak, dewasa, lanjut usia, laki-laki, perempuan, yang beragama, tidak beragama, suku apa saja, termasuk saya dan anda) juga dapat terkena HIV/AIDS. Karena, cara penularan HIV/AIDS tidak hanya melalui hubungan seksual, tetapi juga bisa melalui jarum suntik, transfusi darah, ibu hamil, dll.
***
Bagaimana dengan stereotip? Stereotip adalah penjelasan yang paling psikologis dari prasangka. Artinya, ketika berbicara stereotip sebenarnya kita berbicara tentang salah satu mekanisme yang alamiah dalam otak manusia. Stereotip muncul karena ada proses informasi yang bias dalam otak kita yang disebabkan oleh kebutuhan untuk menyederhanakan situasi yang kompleks ini. Dalam menggambarkan sesuatu, otak kita lebih memilih hal-hal yang sederhana dari pada berpikitr kompleks, lambat dan melelahkan.
Simplifikasi ini termasuk menyederhanakan sesuatu yang rumit dalam definisi-definisi tertentu tentang HIV/AIDS. Dalam sebuah tulisan pakar komunikasi Walter Lippmann dikatakan:“we do not first see, and then define, we difine first and then see”. Padahal melihat saja kita kadang tidak jujur seperti yang dikatakan Lippmann bahwa “the fact we see depend on where we placed, and the habits of our eyes”. Singkatnya, dalam kasus HIV/AIDS kita sering mendefinisikan (memvonis dalam kata-kata) sebelum melihat dan mengetahui lebih dalam.
Bagaimana proses prasangka tentang HIV/AIDS sendiri? Ada tahapan yang harus dilewati mulai dari kesadaran bahwa “mereka berbeda”, meningkat ke “mereka menyimpang”, dan puncaknya persepsi “mereka mengancam”. Orang yang “sok baik” tentu akan melihat bahwa kelompok diluar sana sebagai kelompok yang jahat penuh dosa. Atau orang yang sehat, menganggap penderita HIV/AIDS adalah orang sakit. Pada titik tertentu, mereka akan mengatakan bahwa mereka yang menderita HIV/AIDS telah melakukan bentuk penyimpangan dan pelanggaran norma dan nilai serta aturan agama. Misalnya, penggunaan narkoba, berganti pasangan, dll. Jika dari dua sikap tersebut tidak mampu membuat perubahan, proses terakhir adalah mereka yang menderita HIV/AIDS dianggap sebagai bentuk ancaman bagi kelangsungan hidup.
Proses ini bisa tidak hanya terjadi dalam pola pikir saja, melainkan bisa juga dalam praktek perilaku. Yang terakhir inilah yang sering dikatakan dengan diskriminasi. Sering kali penderita HIV/AIDS diperlakukan berbeda karena masyarakat berpikir akan menulari lingkungannnya. Misalnya, dalam keluarga mereka harus makan dengan piring, sendok dan gelas khusus, di desanya mereka tidak boleh menyentuh barang-barang yang banyak digunakan orang banyak, dan sebaginya. Hal ini memposisikan penderita HIV/AIDS semakin merasa beda, yang seharusnya mendapat dukungan lingkungannya untuk terus berjuang hidup.
Lebih jauh, penderita HIV/AIDS akan semakin parah dengan penyakit sosial prasangka dan stereotip dalam segala hal yang berhubungan dengan hidupnya. Dengan adanya prasangka dan stereotip, penderita HIV/AIDS akan semakin menderita dan menyembunyikan diri. Dalam berperang melawan HIV/AIDS sebagai penyakit medis, kita juga harus menyembuhkan masyarakat kita yang terkena penyakit sosial tersebut. Tanpa mempersempit kerja prasangka dan stereotip, penanggulangan HIV/AIDS tidak akan pernah berhasil, justru akan memperbesar potensi penyebarannya.
Maka, sudah sepatutnya kita juga mengingat virus sosial ini dalam pencegahan maupun penanggulangan HIV/AIDS ini. Karena kalau virus sosial ini juga tidak menjadi key problem dalam persoalan HIV/AIDS, angka 3 juta orang yang beresiko HIV/AIDS itu akan menjadi korban (victims) sekaligus menjadi tersangkanya (suspects). Tentunya, kalau ini terjadi sangat ironis bagi penanganan isu HIV/AIDS sebagai persoalan kemanusiaan. Singkatnya, perlu ada perhatian juga bahwa HIV/AIDS bukan hanya virus, melainkan juga politik.
Read More..
Wednesday, January 17, 2007
Sunday, August 13, 2006
BUKAN SUBSIDI BENIH YANG DIBUTUHKAN
BUKAN SUBSIDI BENIH YANG DIBUTUHKAN
Oleh: E. Musyadad
Penulis adalah Staff pada Yayasan Madani Jombang, anggota Forum Belajar Bersama
Dimuat pada Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
SADAR (Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi) Edisi: 19 Tahun II - 2006
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
Petani dari masa ke masa dibebani dengan persoalan-persoalan yang tidak tertanggungkan. Pupuk dan pestisida mahal, harga panen rendah, serangan hama menggila, air irigasi kurang, siklus musim yang tidak jelas, dan masalah lainnya yang silih berganti. Belum muncul solusi dari persoalan- persoalan tersebut, ada ancaman lagi bagi petani yakni, adanya ketergantungan terhadap benih. Benih bagi petani adalah anak yang sedang dikandung, sehingga tanpa benih mereka tidak dapat lagi beranak-pinak. Tanpa benih, petani tidak akan bisa makan.
Hal inilah yang mendasari gagasan adanya subsidi benih bagi petani. Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Dinas Pertanian (menterinya) mengunjungi PT Benih Inti Subur Intani (PT BISI) di Kediri. Pemerintah memberikan subsidi benih bagi petani senilai 1,7 triliun (Kompas,15/07/06). Pertanyaan dibenak kita muncul, kenapa benih bagi petani harus disubsidi? Apakah memang benih sudah sebegitu langka dan mahalnya di negeri yang konon berlimpah keanekaragaman hayatinya?
Memang, benih sudah langka dan mahal. Tanpa kita sadari benih-benih peninggalan nenek moyang kita menghilang dan sulit kita dapatkan. Konon sekarang benih-benih pertanian hanya ada di negara tetangga saja. Benih yang dulu beragam dan dapat langsung kita tanam, sekarang tidak ada pilihan yang beragam kecuali hanya itu-itu saja (benih yang sudah diberi nama perusahaan-peresahaan tertentu). Misalnya benih jagung yang kita kenal saat ini hanyalah benih jagung hibrida saja dari jenis pioneer, NK 11, C7, BISI, dan lain-lain. Kalau beras, kita tidak tahu lagi rojo lele yang dulu terkenal, sekarang lenyap tidak tersisa. Kalaupun petani harus menanam rojo lele, harus membeli benihnya dengan mahal.
Kenapa petani kita tergantung benih? Seiring hilangnya benih-benih lokal, muncul benih-benih baru yang (katanya) sebagai penemuan perusahaan pembenihan. Karena benih-benih ini didapat dari penelitian panjang yang mengeluarkan banyak uang, sehingga benih-benih unggul ini harus dijual mahal. Maka, untuk menjaga benih ini agar tidak dipalsukan, perusahaan benih merancang benih yang hanya dapat ditanam satu kali atau dua kali saja. Sehingga, petani jika ingin terus menanam harus membeli benih baru, karena hasil panennya tidak dapat dibenihkan.
Benih-benih ini tidak hanya padi, jagung atau kedelai saja, tetapi buah-buahan (pepaya, melon) hingga sayuran seperti tomat , terong, kentang, labu, bahkan kangkung bibitnya sudah diperjualbelikan di pasar. Ada kecenderungan dimana benih hanya dijual dan dikuasai oleh perusahaan pembenihan saja. Singkatnya, apapun jenis pertaniannya, petani harus membeli benih kepada perusahaan-perusahaan pembenihan. Inilah yang menyebabkan petani tergantung benih.
Tentu saja ini membahayakan bagi keberlangsungan hidup petani. Telah terjadi proses ketidakadilan yang menimpa petani secara diam-diam. Karena bibit adalah sumber daya alam yang diciptakan Tuhan, bukan milik perusahaan, seharusnya semua orang tidak boleh mempatenkan benih-benih pertanian. Tidak seharusnya benih hanya dikuasai oleh segelintir orang yang bertopeng dibalik nama perusahaan.
Petani di kabupaten Jombang misalnya (dan di kota lain tentu saja sama), pertanian menjadi lahan subur bagi perusahaan pembenihan ini dalam memasarkan produknya. Jika beberapa waktu lalu kasus benih jagung di Nganjuk dan Kediri sempat menjadi persoalan, seharusnya kita tanggap dalam melihat gejala adanya “rezim benih” ini. Bayangkan, inisatif rakyat dengan mencipta benih justru dianggap melanggar hukum dan harus divonis penjara.
Secara gamblang, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang mendukung gagasan rezim benih ini. Kebijakan yang dikeluarkan terakhir, subsidi benih bagi petani, maknanya sama dengan membenarkan rezim benih menguasai jantung nadi petani. Dalam beberapa kasus, pemerintah semakin brutal mendukung rezim paten dengan memfasilitasi perusahaan-perusahaan pembenihan masuk ke petani langsung atas nama proyek-proyek yang dikemas pertanian unggulan dan demi ketahanan pangan. Harusnya pemerintah memberi “warning” agar pihak perusahaan pembenihan tidak masuk ke petani di daerahnya. Karena dengan masuknya rezim benih langsung ke petani, mengakibatkan tingkat ketergantungan benih akan semakin luar biasa.
Maka, sebelum petani semakin kehilangan kemerdekannya dalam bertani, pemerintah harus segera memenuhi kebutuhan benih dengan murah tetapi bukan dengan subsidi. Lebih jauh rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah adalah segera mengubah pola kebijakan menuju sistem pertanian yang berbasis masyarakat yang mandiri, bukan pertanian yang bergantung pada benih unggul yang hak patennya dimiliki oleh perusahaan swasta. Kemandirian petani ini harus dimulai dari kemandirian petani atas benih. Pemerintah harus mendukung usaha petani yang “mencipta” benih. Singkatnya, jika kita ingin memandirikan petani, ketergantungan benih adalah prioritas yang harus diselesaikan. Sekali lagi, bukan subsidi benih yang dibutuhkan petani melainkan benih yang murah dan beragam jenis.
Read More..
Oleh: E. Musyadad
Penulis adalah Staff pada Yayasan Madani Jombang, anggota Forum Belajar Bersama
Dimuat pada Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
SADAR (Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi) Edisi: 19 Tahun II - 2006
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
Petani dari masa ke masa dibebani dengan persoalan-persoalan yang tidak tertanggungkan. Pupuk dan pestisida mahal, harga panen rendah, serangan hama menggila, air irigasi kurang, siklus musim yang tidak jelas, dan masalah lainnya yang silih berganti. Belum muncul solusi dari persoalan- persoalan tersebut, ada ancaman lagi bagi petani yakni, adanya ketergantungan terhadap benih. Benih bagi petani adalah anak yang sedang dikandung, sehingga tanpa benih mereka tidak dapat lagi beranak-pinak. Tanpa benih, petani tidak akan bisa makan.
Hal inilah yang mendasari gagasan adanya subsidi benih bagi petani. Beberapa hari yang lalu, pemerintah melalui Dinas Pertanian (menterinya) mengunjungi PT Benih Inti Subur Intani (PT BISI) di Kediri. Pemerintah memberikan subsidi benih bagi petani senilai 1,7 triliun (Kompas,15/07/06). Pertanyaan dibenak kita muncul, kenapa benih bagi petani harus disubsidi? Apakah memang benih sudah sebegitu langka dan mahalnya di negeri yang konon berlimpah keanekaragaman hayatinya?
Memang, benih sudah langka dan mahal. Tanpa kita sadari benih-benih peninggalan nenek moyang kita menghilang dan sulit kita dapatkan. Konon sekarang benih-benih pertanian hanya ada di negara tetangga saja. Benih yang dulu beragam dan dapat langsung kita tanam, sekarang tidak ada pilihan yang beragam kecuali hanya itu-itu saja (benih yang sudah diberi nama perusahaan-peresahaan tertentu). Misalnya benih jagung yang kita kenal saat ini hanyalah benih jagung hibrida saja dari jenis pioneer, NK 11, C7, BISI, dan lain-lain. Kalau beras, kita tidak tahu lagi rojo lele yang dulu terkenal, sekarang lenyap tidak tersisa. Kalaupun petani harus menanam rojo lele, harus membeli benihnya dengan mahal.
Kenapa petani kita tergantung benih? Seiring hilangnya benih-benih lokal, muncul benih-benih baru yang (katanya) sebagai penemuan perusahaan pembenihan. Karena benih-benih ini didapat dari penelitian panjang yang mengeluarkan banyak uang, sehingga benih-benih unggul ini harus dijual mahal. Maka, untuk menjaga benih ini agar tidak dipalsukan, perusahaan benih merancang benih yang hanya dapat ditanam satu kali atau dua kali saja. Sehingga, petani jika ingin terus menanam harus membeli benih baru, karena hasil panennya tidak dapat dibenihkan.
Benih-benih ini tidak hanya padi, jagung atau kedelai saja, tetapi buah-buahan (pepaya, melon) hingga sayuran seperti tomat , terong, kentang, labu, bahkan kangkung bibitnya sudah diperjualbelikan di pasar. Ada kecenderungan dimana benih hanya dijual dan dikuasai oleh perusahaan pembenihan saja. Singkatnya, apapun jenis pertaniannya, petani harus membeli benih kepada perusahaan-perusahaan pembenihan. Inilah yang menyebabkan petani tergantung benih.
Tentu saja ini membahayakan bagi keberlangsungan hidup petani. Telah terjadi proses ketidakadilan yang menimpa petani secara diam-diam. Karena bibit adalah sumber daya alam yang diciptakan Tuhan, bukan milik perusahaan, seharusnya semua orang tidak boleh mempatenkan benih-benih pertanian. Tidak seharusnya benih hanya dikuasai oleh segelintir orang yang bertopeng dibalik nama perusahaan.
Petani di kabupaten Jombang misalnya (dan di kota lain tentu saja sama), pertanian menjadi lahan subur bagi perusahaan pembenihan ini dalam memasarkan produknya. Jika beberapa waktu lalu kasus benih jagung di Nganjuk dan Kediri sempat menjadi persoalan, seharusnya kita tanggap dalam melihat gejala adanya “rezim benih” ini. Bayangkan, inisatif rakyat dengan mencipta benih justru dianggap melanggar hukum dan harus divonis penjara.
Secara gamblang, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang mendukung gagasan rezim benih ini. Kebijakan yang dikeluarkan terakhir, subsidi benih bagi petani, maknanya sama dengan membenarkan rezim benih menguasai jantung nadi petani. Dalam beberapa kasus, pemerintah semakin brutal mendukung rezim paten dengan memfasilitasi perusahaan-perusahaan pembenihan masuk ke petani langsung atas nama proyek-proyek yang dikemas pertanian unggulan dan demi ketahanan pangan. Harusnya pemerintah memberi “warning” agar pihak perusahaan pembenihan tidak masuk ke petani di daerahnya. Karena dengan masuknya rezim benih langsung ke petani, mengakibatkan tingkat ketergantungan benih akan semakin luar biasa.
Maka, sebelum petani semakin kehilangan kemerdekannya dalam bertani, pemerintah harus segera memenuhi kebutuhan benih dengan murah tetapi bukan dengan subsidi. Lebih jauh rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah adalah segera mengubah pola kebijakan menuju sistem pertanian yang berbasis masyarakat yang mandiri, bukan pertanian yang bergantung pada benih unggul yang hak patennya dimiliki oleh perusahaan swasta. Kemandirian petani ini harus dimulai dari kemandirian petani atas benih. Pemerintah harus mendukung usaha petani yang “mencipta” benih. Singkatnya, jika kita ingin memandirikan petani, ketergantungan benih adalah prioritas yang harus diselesaikan. Sekali lagi, bukan subsidi benih yang dibutuhkan petani melainkan benih yang murah dan beragam jenis.
Read More..
MONOKULTURISASI PERTANIAN DAN REZIM PATEN BENIH
MONOKULTURISASI PERTANIAN DAN REZIM PATEN BENIH
Oleh: E. Musyadad
Penulis adalah Staff Divisi Advokasi Yayasan Madani Jombang
Kompas Jatim, 7 April 2005
DI Nganjuk Jawa Timur bulan Maret 2005 lalu, muncul kasus hukum yang melibatkan petani dan pihak perusahaan pembenihan jagung. Perusahaan pembenihan itu mengklaim bahwa petani tersebut mengelola, meneliti, dan menanam serta menjual benih jenis jagung yang hak patennya mereka miliki. Persoalan inilah yang diangkat ke meja hijau dengan alasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Akhirnya, petani tersebut diancam tidak boleh menanam jagung dan denda berupa uang. Persoalan ini menarik karena merupakan kasus pertama kali yang terjadi di Jatim yang berhubungan dengan HaKI dan dunia pertanian.
Melihat kasus ini, saya teringat dengan apa yang menimpa Percy Schmeiser, petani kanola (bahan minyak goreng) di Kanada pada tahun 1997. Saat itu, pengawas Monsanto (perusahaan benih dan pestisida) masuk ke ladang Percy tanpa izin, dan mengambil tanaman kanola untuk diteliti di laboratoriumnya. Hasilnya, kanola-kanola tersebut mengandung gen rekayasa yang tahan herbisida yang selama ini diproduksi oleh Monsanto.
Monsanto menuduh Percy telah mencuri produknya tanpa izin, sehingga Monsanto menuntutnya dengan tuduhan menanam kanola transgenik tanpa membayar biaya teknologi. Tentu saja petani tersebut marah, karena selama ini dia tidak pernah menanam benih transgenik. Setelah ditelusuri, ternyata transgenik yang tumbuh di ladang Percy terjadi karena proses penyerbukan oleh angin. Karena di wilayah tempat tinggal Percy, memang hampir seluruhnya petani kanola kanola menanam transgenik.
Pada 21 Mei 2004 lalu, Mahkamah Agung Kanada menetapkan Percy bersalah karena melanggar hak paten, sehingga Percy harus membayar denda sebesar USS 140,000 untuk biaya teknologi. Keputusan ini berarti memperluas hak paten Monsanto bukan hanya pada benih yang direkayasa secara genetik, melainkan juga diperluas hingga pada organisme hidup tempat gen itu mendekam sengaja atau tidak sengaja.
Kasus semacam ini sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang karena ada tren dalam dunia pertanian yang bergerak ke arah monopoli benih. Dalam beberapa tahun terahir, perusahaan benih giat melakukan kampanye langsung ke petani tentang keunggulan benih yang mereka miliki. Bahkan, mereka menjalin kerja sama dengan petani untuk menanam dan akan membeli hasil panennya.
Dalam prakteknya, sosialisasi ini difasilitasi oleh pemerintah daerah, dinas pemerintah, karena wacana pemerintahpun sama (dikendalikan) dengan perusahaan benih yang saat ini bergerak di petani. Bahwa keterpurukan petani saat ini karena mereka tidak dapat memilih benih yang tepat (unggul), selain itu karena areal penanaman yang terlalu luas, yang mengakibatkan over produksi. Maka, perlu ada pengalihan jenis tanaman serta mendapat akses benih yang unggul.
Gagasan semacam ini sangat kuat di beberapa daerah, semacam Jombang, Lamongan, Mojokerto, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Malang serta daerah lain di Jawa Timur. Pemerintah dalam beberapa kasus di Jombang misalnya, mempresentasikan pentingnya mengubah jenis tanaman agar petani tidak terus merugi. Saat ini, benih tanaman yang gencar ditawarkan kepada petani adalah jagung unggul. Pemerintah biasanya mengundang pembicara dari pihak perusahaan pembenihan jagung yang selama ini memang concern pada pembenihan jagung.
Dalam aras ekonomi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat membuat banyak perusahaan nasional dan multinational melakukan langkah-langkah inovatif dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam mencapai pertanian yang memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Apalagi, selama ini Indonesia belum dapat keluar dari kemelut kurangnya produksi jagung dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industrinya sendiri. Maka, perusahaan nasional dan multinational menawarkan produk benih unggulnya sebagai jawaban atas tantangan swasembada pangan tersebut dengan menghasilkan produktivitas yang tinggi.
Akhirnya, pemikiran ekonomis dari perusahaan-perusahaan pembenihan tersebut “nyambung” dengan gagasan pemerintah yang ingin mengangkat derajat petani. Namun, sikap pemerintah ini terlihat sangat naif karena tidak melihat dampak yang akan muncul dalam jangka panjang. Kenapa? Karena, “mimpi’ tentang hasil yang besar dari benih produk unggul ini akan menyingkirkan benih lokal yang selama ini akrab dengan petani. Sedangkan benih baru sudah dimiliki oleh perusahaan pembenihan, sehingga petani harus membeli jika ingin menanam.
Rezim Paten
Jika hal ini terjadi, petani sudah terperangkap dalam jurang ketergantungan terhadap benih-benih yang dikelola oleh perusahaan. Artinya, tidak lagi mandiri dalam menanam. Parahnya, benih-benih produk perusahaan ini selain sudah dipatenkan, biasanya tidak bisa ditanam untuk terus menerus. Dalam beberapa kali panen, hasilnya sudah tidak bisa lagi dibenihkan, bahkan ada yang sekali saja tanam langsung “mati” yang disebut benih terminator (patennya kini dimiliki Monsanto). Sehingga, petani tidak dapat lagi menanam kecuali harus membeli benih. Padahal di negara kita, petaninya adalah miskin yang hidupnya subsisten sehingga mereka tak mampu membeli benih tanaman yang baik (karena baik pasti harganya mahal).
Maka, paten yang identik dengan monopoli manfaat secara legal itu akan meminggirkan petani itu sendiri nantinya. Pada titik ini, otonomi daerah sudah merupakan wacana strategi untuk membuka jalan tol bagi kontrol monopolistis dan ini menandakan arah keberlanjutan paradigma monokulturisasi. Singkatnya, kontrol terhadap petani melalui sistem monopoli benih sedang bergulir.
Dalam argumentasi baik yang pro maupun kontra terhadap skenario pertanian kita ini, jelas terasakan betapa kekuatan perusahaan lintas-negara (TNC) sudah sangat mampu mengendalikan sistem pertahanan kita. Misalnya, pada pada tahun 1999, telah terjadi uji coba lapangan tanaman transgenik di Indonesia. Masyarakat tidak tahu kemana arah teknologi transgenik ini, karena terkesan ditutup-tutupi. Sedikit pihak yang mengetahui bahwa PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto) telah melakukan uji coba lapangan untuk jagung Bt di Jombang, Malang, dan Sulawesi Selatan (Berita Bumi, Oktober 1999). Tanaman perkebunan lain yang diuji adalah tebu Bt di Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) di Pasuruan. Sebuah upaya menciptakan varietas tebu transgenik yang tahan terhadap hama penggerek batang, walaupun masih belum berhasil (Kompas, 8 Agustus 2000).
Artinya, petani selama ini kecolongan dengan gaya perusahaan pembenihan yang bermulut manis, dimana mereka mengembangkan produk ungggul untuk memberdayakan para petani. Padahal hanya ingin menjual sekaligus menguasai pertanian melalui produk benih unggul dalam skenario rezim patennya. Ironisnya, pemerintah sudah terkena rayuan ini, sehingga justru berperan sebagai fasilitator di lapangan.
Maka, diprediksikan kondisi petani akan semakin terpuruk di masa depannnya, bahkan tidak mustahil, nantinya akan berujung di balik terali penjara, jika rezim paten semakin kuat. Penggunaan suatu produk teknologi maju termasuk bioteknologi dalam rangkaian rezim paten harus disikapi dengan kritis. Salah satunya dengan pembuatan suatu produk hukum yang bersifat legal. Selama ini, Indonesia terkesan lambat dalam membuat Undang-Undang Keamanan Hayati.
Selain itu, menurut Mardiana (2000), seharusnya pemerintah dapat mengadakan dailog vertikal dan horizontal untuk mengambil keputusan tentang arah kebijakan pengawasan riset, uji coba, pelepasan, penggunaan dan monitoring produk transgenik dan benih unggul lainnya. Langkah lain yang harus dilakukan sekarang adalah mengadakan moratorium atas impor, penjualan dan pelepasan makanan dan produk transgenik hingga ada peraturan yang jelas dan ada bukti keamanannya. Hal lain yang dapat dilakukan adalah memberlakukan sistem label serta menyusun data base produk dan uji coba produk transgenik yang ada di Indonesia dan menyebarkan informasi tersebut ke publik.
Agenda inilah yang saat ini mungkin dilakukan untuk membatasi gejala monokulturisasi pertanian dengan pematenan benih yang akan ditanam petani kita. Karena dengan semakin memfasilitasi perusahaan swasta masuk ke wilayah pertanian, tanpa kita siapkan alat proteksinya, pemerintah sebenarnya telah membuat lubang kubur bagi masa depan petani. Akhirnya, petani hanya sekedar menjadi buruh yang menanamkan benih perusahaan, tidak menjadi raja lagi atas nasibnya.
Read More..
Oleh: E. Musyadad
Penulis adalah Staff Divisi Advokasi Yayasan Madani Jombang
Kompas Jatim, 7 April 2005
DI Nganjuk Jawa Timur bulan Maret 2005 lalu, muncul kasus hukum yang melibatkan petani dan pihak perusahaan pembenihan jagung. Perusahaan pembenihan itu mengklaim bahwa petani tersebut mengelola, meneliti, dan menanam serta menjual benih jenis jagung yang hak patennya mereka miliki. Persoalan inilah yang diangkat ke meja hijau dengan alasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Akhirnya, petani tersebut diancam tidak boleh menanam jagung dan denda berupa uang. Persoalan ini menarik karena merupakan kasus pertama kali yang terjadi di Jatim yang berhubungan dengan HaKI dan dunia pertanian.
Melihat kasus ini, saya teringat dengan apa yang menimpa Percy Schmeiser, petani kanola (bahan minyak goreng) di Kanada pada tahun 1997. Saat itu, pengawas Monsanto (perusahaan benih dan pestisida) masuk ke ladang Percy tanpa izin, dan mengambil tanaman kanola untuk diteliti di laboratoriumnya. Hasilnya, kanola-kanola tersebut mengandung gen rekayasa yang tahan herbisida yang selama ini diproduksi oleh Monsanto.
Monsanto menuduh Percy telah mencuri produknya tanpa izin, sehingga Monsanto menuntutnya dengan tuduhan menanam kanola transgenik tanpa membayar biaya teknologi. Tentu saja petani tersebut marah, karena selama ini dia tidak pernah menanam benih transgenik. Setelah ditelusuri, ternyata transgenik yang tumbuh di ladang Percy terjadi karena proses penyerbukan oleh angin. Karena di wilayah tempat tinggal Percy, memang hampir seluruhnya petani kanola kanola menanam transgenik.
Pada 21 Mei 2004 lalu, Mahkamah Agung Kanada menetapkan Percy bersalah karena melanggar hak paten, sehingga Percy harus membayar denda sebesar USS 140,000 untuk biaya teknologi. Keputusan ini berarti memperluas hak paten Monsanto bukan hanya pada benih yang direkayasa secara genetik, melainkan juga diperluas hingga pada organisme hidup tempat gen itu mendekam sengaja atau tidak sengaja.
Kasus semacam ini sangat mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang karena ada tren dalam dunia pertanian yang bergerak ke arah monopoli benih. Dalam beberapa tahun terahir, perusahaan benih giat melakukan kampanye langsung ke petani tentang keunggulan benih yang mereka miliki. Bahkan, mereka menjalin kerja sama dengan petani untuk menanam dan akan membeli hasil panennya.
Dalam prakteknya, sosialisasi ini difasilitasi oleh pemerintah daerah, dinas pemerintah, karena wacana pemerintahpun sama (dikendalikan) dengan perusahaan benih yang saat ini bergerak di petani. Bahwa keterpurukan petani saat ini karena mereka tidak dapat memilih benih yang tepat (unggul), selain itu karena areal penanaman yang terlalu luas, yang mengakibatkan over produksi. Maka, perlu ada pengalihan jenis tanaman serta mendapat akses benih yang unggul.
Gagasan semacam ini sangat kuat di beberapa daerah, semacam Jombang, Lamongan, Mojokerto, Nganjuk, Kediri, Tulungagung dan Malang serta daerah lain di Jawa Timur. Pemerintah dalam beberapa kasus di Jombang misalnya, mempresentasikan pentingnya mengubah jenis tanaman agar petani tidak terus merugi. Saat ini, benih tanaman yang gencar ditawarkan kepada petani adalah jagung unggul. Pemerintah biasanya mengundang pembicara dari pihak perusahaan pembenihan jagung yang selama ini memang concern pada pembenihan jagung.
Dalam aras ekonomi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat membuat banyak perusahaan nasional dan multinational melakukan langkah-langkah inovatif dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam mencapai pertanian yang memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Apalagi, selama ini Indonesia belum dapat keluar dari kemelut kurangnya produksi jagung dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan industrinya sendiri. Maka, perusahaan nasional dan multinational menawarkan produk benih unggulnya sebagai jawaban atas tantangan swasembada pangan tersebut dengan menghasilkan produktivitas yang tinggi.
Akhirnya, pemikiran ekonomis dari perusahaan-perusahaan pembenihan tersebut “nyambung” dengan gagasan pemerintah yang ingin mengangkat derajat petani. Namun, sikap pemerintah ini terlihat sangat naif karena tidak melihat dampak yang akan muncul dalam jangka panjang. Kenapa? Karena, “mimpi’ tentang hasil yang besar dari benih produk unggul ini akan menyingkirkan benih lokal yang selama ini akrab dengan petani. Sedangkan benih baru sudah dimiliki oleh perusahaan pembenihan, sehingga petani harus membeli jika ingin menanam.
Rezim Paten
Jika hal ini terjadi, petani sudah terperangkap dalam jurang ketergantungan terhadap benih-benih yang dikelola oleh perusahaan. Artinya, tidak lagi mandiri dalam menanam. Parahnya, benih-benih produk perusahaan ini selain sudah dipatenkan, biasanya tidak bisa ditanam untuk terus menerus. Dalam beberapa kali panen, hasilnya sudah tidak bisa lagi dibenihkan, bahkan ada yang sekali saja tanam langsung “mati” yang disebut benih terminator (patennya kini dimiliki Monsanto). Sehingga, petani tidak dapat lagi menanam kecuali harus membeli benih. Padahal di negara kita, petaninya adalah miskin yang hidupnya subsisten sehingga mereka tak mampu membeli benih tanaman yang baik (karena baik pasti harganya mahal).
Maka, paten yang identik dengan monopoli manfaat secara legal itu akan meminggirkan petani itu sendiri nantinya. Pada titik ini, otonomi daerah sudah merupakan wacana strategi untuk membuka jalan tol bagi kontrol monopolistis dan ini menandakan arah keberlanjutan paradigma monokulturisasi. Singkatnya, kontrol terhadap petani melalui sistem monopoli benih sedang bergulir.
Dalam argumentasi baik yang pro maupun kontra terhadap skenario pertanian kita ini, jelas terasakan betapa kekuatan perusahaan lintas-negara (TNC) sudah sangat mampu mengendalikan sistem pertahanan kita. Misalnya, pada pada tahun 1999, telah terjadi uji coba lapangan tanaman transgenik di Indonesia. Masyarakat tidak tahu kemana arah teknologi transgenik ini, karena terkesan ditutup-tutupi. Sedikit pihak yang mengetahui bahwa PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto) telah melakukan uji coba lapangan untuk jagung Bt di Jombang, Malang, dan Sulawesi Selatan (Berita Bumi, Oktober 1999). Tanaman perkebunan lain yang diuji adalah tebu Bt di Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) di Pasuruan. Sebuah upaya menciptakan varietas tebu transgenik yang tahan terhadap hama penggerek batang, walaupun masih belum berhasil (Kompas, 8 Agustus 2000).
Artinya, petani selama ini kecolongan dengan gaya perusahaan pembenihan yang bermulut manis, dimana mereka mengembangkan produk ungggul untuk memberdayakan para petani. Padahal hanya ingin menjual sekaligus menguasai pertanian melalui produk benih unggul dalam skenario rezim patennya. Ironisnya, pemerintah sudah terkena rayuan ini, sehingga justru berperan sebagai fasilitator di lapangan.
Maka, diprediksikan kondisi petani akan semakin terpuruk di masa depannnya, bahkan tidak mustahil, nantinya akan berujung di balik terali penjara, jika rezim paten semakin kuat. Penggunaan suatu produk teknologi maju termasuk bioteknologi dalam rangkaian rezim paten harus disikapi dengan kritis. Salah satunya dengan pembuatan suatu produk hukum yang bersifat legal. Selama ini, Indonesia terkesan lambat dalam membuat Undang-Undang Keamanan Hayati.
Selain itu, menurut Mardiana (2000), seharusnya pemerintah dapat mengadakan dailog vertikal dan horizontal untuk mengambil keputusan tentang arah kebijakan pengawasan riset, uji coba, pelepasan, penggunaan dan monitoring produk transgenik dan benih unggul lainnya. Langkah lain yang harus dilakukan sekarang adalah mengadakan moratorium atas impor, penjualan dan pelepasan makanan dan produk transgenik hingga ada peraturan yang jelas dan ada bukti keamanannya. Hal lain yang dapat dilakukan adalah memberlakukan sistem label serta menyusun data base produk dan uji coba produk transgenik yang ada di Indonesia dan menyebarkan informasi tersebut ke publik.
Agenda inilah yang saat ini mungkin dilakukan untuk membatasi gejala monokulturisasi pertanian dengan pematenan benih yang akan ditanam petani kita. Karena dengan semakin memfasilitasi perusahaan swasta masuk ke wilayah pertanian, tanpa kita siapkan alat proteksinya, pemerintah sebenarnya telah membuat lubang kubur bagi masa depan petani. Akhirnya, petani hanya sekedar menjadi buruh yang menanamkan benih perusahaan, tidak menjadi raja lagi atas nasibnya.
Read More..
URGENSI MEMBANGUN KOMISI TRANSPORTASI DAERAH
URGENSI MEMBANGUN KOMISI TRANSPORTASI DAERAH
Oleh : E. Musyadad
Penulis adalah Peneliti Transportasi Yayasan Madani Jombang (Yamajo)
Kompas Jatim, 29 Oktober 2004
SEBAGAI konsekuensi pemberlakukan otonomi, kewenangan yang dulu hanya dikuasai oleh pemerintah pusat, kini telah didistribusikan ke daerah. Sehingga, sudah lama pemerintahan daerah mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menetapkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakatnya, termasuk persoalan transportasi. Namun, setelah lima tahun diberlakukan otonomi, kenapa tidak muncul perubahan yang lebih baik dalam transportasi. Justru, kita melihat kendaraan di jalan raya yang tidak teratur, semrawut, berjubel dan potensi kecelakaan semakin membesar. Singkatnya, telah terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan jalan diisi oleh kendaraan pribadi yang berkembang pesat dari roda empat hingga sepeda motor.
Faktualisasi peningkatan kendaraan pribadi dan menurunnya kendaaraan umum ini membawa dampak yang beraneka ragam. Pertama, peran monitoring dan kontrol yang semakin sulit dilakukan. Kedua, kendaraan pribadi lebih banyak membutuhkan ruang lebih lebar, sehingga jalan menjadi padat dan ramai. Ketiga, situasi jalan yang padat ini mengakibatkan potensi angka kecelakaan semakin tinggi. Keempat, banyaknya kendaraan merupakan sikap kita yang tidak hemat energi. Sedangkan kita tahu, energi yang digunakan dalam dunia transportasi merupakan energi yang tidak dapat diperbaruhi. Kelima, selain itu polusi menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari. Keenam, kebijakan transportasi tidak lagi memperhatikan kelompok miskin yang tidak memiliki akses.
Konsep “Jalan untuk Manusia”
Dampak-dampak yang muncul ini kemudian memunculkan pertanyaan apa sebenarnya yang salah dalam proses otonomi. Setelah daerah diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri, kenapa tidak muncul inisiatif daerah untuk mengangkat, melindungi dan menyejahterakan warganya dari himpitan persoalan transportasi yang semakin ruwet ini.
Salah satu penyebabnya adalah pola pikir pemerintah daerah yang masih “lurus dan kaku”, tidak berpikir visioner secara berkelanjutan. Maka, walaupun wewenang yang dimiliki semakin besar dan luas, karena konsep yang dijalankan tidak berkelanjutan, pemerintah daerah tidak mampu menjernihkan transportasi. Justru wewenang dalam otonomi ini menghasilkan persoalan baru, munculnya ketidakadilan, lingkungan yang memburuk dan kelompok miskin semakin kehilangan akses dan perlindungan.
Salah satu pola pikir “lurus dan kaku” dapat dilihat dalam wacana jalan. Pada dasarnya jalan dibangun untuk memfasilitasi pergerakan manusia dan barang. Namun, saat ini konsep jalan tersebut telah bergeser dari jalan untuk manusia menjadi jalan untuk kendaraan. Hal ini tidak terlalu merisaukan jika kendaraan yang ada di jalan adalah non motor. Tetapi, sejarah kendaraan yang diawali dari kendaraan non motor dalam perkembangannya telah disingkirkan oleh industri dengan mengganti kendaraan bermotor. Sehingga, jalan saat ini pemahamannya include dengan eksistensi kendaraan bermotor.
Dus, padatnya jalan oleh kendaraan bermotor adalah bentuk nyata dari konsepsi jalan yang telah bergeser. Jalan telah menjadi kawan seiring dengan kepentingan industri. Untuk mendapat keuntungan, industri harus membuat pasar agar ada konsumsi kendaraan bermotor. Maka, jalan yang baik adalah prasyarat untuk membuka pasar yang lebih luas dan masif tersebut.
Dari logika melingkar ini, transportasi bukan lagi semata-mata persoalan teknis melainkan telah menjadi persoalan kepentingan politik yang saling bertarung, jalan untuk publik (manusia) atau jalan untuk bisnis (kendaraan). Namun bagi kekuatan industri, jalan harus menjadi komoditas menguntungkan, sehingga jalan untuk kendaraan adalah pilihan.
Gagasan inilah yang akhirnya menang dan menjadi mainstream dalam wacana transportasi saat ini. Salah satu pelaksana dari pola pikir jalan untuk kendaraan ini adalah pemerintah. Pemerintah beranggapan bahwa persoalan kemacetan dan polusi adalah persoalan jalan sempit yang mengakibatkan laju kendaraan sangat lambat, sehingga polusi dari kendaraan semakin banyak. Maka, pelebaran atau pembangunan jalan baru adalah kebijakan yang paling tepat. Hal inilah yang dari dulu dilakukan oleh pemerintah pusat, yang sekarang didelegasikan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Konsistensi terhadap konsep “jalan untuk kendaraan”, sebenarnya dapat juga dikatakan bahwa pemerintah daerah telah menjadi tangan panjang dari kekuasaan industri yang hanya memikirkan keuntungan semata.
Perumusan Kebijakan yang “Otoriter”
Seharusnya dalam konteks otornomi daerah, pemerintah harus berinisiatif untuk membangun transportasi yang berkelanjutan sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap public service. Pembangunan proyek ini tentunya harus diawali dengan konsep yang jelas (berkelanjutan). Paling tidak jika selama ini pemerintah berangkat dari konsep “jalan untuk kendaraan” dalam menyusun kebijakan transportasi, pemerintah harus mengembalikan konsep tersebut menjadi “jalan untuk manusia”.
Namun, usaha ini akan mengalami kegagalan dalam pencapaian tujuan jika melihat persoalan yang ada didepan mata kita. Beberapa persoalan yang mungkin bisa menjadi kendala dan hambatan untuk mewujudkan tujuan otonomi ini antara lain ketidakmampuan pemerintah daerah, tidak adanya prosedur yang jelas, dan proses politik yang “otoriter” dalam pembuatan kebijakan
Di Jawa Timur, dua kendala pertama diatas mungkin tidak terlalu merisaukan. Justru kendala ketiga yang selama ini menjadi persoalan pemerintah kita. Selama ini seluruh wilayah Jawa Timur, proses pembuatan kebijakan transportasinya dimulai dari sebuah lembaga yang bernama Badan Transportsi Daerah (BPTD) sebagai sebuah lembaga “think-tank” yang bersifat rekomendatif. Dalam banyak kasus, rekomendasi ini mengikat bagi kepala pemerintah, sehingga menjadi sebuah keputusan. Dus, dari lembaga inilah kebijakan transportasi bermuara, sehingga dapat dikatakan BPTD sangat “powerfull” dalam urusan transportasi.
Dalam konteks proses perumusan kebijakan sendiri ada dua isu yang relevan dibahas. Pertama, apakah pihak-pihak yang menjadi sasaran (target group) dari kebijakan tersebut sudah dilibatkan dan digali aspirasinya (transparency and participation principle). Kedua, apakah orang-orang yang merumuskan isi kebijakan tersebut mempunyai keterampilan dan kepekaan publik yang cukup untuk merumuskan sebuah kebijakan transportasi.
Dalam proses perumusan kebijakan transportasi di Jatim, pihak-pihak yang menjadi target group dari kebijakan tersebut dipastikan tidak dilibatkan dan digali aspirasinya. Kenapa? Karena dalam komposisi BPTD Jatim, sebagian besar anggotanya adalah lembaga pemerintah, sedangkan kelompok diluar negara (penumpang, awak kendaraan, dsb) tidak disertakan. Selain itu, komposisi BPTD yang dominan negara ini tidak dapat meyakinkan kita bahwa mereka mempunyai keterampilan dan kepekaan publik yang cukup untuk merumuskan sebuah kebijakan transportasi yang berkelanjutan.
Hal berbeda misalnya dengan DKI Jakarta yang memiliki Dewan Transportasi Kota (DTK) yang fungsinya sama dengan BPTD, tetapi dibentuk melalui fit and proper test, sehingga kita dapat memastikan bahwa mereka memiliki modal keterampilan dan kepekaan terhadap transportasi berkelanjutan. Selain itu DTK dapat leluasa menggali aspirasi target group karena keanggotaan DTK terdiri dari akademisi, pakar transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, pengusaha angkutan, LSM yang bergerak dibidang transportasi, awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi.
Model perumus kebijakan seperti DTK inilah yang sebenarnya diperlukan untuk memaksimalkan kesejahteraan semua pelaku transportasi di Jatim. Dengan demikian, adanya lembaga semacam DTK (misalnya saja bernama Dewan/Komisi Transportasi Daerah), akan memperteguh cita-cita kita memiliki sistem transportasi yang berkelanjutan dan mudah diakses. Sehingga, otonomi daerah tidak hanya pendistribusian proyek pembangunan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan transportasi yang berkelanjutan, mudah diakses, memiliki akuntabilitas dan transparan.
Read More..
Oleh : E. Musyadad
Penulis adalah Peneliti Transportasi Yayasan Madani Jombang (Yamajo)
Kompas Jatim, 29 Oktober 2004
SEBAGAI konsekuensi pemberlakukan otonomi, kewenangan yang dulu hanya dikuasai oleh pemerintah pusat, kini telah didistribusikan ke daerah. Sehingga, sudah lama pemerintahan daerah mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menetapkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakatnya, termasuk persoalan transportasi. Namun, setelah lima tahun diberlakukan otonomi, kenapa tidak muncul perubahan yang lebih baik dalam transportasi. Justru, kita melihat kendaraan di jalan raya yang tidak teratur, semrawut, berjubel dan potensi kecelakaan semakin membesar. Singkatnya, telah terjadi penurunan jumlah angkutan umum dan jalan diisi oleh kendaraan pribadi yang berkembang pesat dari roda empat hingga sepeda motor.
Faktualisasi peningkatan kendaraan pribadi dan menurunnya kendaaraan umum ini membawa dampak yang beraneka ragam. Pertama, peran monitoring dan kontrol yang semakin sulit dilakukan. Kedua, kendaraan pribadi lebih banyak membutuhkan ruang lebih lebar, sehingga jalan menjadi padat dan ramai. Ketiga, situasi jalan yang padat ini mengakibatkan potensi angka kecelakaan semakin tinggi. Keempat, banyaknya kendaraan merupakan sikap kita yang tidak hemat energi. Sedangkan kita tahu, energi yang digunakan dalam dunia transportasi merupakan energi yang tidak dapat diperbaruhi. Kelima, selain itu polusi menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari. Keenam, kebijakan transportasi tidak lagi memperhatikan kelompok miskin yang tidak memiliki akses.
Konsep “Jalan untuk Manusia”
Dampak-dampak yang muncul ini kemudian memunculkan pertanyaan apa sebenarnya yang salah dalam proses otonomi. Setelah daerah diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri, kenapa tidak muncul inisiatif daerah untuk mengangkat, melindungi dan menyejahterakan warganya dari himpitan persoalan transportasi yang semakin ruwet ini.
Salah satu penyebabnya adalah pola pikir pemerintah daerah yang masih “lurus dan kaku”, tidak berpikir visioner secara berkelanjutan. Maka, walaupun wewenang yang dimiliki semakin besar dan luas, karena konsep yang dijalankan tidak berkelanjutan, pemerintah daerah tidak mampu menjernihkan transportasi. Justru wewenang dalam otonomi ini menghasilkan persoalan baru, munculnya ketidakadilan, lingkungan yang memburuk dan kelompok miskin semakin kehilangan akses dan perlindungan.
Salah satu pola pikir “lurus dan kaku” dapat dilihat dalam wacana jalan. Pada dasarnya jalan dibangun untuk memfasilitasi pergerakan manusia dan barang. Namun, saat ini konsep jalan tersebut telah bergeser dari jalan untuk manusia menjadi jalan untuk kendaraan. Hal ini tidak terlalu merisaukan jika kendaraan yang ada di jalan adalah non motor. Tetapi, sejarah kendaraan yang diawali dari kendaraan non motor dalam perkembangannya telah disingkirkan oleh industri dengan mengganti kendaraan bermotor. Sehingga, jalan saat ini pemahamannya include dengan eksistensi kendaraan bermotor.
Dus, padatnya jalan oleh kendaraan bermotor adalah bentuk nyata dari konsepsi jalan yang telah bergeser. Jalan telah menjadi kawan seiring dengan kepentingan industri. Untuk mendapat keuntungan, industri harus membuat pasar agar ada konsumsi kendaraan bermotor. Maka, jalan yang baik adalah prasyarat untuk membuka pasar yang lebih luas dan masif tersebut.
Dari logika melingkar ini, transportasi bukan lagi semata-mata persoalan teknis melainkan telah menjadi persoalan kepentingan politik yang saling bertarung, jalan untuk publik (manusia) atau jalan untuk bisnis (kendaraan). Namun bagi kekuatan industri, jalan harus menjadi komoditas menguntungkan, sehingga jalan untuk kendaraan adalah pilihan.
Gagasan inilah yang akhirnya menang dan menjadi mainstream dalam wacana transportasi saat ini. Salah satu pelaksana dari pola pikir jalan untuk kendaraan ini adalah pemerintah. Pemerintah beranggapan bahwa persoalan kemacetan dan polusi adalah persoalan jalan sempit yang mengakibatkan laju kendaraan sangat lambat, sehingga polusi dari kendaraan semakin banyak. Maka, pelebaran atau pembangunan jalan baru adalah kebijakan yang paling tepat. Hal inilah yang dari dulu dilakukan oleh pemerintah pusat, yang sekarang didelegasikan wewenangnya kepada pemerintah daerah. Konsistensi terhadap konsep “jalan untuk kendaraan”, sebenarnya dapat juga dikatakan bahwa pemerintah daerah telah menjadi tangan panjang dari kekuasaan industri yang hanya memikirkan keuntungan semata.
Perumusan Kebijakan yang “Otoriter”
Seharusnya dalam konteks otornomi daerah, pemerintah harus berinisiatif untuk membangun transportasi yang berkelanjutan sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap public service. Pembangunan proyek ini tentunya harus diawali dengan konsep yang jelas (berkelanjutan). Paling tidak jika selama ini pemerintah berangkat dari konsep “jalan untuk kendaraan” dalam menyusun kebijakan transportasi, pemerintah harus mengembalikan konsep tersebut menjadi “jalan untuk manusia”.
Namun, usaha ini akan mengalami kegagalan dalam pencapaian tujuan jika melihat persoalan yang ada didepan mata kita. Beberapa persoalan yang mungkin bisa menjadi kendala dan hambatan untuk mewujudkan tujuan otonomi ini antara lain ketidakmampuan pemerintah daerah, tidak adanya prosedur yang jelas, dan proses politik yang “otoriter” dalam pembuatan kebijakan
Di Jawa Timur, dua kendala pertama diatas mungkin tidak terlalu merisaukan. Justru kendala ketiga yang selama ini menjadi persoalan pemerintah kita. Selama ini seluruh wilayah Jawa Timur, proses pembuatan kebijakan transportasinya dimulai dari sebuah lembaga yang bernama Badan Transportsi Daerah (BPTD) sebagai sebuah lembaga “think-tank” yang bersifat rekomendatif. Dalam banyak kasus, rekomendasi ini mengikat bagi kepala pemerintah, sehingga menjadi sebuah keputusan. Dus, dari lembaga inilah kebijakan transportasi bermuara, sehingga dapat dikatakan BPTD sangat “powerfull” dalam urusan transportasi.
Dalam konteks proses perumusan kebijakan sendiri ada dua isu yang relevan dibahas. Pertama, apakah pihak-pihak yang menjadi sasaran (target group) dari kebijakan tersebut sudah dilibatkan dan digali aspirasinya (transparency and participation principle). Kedua, apakah orang-orang yang merumuskan isi kebijakan tersebut mempunyai keterampilan dan kepekaan publik yang cukup untuk merumuskan sebuah kebijakan transportasi.
Dalam proses perumusan kebijakan transportasi di Jatim, pihak-pihak yang menjadi target group dari kebijakan tersebut dipastikan tidak dilibatkan dan digali aspirasinya. Kenapa? Karena dalam komposisi BPTD Jatim, sebagian besar anggotanya adalah lembaga pemerintah, sedangkan kelompok diluar negara (penumpang, awak kendaraan, dsb) tidak disertakan. Selain itu, komposisi BPTD yang dominan negara ini tidak dapat meyakinkan kita bahwa mereka mempunyai keterampilan dan kepekaan publik yang cukup untuk merumuskan sebuah kebijakan transportasi yang berkelanjutan.
Hal berbeda misalnya dengan DKI Jakarta yang memiliki Dewan Transportasi Kota (DTK) yang fungsinya sama dengan BPTD, tetapi dibentuk melalui fit and proper test, sehingga kita dapat memastikan bahwa mereka memiliki modal keterampilan dan kepekaan terhadap transportasi berkelanjutan. Selain itu DTK dapat leluasa menggali aspirasi target group karena keanggotaan DTK terdiri dari akademisi, pakar transportasi, Dinas Perhubungan, Kepolisian, pengusaha angkutan, LSM yang bergerak dibidang transportasi, awak angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi.
Model perumus kebijakan seperti DTK inilah yang sebenarnya diperlukan untuk memaksimalkan kesejahteraan semua pelaku transportasi di Jatim. Dengan demikian, adanya lembaga semacam DTK (misalnya saja bernama Dewan/Komisi Transportasi Daerah), akan memperteguh cita-cita kita memiliki sistem transportasi yang berkelanjutan dan mudah diakses. Sehingga, otonomi daerah tidak hanya pendistribusian proyek pembangunan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan transportasi yang berkelanjutan, mudah diakses, memiliki akuntabilitas dan transparan.
Read More..
Friday, December 17, 2004
HAK ASASI MANUSIA DAN TINTA MERAH MEDIA MASSA
Hak Asasi Manusia dan Tinta Merah Media Massa
Oleh : E Musyadad)*
Kompas Jatim, Desember 2004
Freedom of expression atau kebebasan berekspresi merupakan hak setiap manusia, termasuk media massa Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), media ditasbihkan sebagai pilar demokrasi yang dipercaya untuk melakukan investigasi, menulis, memberitakan apapun. Otoritas mencari dan menyebarkan berita inilah yang membuat media berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan kita. Peran kontrol media ini juga termasuk “mengungkap” kasus korupsi. Namun, pertanyaan yang kemudian muncul mampukah media melakukan tugasnya? Apakah dalam tubuh media massa masih bersih dan belum tercemar penyakit korupsi? Apakah HAM yang berjalan dalam frame media berjalan lurus atau juga terjadi pemasungan HAM itu sendiri? Pertanyan-pertanyan inilah yang akan dijawab dalam tulisan singkat ini.
***
Apakah dunia jurnalisme berpotensi besar terlibat dalam praktik korupsi? Jawabannya jelas ya, karena awak jurnalisme selalu dihadapkan pada realitas harian yang terus berubah dalam beraneka ragam persoalan. Dari persoalan kecil hingga persoalan krusial yang menyangkut nasib orang banyak bahkan masa depan bangsa. Pada sisi inilah media rentan terhadap praktik korupsi, khususnya bagi wartawan yang terjun di lapangan.
Wartawan merupakan profesi yang memiliki nilai kemanusiaan jika dilakukan sejalan dengan etika profesi dan semangat investigatif. Peran wartawan yang konsisten terhadap etika jurnalisme memang sulit dan rumit serta membutuhkan energi yang lebih. Sehingga saat ini banyak wartawan telah “tergusur” kedalam praktik jurnalisme pragmatis. Hasil dari alur pemikiran ini kemudian membawa wartawan secara tidak sadar telah berdiri jauh dari kepentingan publik hingga yang paling ektrem menjadi wartawan yang larut dalam arus kekuasaan tertentu. Benarkah?
Wartawan yang sering dijuluki kuli tinta dan pendekar informasi dianggap profesi basah yang dapat menunjang kualitas hidup yang lebih dari cukup. Padahal sebaliknya, profesi wartawan sama dengan profesi lainnya bahkan bisa dikatakan profesi kering. Anggapan publik tersebut memaksa wartawan berhadapan pada hasil yang tidak sebanding dengan kerja kerasnya. Maka, satu alasan pokok kenapa wartawan menerima amplop adalah karena profesi wartawan yang tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup. Alasan kedua dikarenakan tidak ada peraturan atau kode etik yang secara tegas melarang jurnalis menerima uang saku ini.
Sehingga, fenomena amplop dari nara sumber merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dalam dunia jurnalisme. Muncul istilah wartawan bodrek, muntaber (muncul tanpa berita), WTS (wartawan tanpa suratkabat), pencari tek-tek dan nama negatif lainnya menjadi bukti lain budaya korup wartawan. Walaupun jumlah nominal uang yang diterima bervariasi, tergantung besar-kecilnya persoalan yang muncul, hal ini semakin memperburuk citra jurnalisme. Parahnya, hal ini telah menjadi sistemik yang terjadi dalam instansi pemerintah maupun swasta. Walaupun tidak “meminta”, tradisi ini akhirnya menjadi candu bagi wartawan untuk mendapatkan "delapan enam", kode lain untuk uang amplop.
Insan jurnalistik sendiri dalam melihat praktik uang saku justru bersikap moderat. Artinya, selama tidak mempengaruhi wartawan dalam menulis berita dan tidak melanggar kode etik jurnalisme, uang saku merupakan bentuk ucapan terimakasih dari nara sumber yang masih dapat ditoleransi. Sikap ini berangkat dari situasi “manusiawi” jurnalis yang memiliki kebutuhan keluarga. Walaupun disisi lain insan pers memproteksi agar uang saku tidak menjadi faktor krusial dalam menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Namun, toleransi ini memiliki titik lubang yang prinsipil dimana memberi kelonggaran bagi jurnalis untuk korup. Budaya amplop menyediakan kesempatan terhadap wartawan untuk meraup uang secara mudah tanpa reserve apapaun. Jika jumlahnya Rp 50.000 atau Rp 100.000, misalnya, boleh jadi itu memang sekadar uang transpor, tetapi, bagaimana jika amplop itu berisi Rp 1 juta atau kertas cek atau barang berharga lainnya?
Selain itu, persoalan uang saku akan memunculkan persoalan dilematis jika wartawan berhadapan dengan nara sumber yang berperilaku “godfather”. Wartawan yang telah mendapat uang saku dari “godfather” menjadi tidak berani mengungkap fakta lebih dalam dan yang bernilai negatif mengenai narasuber. Mencemari citra pers sebagai pilar demokrasi, penyakit yang satu ini juga menggerogoti komitmen serta independensi wartawan.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Malang misalnya, adanya “godfather” yang banyak berperan dibalik layar terhadap perkembangan kota ini. Sekedar menyebut nama saja sebagai suspect (tersangka) berita, tidak pernah dilakukan oleh wartawan. Jangankan “kejahatannya”, mengungkap eksistensi “godfather” di Malang saja tidak semua wartawan berani. Bukankah ini menjadi trend dalam jurnalisme yang terjadi tidak hanya di Malang, tetapi juga di kota-kota lain?
Hal inilah yang mengkhawatirkan bagi kebebasan pers kita kedepan. Maka, harus ada upaya untuk menjembatani ketidakberdayaan wartawan. Dalam melihat sauté kausal antara kebebasan pers dengan korupsi, sistem yang dijalankan menjadi penting. Karena praktik korupsi berkaitan dengan tidak adanya mekanisme yang tegas. Korupsi tidak semata-mata disebabkan individu yang jahat, tetapi juga didukung buruknya sistem yang dipakai.
****
Maka, sudah saatnya membangun sistem yang mampu memproteksi kebebasan pers, sekaligus melepaskan diri dari praktik korupsi. Salah satu langkah sederhana untuk memutus uang saku ini adalah dengan cara memenuhi standar hidup wartawan secara layak. Kebutuhan yang cukup ini akan menumbuhkan sikap tanggungjawab dan konsisten mengungkap fakta serta tidak tergiur dengan kepentingan sesaat.
Model ini juga disebut carrot and stick, memenuhi kebutuhan, tetapi juga menyiapkan hukuman. Maka hukuman tegas menjadi pilihan berikutnya jika praktik uang saku masih terjadi meskipun kebutuhan hidup telah terpenuhi. Hukuman tegas juga dimaksudkan sebagai shock therapy bagi insan pers lain yang memiliki potensi besar menerima uang saku. Maka, model carrot and stick menjadi kewajiban perusahaan media untuk mengembalikan jurnalisme kepada fungsi penegak nilai-nilai kemanusian.
E. Musyadad
Penulis adalah pekerja sosial di sebuah ornop, tingal di Malang
Read More..
Oleh : E Musyadad)*
Kompas Jatim, Desember 2004
Freedom of expression atau kebebasan berekspresi merupakan hak setiap manusia, termasuk media massa Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), media ditasbihkan sebagai pilar demokrasi yang dipercaya untuk melakukan investigasi, menulis, memberitakan apapun. Otoritas mencari dan menyebarkan berita inilah yang membuat media berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan kita. Peran kontrol media ini juga termasuk “mengungkap” kasus korupsi. Namun, pertanyaan yang kemudian muncul mampukah media melakukan tugasnya? Apakah dalam tubuh media massa masih bersih dan belum tercemar penyakit korupsi? Apakah HAM yang berjalan dalam frame media berjalan lurus atau juga terjadi pemasungan HAM itu sendiri? Pertanyan-pertanyan inilah yang akan dijawab dalam tulisan singkat ini.
***
Apakah dunia jurnalisme berpotensi besar terlibat dalam praktik korupsi? Jawabannya jelas ya, karena awak jurnalisme selalu dihadapkan pada realitas harian yang terus berubah dalam beraneka ragam persoalan. Dari persoalan kecil hingga persoalan krusial yang menyangkut nasib orang banyak bahkan masa depan bangsa. Pada sisi inilah media rentan terhadap praktik korupsi, khususnya bagi wartawan yang terjun di lapangan.
Wartawan merupakan profesi yang memiliki nilai kemanusiaan jika dilakukan sejalan dengan etika profesi dan semangat investigatif. Peran wartawan yang konsisten terhadap etika jurnalisme memang sulit dan rumit serta membutuhkan energi yang lebih. Sehingga saat ini banyak wartawan telah “tergusur” kedalam praktik jurnalisme pragmatis. Hasil dari alur pemikiran ini kemudian membawa wartawan secara tidak sadar telah berdiri jauh dari kepentingan publik hingga yang paling ektrem menjadi wartawan yang larut dalam arus kekuasaan tertentu. Benarkah?
Wartawan yang sering dijuluki kuli tinta dan pendekar informasi dianggap profesi basah yang dapat menunjang kualitas hidup yang lebih dari cukup. Padahal sebaliknya, profesi wartawan sama dengan profesi lainnya bahkan bisa dikatakan profesi kering. Anggapan publik tersebut memaksa wartawan berhadapan pada hasil yang tidak sebanding dengan kerja kerasnya. Maka, satu alasan pokok kenapa wartawan menerima amplop adalah karena profesi wartawan yang tidak cukup untuk menopang kebutuhan hidup. Alasan kedua dikarenakan tidak ada peraturan atau kode etik yang secara tegas melarang jurnalis menerima uang saku ini.
Sehingga, fenomena amplop dari nara sumber merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri dalam dunia jurnalisme. Muncul istilah wartawan bodrek, muntaber (muncul tanpa berita), WTS (wartawan tanpa suratkabat), pencari tek-tek dan nama negatif lainnya menjadi bukti lain budaya korup wartawan. Walaupun jumlah nominal uang yang diterima bervariasi, tergantung besar-kecilnya persoalan yang muncul, hal ini semakin memperburuk citra jurnalisme. Parahnya, hal ini telah menjadi sistemik yang terjadi dalam instansi pemerintah maupun swasta. Walaupun tidak “meminta”, tradisi ini akhirnya menjadi candu bagi wartawan untuk mendapatkan "delapan enam", kode lain untuk uang amplop.
Insan jurnalistik sendiri dalam melihat praktik uang saku justru bersikap moderat. Artinya, selama tidak mempengaruhi wartawan dalam menulis berita dan tidak melanggar kode etik jurnalisme, uang saku merupakan bentuk ucapan terimakasih dari nara sumber yang masih dapat ditoleransi. Sikap ini berangkat dari situasi “manusiawi” jurnalis yang memiliki kebutuhan keluarga. Walaupun disisi lain insan pers memproteksi agar uang saku tidak menjadi faktor krusial dalam menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Namun, toleransi ini memiliki titik lubang yang prinsipil dimana memberi kelonggaran bagi jurnalis untuk korup. Budaya amplop menyediakan kesempatan terhadap wartawan untuk meraup uang secara mudah tanpa reserve apapaun. Jika jumlahnya Rp 50.000 atau Rp 100.000, misalnya, boleh jadi itu memang sekadar uang transpor, tetapi, bagaimana jika amplop itu berisi Rp 1 juta atau kertas cek atau barang berharga lainnya?
Selain itu, persoalan uang saku akan memunculkan persoalan dilematis jika wartawan berhadapan dengan nara sumber yang berperilaku “godfather”. Wartawan yang telah mendapat uang saku dari “godfather” menjadi tidak berani mengungkap fakta lebih dalam dan yang bernilai negatif mengenai narasuber. Mencemari citra pers sebagai pilar demokrasi, penyakit yang satu ini juga menggerogoti komitmen serta independensi wartawan.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Malang misalnya, adanya “godfather” yang banyak berperan dibalik layar terhadap perkembangan kota ini. Sekedar menyebut nama saja sebagai suspect (tersangka) berita, tidak pernah dilakukan oleh wartawan. Jangankan “kejahatannya”, mengungkap eksistensi “godfather” di Malang saja tidak semua wartawan berani. Bukankah ini menjadi trend dalam jurnalisme yang terjadi tidak hanya di Malang, tetapi juga di kota-kota lain?
Hal inilah yang mengkhawatirkan bagi kebebasan pers kita kedepan. Maka, harus ada upaya untuk menjembatani ketidakberdayaan wartawan. Dalam melihat sauté kausal antara kebebasan pers dengan korupsi, sistem yang dijalankan menjadi penting. Karena praktik korupsi berkaitan dengan tidak adanya mekanisme yang tegas. Korupsi tidak semata-mata disebabkan individu yang jahat, tetapi juga didukung buruknya sistem yang dipakai.
****
Maka, sudah saatnya membangun sistem yang mampu memproteksi kebebasan pers, sekaligus melepaskan diri dari praktik korupsi. Salah satu langkah sederhana untuk memutus uang saku ini adalah dengan cara memenuhi standar hidup wartawan secara layak. Kebutuhan yang cukup ini akan menumbuhkan sikap tanggungjawab dan konsisten mengungkap fakta serta tidak tergiur dengan kepentingan sesaat.
Model ini juga disebut carrot and stick, memenuhi kebutuhan, tetapi juga menyiapkan hukuman. Maka hukuman tegas menjadi pilihan berikutnya jika praktik uang saku masih terjadi meskipun kebutuhan hidup telah terpenuhi. Hukuman tegas juga dimaksudkan sebagai shock therapy bagi insan pers lain yang memiliki potensi besar menerima uang saku. Maka, model carrot and stick menjadi kewajiban perusahaan media untuk mengembalikan jurnalisme kepada fungsi penegak nilai-nilai kemanusian.
E. Musyadad
Penulis adalah pekerja sosial di sebuah ornop, tingal di Malang
Read More..
Tuesday, October 05, 2004
KASUS MATOS, MEDIA BERDIRI DIPIHAK MANA?
Kasus Matos, Media Berdiri Dipihak Mana?
Oleh: E. Musyadad
Kompas, 30 September 2004
Salah satu berita yang paling menarik perhatian dalam bulan ini adalah prokontra pembangunan Malang Town Squer (Matos). Kenapa? Selain menimbulkan peritiswa buntutan, Matos merupakan representasi pertarungan kekuatan masyarakat Malang yang nyata. Pemodal, god father, pemerintah, pendidik, hingga aktivis lingkungan dan masyarakat biasa saling tarik menarik kepentingan. Sehingga peristiwa buntutannya pun menjadi persoalan besar, dari perubanan perda RTRW hingga ketegangan dalam demo dua kubu prokontra saat pencangan tiang Matos, Selasa 10 Agustus 2004 lalu.
Maka, media yang tersebar di Jawa Timur dalam pengamatan penulis tidak pernah luput memberitakan Matos secara terus menerus yang memuncak pada 11 Agustus 2004 saat memberitakan demo dua kubu prokontra dengan menjadi headline berita di medianya masing-masing. Menariknya, pada edisi yang sama --juga sebelumnya hingga sekarang-- muncul iklan besar dan berwarna tentang Matos. Dalam benak penulis, timbul pertanyaan dimana sebenarnya media kita berdiri?
***
Media massa merupakan sistem mediasi yang menyambungkan peristiwa kepada masyarakat umum dengan cepat. Bisa dibayangkan seandainya tidak ada media, maka peristiwa-peristiwa yang seharusnya mendapat respon akan menjadi peristiwa tanpa isi. Maka, salah satu fungsi media menjadi alat kontrol dalam sebuah sistem sosial kita. Fungsi media ini kemudian berkembang menjadi “penyambung lidah rakyat” ketika publik tanda daya dihadapkan pada kekuasaan otoriter (negara) dan hegemonik (pengusaha).
Dalam persoalan Matos, fungsi ini terlihat dimana media memilih kepentingan umum dengan memberitakan Matos sebagai momok bagi masa depan kota Malang. Secara hukum misalnya, Matos melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Lebih jauh jika Matos ini berdiri akan berdampak pada ekologi kota yang semakin suram, minimal jalan Veteran yang saat ini sebagai jalan hijau akan berubah menjadi daerah macet dan polutif. Dan dalam proses perubahan RTRW ini, cerminan nyata bahwa kekuatan pemodal sangat hegemonik di Kota Malang.
Dari pemberitaan media tentang Matos ini yang “mewakili” kepentingan publik ini, juga menunjukan media tidak dipengaruhi oleh kekuatan kelompok “besar” secara vulgar/terang-terangan seperti dalam kasus pers orde baru kemarin. Sehingga, obyektivitas berita yang menjadi standar jurnalistik juga dapat dilihat dalam berita-berita yang muncul di media.
Adanya standar pemberitaan dan kode etik jurnalis yang kemudian menelurkan berita obyektif bukan tidak berarti menjadikan pengusaha patah arang. Justru, mereka semakin gencar membangun opini tentang pentingnya Matos berdiri di Malang dengan menggunakan cara lain. Salah satunya melalui iklan di media yang akhir-akhir ini termuat di beberapa media, termasuk media ini sendiri.
Dari wajah koran, kita disajikan dua kekuatan yang saling bertentangan. Ketika membuka koran dan membaca berita seputar Matos, kita menyadari adanya ketidakberesan dalam proses pembangunan, kita juga membayangkan lingkungan yang semakin buruk, dan bagiamana tokoh masyarakat memprediski dampak yang akan muncul akibat pembangunan Matos secara sosiologis. Namun, setelah dihadapkan pada sisi negatif pada halaman berita, kita juga disuguhi oleh gambar menarik, sebuah bangunan di pusat kota dengan 10 alasan “hoki” pada halaman iklan. Paling strategis, gede, lengkap, banyak, luas, luwes, terjamin, bagus, terpercaya, dan dibuka tahun depan saat musim liburan sekolah dan sebelum lebaran.
Dari iklan ini penulis membayangkan betapa suasana akan begitu menyenangkan jika Matos berdiri. Kita tidak akan kesulitan mencari barang dalam sekali tempuh. Selain itu, bagi yang bermodal tebal, usaha di Matos akan sangat menguntungkan. Dus, iklan telah menyapu mimpi buruk dan menampilkan mimpi indah. Kenapa?
Teks iklan bukan ditulis untuk mencatat sesuatu, tetapi untuk menyampaikan sesuatu kepada pembaca. Sebagai proses rekonstruksi dari sebuah obyek, sudah tentu teks iklan menggunakan tanda untuk merepresentasikan obyek tertentu. Maka, melalui teks iklan gagasan semiotik sosial, motif-motif (kebohongan-kebohongan) dibalik menjadi image dan disampaikan ke publik. Iklan sendiri ditandai dengan syaratnya imajinasi dalam proses pencitraan dan pembentukan nilai-nilai etitika untuk memperkuat citra terhadap obyek iklan itu sendiri, sehingga terbangun image. Semakin tinggi estitika dan citra obyek iklan, maka semakin tinggi nilai image. Dengan demikian respon masyarakat akan berbalik dari tidak tertarik menjadi sangat membutuhkan.
Kekuatan media massa kita yang mampu membangun theatre of mind melalui iklan ini akhirnya mengundang imajinasi tentang gambaran-gambaran positif dari sebuah obyek yang buruk. Berita seburuk apapun tentang sebuah obyek dalam berita (kalimat) jika kita sandingkan dengan gambar obyek yang telah dikonstruk dalam image tidak akan sebanding.
Maka, setelah kita menutup koran yang meliput Matos dan sekaligus membaca iklannya kita menjadi gamang. Bagi media ini sama sekali tidak menguntungkan, karena antara berita yang ingin disampaikan tidak sejalan dengan apa yang dilihat pembaca. Realitas ini meneguhkan bahwa media tidak banyak berarti bagi publik. Sikap ini justru mereduksi fungsi media sebagai kekuatan ambigu (the ambiguous power) dalam bersikap kritis.
Sebenarnya, gerak ambigu ini juga terkait dengan gejala pers yang selalu mengusung wacana konflik (peristiwa) sebagai tema berita terlaris yang menghasilkan nilai berita yang marketable. Persoalan inilah yang kemudian menarik dunia pers dalam pemberitaan konflik, walaupun sudah dibingkai dalam etika jusrnalistik sekalipun. Gejala berita konflik seperti ini oleh Benedict Anderson dikatakan sebagai upaya pers yang selalu mengedepankan ruang gerak keuntungan kapital dan akhirnya pers tidak lebih sekedar print of capitalism.
***
Maka, dalam persoalan pemberitaan Matos saat ini bukan pers atau pengusaha yang dirugikan melainkan masyarakat umum yang tidak punya akses terhadap pers. Media secara sengaja melakukan pemihakan kepada kekuatan dominan elit politik dan ekonomi serta menutup basis kekuatan masyarakat mendapat akses luas. Jika akses ditentukan oleh uang, media harus lebih responsif mencari dan membukakan akses berbicara. Sayangnya, selama ini akses yang dibuka bukannya idea centred, melainkan ditentukan oleh event centred. Artinya, bila terjadi peristiwa mereka baru diberi akses, tetapi kehendak laten yang selama ini tersembunyi tidak pernah menemukan saluran.
Relasi kuasa dalam persoalan pemberitaan Matos, menggambarkan betapa masyarakat selalu berdiri lemah. Ketika proses negoisasi mampat dan digantikan olek kesepakatan-kesepakan elitis, seharusnya media merupakan ruang aspirasi bagi kepentingan mereka. Namun, yang terjadi justru media secara sadar melakukan kesalahan fatal dengan model pemberitaan konflik dan kebijkan komersial yang mengarahkan kepada mimpi imajiner massa.
Maka, dari catatan yang rumit ini penulis masih mengajukan pertanyaan sama, dipihak mana sebenarnya media kita berdiri? Memang menyelaraskan antara perut (ekonomi) dan kepala (idealisme) seperti air dan minyak. Namun, bukankah kita harus terus berpikir dan berharap daripada membiarkan Malang menjadi kota yang angkuh terhadap lingkungannya.
Penulis tinggal di Malang
Read More..
Oleh: E. Musyadad
Kompas, 30 September 2004
Salah satu berita yang paling menarik perhatian dalam bulan ini adalah prokontra pembangunan Malang Town Squer (Matos). Kenapa? Selain menimbulkan peritiswa buntutan, Matos merupakan representasi pertarungan kekuatan masyarakat Malang yang nyata. Pemodal, god father, pemerintah, pendidik, hingga aktivis lingkungan dan masyarakat biasa saling tarik menarik kepentingan. Sehingga peristiwa buntutannya pun menjadi persoalan besar, dari perubanan perda RTRW hingga ketegangan dalam demo dua kubu prokontra saat pencangan tiang Matos, Selasa 10 Agustus 2004 lalu.
Maka, media yang tersebar di Jawa Timur dalam pengamatan penulis tidak pernah luput memberitakan Matos secara terus menerus yang memuncak pada 11 Agustus 2004 saat memberitakan demo dua kubu prokontra dengan menjadi headline berita di medianya masing-masing. Menariknya, pada edisi yang sama --juga sebelumnya hingga sekarang-- muncul iklan besar dan berwarna tentang Matos. Dalam benak penulis, timbul pertanyaan dimana sebenarnya media kita berdiri?
***
Media massa merupakan sistem mediasi yang menyambungkan peristiwa kepada masyarakat umum dengan cepat. Bisa dibayangkan seandainya tidak ada media, maka peristiwa-peristiwa yang seharusnya mendapat respon akan menjadi peristiwa tanpa isi. Maka, salah satu fungsi media menjadi alat kontrol dalam sebuah sistem sosial kita. Fungsi media ini kemudian berkembang menjadi “penyambung lidah rakyat” ketika publik tanda daya dihadapkan pada kekuasaan otoriter (negara) dan hegemonik (pengusaha).
Dalam persoalan Matos, fungsi ini terlihat dimana media memilih kepentingan umum dengan memberitakan Matos sebagai momok bagi masa depan kota Malang. Secara hukum misalnya, Matos melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Lebih jauh jika Matos ini berdiri akan berdampak pada ekologi kota yang semakin suram, minimal jalan Veteran yang saat ini sebagai jalan hijau akan berubah menjadi daerah macet dan polutif. Dan dalam proses perubahan RTRW ini, cerminan nyata bahwa kekuatan pemodal sangat hegemonik di Kota Malang.
Dari pemberitaan media tentang Matos ini yang “mewakili” kepentingan publik ini, juga menunjukan media tidak dipengaruhi oleh kekuatan kelompok “besar” secara vulgar/terang-terangan seperti dalam kasus pers orde baru kemarin. Sehingga, obyektivitas berita yang menjadi standar jurnalistik juga dapat dilihat dalam berita-berita yang muncul di media.
Adanya standar pemberitaan dan kode etik jurnalis yang kemudian menelurkan berita obyektif bukan tidak berarti menjadikan pengusaha patah arang. Justru, mereka semakin gencar membangun opini tentang pentingnya Matos berdiri di Malang dengan menggunakan cara lain. Salah satunya melalui iklan di media yang akhir-akhir ini termuat di beberapa media, termasuk media ini sendiri.
Dari wajah koran, kita disajikan dua kekuatan yang saling bertentangan. Ketika membuka koran dan membaca berita seputar Matos, kita menyadari adanya ketidakberesan dalam proses pembangunan, kita juga membayangkan lingkungan yang semakin buruk, dan bagiamana tokoh masyarakat memprediski dampak yang akan muncul akibat pembangunan Matos secara sosiologis. Namun, setelah dihadapkan pada sisi negatif pada halaman berita, kita juga disuguhi oleh gambar menarik, sebuah bangunan di pusat kota dengan 10 alasan “hoki” pada halaman iklan. Paling strategis, gede, lengkap, banyak, luas, luwes, terjamin, bagus, terpercaya, dan dibuka tahun depan saat musim liburan sekolah dan sebelum lebaran.
Dari iklan ini penulis membayangkan betapa suasana akan begitu menyenangkan jika Matos berdiri. Kita tidak akan kesulitan mencari barang dalam sekali tempuh. Selain itu, bagi yang bermodal tebal, usaha di Matos akan sangat menguntungkan. Dus, iklan telah menyapu mimpi buruk dan menampilkan mimpi indah. Kenapa?
Teks iklan bukan ditulis untuk mencatat sesuatu, tetapi untuk menyampaikan sesuatu kepada pembaca. Sebagai proses rekonstruksi dari sebuah obyek, sudah tentu teks iklan menggunakan tanda untuk merepresentasikan obyek tertentu. Maka, melalui teks iklan gagasan semiotik sosial, motif-motif (kebohongan-kebohongan) dibalik menjadi image dan disampaikan ke publik. Iklan sendiri ditandai dengan syaratnya imajinasi dalam proses pencitraan dan pembentukan nilai-nilai etitika untuk memperkuat citra terhadap obyek iklan itu sendiri, sehingga terbangun image. Semakin tinggi estitika dan citra obyek iklan, maka semakin tinggi nilai image. Dengan demikian respon masyarakat akan berbalik dari tidak tertarik menjadi sangat membutuhkan.
Kekuatan media massa kita yang mampu membangun theatre of mind melalui iklan ini akhirnya mengundang imajinasi tentang gambaran-gambaran positif dari sebuah obyek yang buruk. Berita seburuk apapun tentang sebuah obyek dalam berita (kalimat) jika kita sandingkan dengan gambar obyek yang telah dikonstruk dalam image tidak akan sebanding.
Maka, setelah kita menutup koran yang meliput Matos dan sekaligus membaca iklannya kita menjadi gamang. Bagi media ini sama sekali tidak menguntungkan, karena antara berita yang ingin disampaikan tidak sejalan dengan apa yang dilihat pembaca. Realitas ini meneguhkan bahwa media tidak banyak berarti bagi publik. Sikap ini justru mereduksi fungsi media sebagai kekuatan ambigu (the ambiguous power) dalam bersikap kritis.
Sebenarnya, gerak ambigu ini juga terkait dengan gejala pers yang selalu mengusung wacana konflik (peristiwa) sebagai tema berita terlaris yang menghasilkan nilai berita yang marketable. Persoalan inilah yang kemudian menarik dunia pers dalam pemberitaan konflik, walaupun sudah dibingkai dalam etika jusrnalistik sekalipun. Gejala berita konflik seperti ini oleh Benedict Anderson dikatakan sebagai upaya pers yang selalu mengedepankan ruang gerak keuntungan kapital dan akhirnya pers tidak lebih sekedar print of capitalism.
***
Maka, dalam persoalan pemberitaan Matos saat ini bukan pers atau pengusaha yang dirugikan melainkan masyarakat umum yang tidak punya akses terhadap pers. Media secara sengaja melakukan pemihakan kepada kekuatan dominan elit politik dan ekonomi serta menutup basis kekuatan masyarakat mendapat akses luas. Jika akses ditentukan oleh uang, media harus lebih responsif mencari dan membukakan akses berbicara. Sayangnya, selama ini akses yang dibuka bukannya idea centred, melainkan ditentukan oleh event centred. Artinya, bila terjadi peristiwa mereka baru diberi akses, tetapi kehendak laten yang selama ini tersembunyi tidak pernah menemukan saluran.
Relasi kuasa dalam persoalan pemberitaan Matos, menggambarkan betapa masyarakat selalu berdiri lemah. Ketika proses negoisasi mampat dan digantikan olek kesepakatan-kesepakan elitis, seharusnya media merupakan ruang aspirasi bagi kepentingan mereka. Namun, yang terjadi justru media secara sadar melakukan kesalahan fatal dengan model pemberitaan konflik dan kebijkan komersial yang mengarahkan kepada mimpi imajiner massa.
Maka, dari catatan yang rumit ini penulis masih mengajukan pertanyaan sama, dipihak mana sebenarnya media kita berdiri? Memang menyelaraskan antara perut (ekonomi) dan kepala (idealisme) seperti air dan minyak. Namun, bukankah kita harus terus berpikir dan berharap daripada membiarkan Malang menjadi kota yang angkuh terhadap lingkungannya.
Penulis tinggal di Malang
Read More..
Sunday, August 08, 2004
KEBIJAKAN TRANSPORTASI ALTERNATIF
Kompas Jatim, Senin, 28 Juni 2004
KEBIJAKAN TRANSPORTASI ALTERNATIF
Oleh : E. Musyadad
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur telah merencanakan pembangunan tol tengah Kota Surabaya sebagai upaya untuk mengurangi persoalan transportasi, yakni kemacetan. Kemacetan menang menjadi momok bagi masyarakat kota manapun, tidak terkecuali Surabaya yang memiliki mobilitas sosial yang tinggi dan dinamis. Secara ekologis, situasi kemacetan akan menghasilkan gas beracun semakin banyak dari kendaraan bermotor.
Selain itu, kemacetan telah membuang waktu sia-sia bagi masyarakat kota. Maka, pembangunan tol tengah merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi penyakit lalulintas ini. Namun, solusi dari problem transportasi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika kemacetan berimbas terhadap kualitas lingkungan, kenapa solusi yang ditawarkan selalu dengan melebarkan jalan atau dengan membangun jalan tol? Memang, hal ini menjadi tren umum pembangunan kota yang lebih “memilih” memperluas dan membangun jalan-jalan untuk mengurangi kemacetan. Asumsi ekologisnya barangkali jika jalan lancar dan tidak macet, maka polusi udara dan efisiensi lingkungan dapat ditekan. Namun, asumsi ini patut dipertanyakan karena kemacetan juga dapat dimaknai munculnya gejala krisis transportasi di kota-kota besar. Di Surabaya, padatnya industri dan jumlah kendaraan yang beredar sudah sangat besar jumlahnya. Berdasarkan data Satlantas Polwiltabes Surabaya pada tahun 2002 jumlah kendaraan sebanyak 1.000.042 unit.Sedangkan data Dinas Perhubungan Kota Surabaya, jumlah kendaraan pribadi lebih besar dibanding angkutan umum, yakni mencapai 896.500 unit.Angka itu cukup menunjukkan banyaknya kendaraan pribadi berlalu-lalang di semua jalan; mulai dari jalan pemukiman sampai jalan arteri atau bahkan jalan tol. Maka, di Surabaya telah ada disparitas antara sistem sediaan (supply) dengan sistem permintaan (demand) sarana transportasi massal. Artinya, ketersediaan angkutan umum di Surabaya saat ini dirasa sudah tidak mencukupi bagi kebutuhan mobilitas sosial.Masyarakat sendiri memiliki kecenderungan menggunakan mobil pribadi dikarenakan angkutan publik yang tersedia sangat tidak nyaman, dari yang kapasitasnya dipaksakan; tarif tidak sesuai dengan fasilitas sampai suasana yang tidak aman di bus maupun di tempat pemberhentian. Padahal kalau diperhatikan, penumpang kendaraan pribadi tidak terlalu banyak, maksimal tiga orang. Sementara luasan yang diperlukan untuk melaju kendaraan pribadi tidak kalah besar dengan angkutan umum. Walaupun luasan yang diperlukan tidak sebesar luasan bus antar kota atau bus kota, tetapi jika dilihat dari tingkat okupansinya kendaraan pribadi sangat boros. Artinya, luasan yang dibutuhkan kendaraan pribadi untuk melaju di jalan raya tidak sebanding dengan dengan penumpang yang ada di dalamnya. Hal ini tentunya merugikan secara ekologis, efisiensi waktu bagi pengendara lain, munculnya perbedaan sosial yang mencolok, dan implikasi lain.Melihat gambaran diatas, situasi Surabaya tersebut dapat dikatakan sebagai fenomena krisis transportasi. Kenapa ? Selain disebabkan oleh adanya laju urbanisasi yang terlalu cepat dan ketidaksepadanan antara infrastruktur, pelayanan dan teknologi transportasi dengan kebutuhan bergerak penduduk Surabaya, krisis ini diperparah oleh kebijakan pembangunan transportasi yang menganakemaskan motorisasi dan memarjinalkan transportasi informal yang berbiaya rendah, tak bermesin. Motorisasi di jalan raya yang semakin memadat dengan mobil pribadi dan kendaran bermotor lainnya menjadi beban lingkungan Tujuan awal motorisasi untuk mengatasi kebutuhan mobilitas masyarakat justru kontaproduktif dengan tujuannya. Maka untuk membangun Surabaya dibutuhkan sebuah proyek jangka panjang. Bukannnya membuat kebijakan yang menyelesaikan masalah lama tetapi memunculkan masalah baru seperti memperluas jalan atau jalan tol. Kalaupun proyek jalan tol telah berjalan, paling tidak pemkot juga harus memikirkan solusi akibat dampak ekologis yang ditimbulkan. Maka, ada beberapa rekomendasi yang perlu dipelajari dalam menyelesaikan kausalitas kemacetan, lingkungan dan krisis transformasi. Pertama, menghidupkan kembali gerakan nonmotor; transportasi informal berbiaya rendah dan tak bermesin, misalnya becak. Banyak anggapan becak merupakan sebab kemacetan kota yang menghambat mobilitas masyarakat. Namun, tesis tersebut terbantah dengan motorisasi transportasi ternyata juga mengakibatkan kemacetan. Problemnya ternyata pada jumlah motor pribadi yang memadati jalan-jalan kota. Kedua, mencontoh di Athena, membatasi mobil pribadi yang boleh keluar beroperasi tiap hari. Misalnya, hari ini mobil yang keluar beroperasi dengan nomor plat ganjil, dan besok nomor plat genap. Intinya ada regulasi yang membatasi jumlah mobil yang ada di jalan raya. Regulasi ini bertujuan mengurangi kemacetan jalan, sekaligus menetralisasi ketimpangan sosial yang terjadi di jalan raya. Selain itu gerakan ini akan mampu “mengurangi” kemungkinan situasi ambang batas kadar bersih udara. Ketiga, mengembangkan trasportasi yang berbasis publik umum. Dalam hal ini bermakna membangun transportasi yang mampu menampung penumpang banyak. Syarat lain yang harus dimiliki transportasi ini adalah minimalnya human error dan memiliki ketaatan terhadap waktu. Dan jawaban yang lebih dekat adalah kereta api kota daripada bis kota. Kereta api relatif taat terhadap waktu dan memiliki human error yang minimal. Selain itu memiliki presentase pemasukan penumpang yang lebih banyak.Usaha pemerintah dengan mengopersikan KA komuter merupakan langkah maju. Adanya KA komuter merupakan pilihan yang mutlak dipenuhi oleh pemerintah dalam menyediakan sarana mobilitas masyarakat. Karena penyediaan angkutan publik yang baik dengan sendirinya akan menyelesaikan atau paling tidak mengurangi kerusakan ekologis, pengurangan jam yang terbuang sia-sia akibat macet kendaraan pribadi dan membangun semangat kebersamaan dalam budaya yang tidak timpang.Maka, kebijakan pembangunan transportasi yang berkelanjutan merupakan proyek alternatif untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penduduk kota yang lebih luas. Dua cara pertama diatas merupakan alternatif kebijakan sederhana yang berbiaya rendah. Tetapi jika dilakukan situasi kota akan lebih “hijau”. Dan yang lebih penting bahwa pemerintah telah melindungi masyarakat kecil serta membuka akses luas bagi pelaku transportasi.Akhirnya, kebijakan alternatif tersebut berpulang kepada penguasa kota, karena usaha mewujudkan kota ekologis bagi Surabaya memang harus dilakukan oleh orang yang berkuasa dan memiliki otoritas kebijakan. Maka, jika toh kekuasaan tidak lagi berguna untuk menyelamatkan kesulitan masyarakat Surabaya, paling tidak beberapa syarat menuju kota ekologis tersebut pernah terlintas dibenak kita. Karena membayangkan bernafas dengan udara sehat dan lalu lintas yang teratur tanpa kemacetan rasanya lebih baik. Daripada melintasi jalan tol yang padat atau jalan umum yang macet seperti Surabaya kini.
Peneliti Transportasi Kota Jombang untuk Yayasan Madani
Read More..
KEBIJAKAN TRANSPORTASI ALTERNATIF
Oleh : E. Musyadad
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur telah merencanakan pembangunan tol tengah Kota Surabaya sebagai upaya untuk mengurangi persoalan transportasi, yakni kemacetan. Kemacetan menang menjadi momok bagi masyarakat kota manapun, tidak terkecuali Surabaya yang memiliki mobilitas sosial yang tinggi dan dinamis. Secara ekologis, situasi kemacetan akan menghasilkan gas beracun semakin banyak dari kendaraan bermotor.
Selain itu, kemacetan telah membuang waktu sia-sia bagi masyarakat kota. Maka, pembangunan tol tengah merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi penyakit lalulintas ini. Namun, solusi dari problem transportasi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika kemacetan berimbas terhadap kualitas lingkungan, kenapa solusi yang ditawarkan selalu dengan melebarkan jalan atau dengan membangun jalan tol? Memang, hal ini menjadi tren umum pembangunan kota yang lebih “memilih” memperluas dan membangun jalan-jalan untuk mengurangi kemacetan. Asumsi ekologisnya barangkali jika jalan lancar dan tidak macet, maka polusi udara dan efisiensi lingkungan dapat ditekan. Namun, asumsi ini patut dipertanyakan karena kemacetan juga dapat dimaknai munculnya gejala krisis transportasi di kota-kota besar. Di Surabaya, padatnya industri dan jumlah kendaraan yang beredar sudah sangat besar jumlahnya. Berdasarkan data Satlantas Polwiltabes Surabaya pada tahun 2002 jumlah kendaraan sebanyak 1.000.042 unit.Sedangkan data Dinas Perhubungan Kota Surabaya, jumlah kendaraan pribadi lebih besar dibanding angkutan umum, yakni mencapai 896.500 unit.Angka itu cukup menunjukkan banyaknya kendaraan pribadi berlalu-lalang di semua jalan; mulai dari jalan pemukiman sampai jalan arteri atau bahkan jalan tol. Maka, di Surabaya telah ada disparitas antara sistem sediaan (supply) dengan sistem permintaan (demand) sarana transportasi massal. Artinya, ketersediaan angkutan umum di Surabaya saat ini dirasa sudah tidak mencukupi bagi kebutuhan mobilitas sosial.Masyarakat sendiri memiliki kecenderungan menggunakan mobil pribadi dikarenakan angkutan publik yang tersedia sangat tidak nyaman, dari yang kapasitasnya dipaksakan; tarif tidak sesuai dengan fasilitas sampai suasana yang tidak aman di bus maupun di tempat pemberhentian. Padahal kalau diperhatikan, penumpang kendaraan pribadi tidak terlalu banyak, maksimal tiga orang. Sementara luasan yang diperlukan untuk melaju kendaraan pribadi tidak kalah besar dengan angkutan umum. Walaupun luasan yang diperlukan tidak sebesar luasan bus antar kota atau bus kota, tetapi jika dilihat dari tingkat okupansinya kendaraan pribadi sangat boros. Artinya, luasan yang dibutuhkan kendaraan pribadi untuk melaju di jalan raya tidak sebanding dengan dengan penumpang yang ada di dalamnya. Hal ini tentunya merugikan secara ekologis, efisiensi waktu bagi pengendara lain, munculnya perbedaan sosial yang mencolok, dan implikasi lain.Melihat gambaran diatas, situasi Surabaya tersebut dapat dikatakan sebagai fenomena krisis transportasi. Kenapa ? Selain disebabkan oleh adanya laju urbanisasi yang terlalu cepat dan ketidaksepadanan antara infrastruktur, pelayanan dan teknologi transportasi dengan kebutuhan bergerak penduduk Surabaya, krisis ini diperparah oleh kebijakan pembangunan transportasi yang menganakemaskan motorisasi dan memarjinalkan transportasi informal yang berbiaya rendah, tak bermesin. Motorisasi di jalan raya yang semakin memadat dengan mobil pribadi dan kendaran bermotor lainnya menjadi beban lingkungan Tujuan awal motorisasi untuk mengatasi kebutuhan mobilitas masyarakat justru kontaproduktif dengan tujuannya. Maka untuk membangun Surabaya dibutuhkan sebuah proyek jangka panjang. Bukannnya membuat kebijakan yang menyelesaikan masalah lama tetapi memunculkan masalah baru seperti memperluas jalan atau jalan tol. Kalaupun proyek jalan tol telah berjalan, paling tidak pemkot juga harus memikirkan solusi akibat dampak ekologis yang ditimbulkan. Maka, ada beberapa rekomendasi yang perlu dipelajari dalam menyelesaikan kausalitas kemacetan, lingkungan dan krisis transformasi. Pertama, menghidupkan kembali gerakan nonmotor; transportasi informal berbiaya rendah dan tak bermesin, misalnya becak. Banyak anggapan becak merupakan sebab kemacetan kota yang menghambat mobilitas masyarakat. Namun, tesis tersebut terbantah dengan motorisasi transportasi ternyata juga mengakibatkan kemacetan. Problemnya ternyata pada jumlah motor pribadi yang memadati jalan-jalan kota. Kedua, mencontoh di Athena, membatasi mobil pribadi yang boleh keluar beroperasi tiap hari. Misalnya, hari ini mobil yang keluar beroperasi dengan nomor plat ganjil, dan besok nomor plat genap. Intinya ada regulasi yang membatasi jumlah mobil yang ada di jalan raya. Regulasi ini bertujuan mengurangi kemacetan jalan, sekaligus menetralisasi ketimpangan sosial yang terjadi di jalan raya. Selain itu gerakan ini akan mampu “mengurangi” kemungkinan situasi ambang batas kadar bersih udara. Ketiga, mengembangkan trasportasi yang berbasis publik umum. Dalam hal ini bermakna membangun transportasi yang mampu menampung penumpang banyak. Syarat lain yang harus dimiliki transportasi ini adalah minimalnya human error dan memiliki ketaatan terhadap waktu. Dan jawaban yang lebih dekat adalah kereta api kota daripada bis kota. Kereta api relatif taat terhadap waktu dan memiliki human error yang minimal. Selain itu memiliki presentase pemasukan penumpang yang lebih banyak.Usaha pemerintah dengan mengopersikan KA komuter merupakan langkah maju. Adanya KA komuter merupakan pilihan yang mutlak dipenuhi oleh pemerintah dalam menyediakan sarana mobilitas masyarakat. Karena penyediaan angkutan publik yang baik dengan sendirinya akan menyelesaikan atau paling tidak mengurangi kerusakan ekologis, pengurangan jam yang terbuang sia-sia akibat macet kendaraan pribadi dan membangun semangat kebersamaan dalam budaya yang tidak timpang.Maka, kebijakan pembangunan transportasi yang berkelanjutan merupakan proyek alternatif untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penduduk kota yang lebih luas. Dua cara pertama diatas merupakan alternatif kebijakan sederhana yang berbiaya rendah. Tetapi jika dilakukan situasi kota akan lebih “hijau”. Dan yang lebih penting bahwa pemerintah telah melindungi masyarakat kecil serta membuka akses luas bagi pelaku transportasi.Akhirnya, kebijakan alternatif tersebut berpulang kepada penguasa kota, karena usaha mewujudkan kota ekologis bagi Surabaya memang harus dilakukan oleh orang yang berkuasa dan memiliki otoritas kebijakan. Maka, jika toh kekuasaan tidak lagi berguna untuk menyelamatkan kesulitan masyarakat Surabaya, paling tidak beberapa syarat menuju kota ekologis tersebut pernah terlintas dibenak kita. Karena membayangkan bernafas dengan udara sehat dan lalu lintas yang teratur tanpa kemacetan rasanya lebih baik. Daripada melintasi jalan tol yang padat atau jalan umum yang macet seperti Surabaya kini.
Peneliti Transportasi Kota Jombang untuk Yayasan Madani
Read More..
NU-PKB DALAM GELIAT POLITIK JATIM
Kompas Jatim, Jumat 25 Juli 2003
NU-PKB DALAM GELIAT POLITIK JATIM
Oleh : M. Hasyim dan E. Musyadad *
TIDAK dapat dipungkiri bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan anak kandung yang dilahirklan dari tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Sehingga hubungan ini dapat dikatakan sebagai relasi politik yang “genetikal” antara NU dengan PKB, NU sebagai bapak dan PKB adalah anaknya. Namun, ditengah percaturan politik yang dinamis ini seringkali bapak dan anak sering beda pendapat dan berjalan berseberangan yang tentunya memunculkan keretakan hubungan.
Realitas ini terakhir kali muncul di Jatim dalam menyikapi pemilihan gubernur beberapa hari yang lalu. Keretakan hubungan tersebut berawal dari keinginan sebagian tokoh NU Jatim mendukung pasangan Imam Utomo-Soenarjo, sedangkan PKB “ngotot” mencalonkan pasangan Abdul Kahfi Bakri-Ridwan Hasjim. Perbedaan aspirasi ini semakin mengerucut menjadi fragmentatif setelah adanya dukungan PKB Jakarta terhadap keputusan PKB Jatim. Pasca hirup pikuk politik di DPRD yang berakhir dengan kemenangan pasangan Imam-Soenarjo, bukan berarti persoalan ini selesai damai; sebaliknya pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan relasi politik “genetikal” antara NU-PKB semakin menemukan konteksnya. Hal ini dapat kita lihat dari polemik ketidakloyalan anggota dewan dari F-KB terhadap kebijakan partai. Ada beberapa alasan yang dapat dibaca dari ketidakpatuhan politik anggota F-KB ini. Pertama, memang benar pemilihan gubernur kemarin telah menjadi ajang politik uang yang selama ini santer terdengar di telinga publik. Dan salah satunya, mungkin berkaitan dengan pembelotan anggota F-KB dalam memenangkan jagonya, Kahfi-Ridwan. Kedua, ketidakpatuhan ini berangkat dari murni kekecewaan anggota dewan yang memiliki aspirasi tersendiri terhadap PKB Jakarta yang “memaksa” untuk mengamankan cagub-nya. Ketiga, alasan kedua tersebut semakin relevan jika melihat aspirasi beberapa tokoh NU di Jatim yang mendukung Imam-Soenarjo. Singkatnya, memilih Imam-Soenarjo merupakan implikasi tanggungjawabnya sebagai anak yang baik dari NU.Maka, tidak dapat disangkal lagi jika relasi politik “genetikal” NU-PKB ini semakin menemukan alasan untuk mempertanyakan lagi konsep lama bahwa PKB adalah anak kandung NU. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa PKB memiliki hutang historis terhadap NU. Tanpa NU, PKB tidak akan menjadi sebuah kekuatan politik yang diperhitungkan seperti sekarang. Sedangkan bagi NU, PKB merupakan wadah aspirasi politik yang dapat memposisikan NU sebagai organisasi berpengaruh dimata umat maupun dihadapan negara. Sehingga NU memiliki kepentingan ideologis dalam eksistensi PKB selain memperjuangkan aspirasi kaum nahdliyyin tentunya. Relasi historis dan ideologis yang menurut Ali Maschan Moesa menjadi saluran aspirasi ini pada satu titik menjadi hubungan yang sifatnya simbiosis mutualisme, keduanya diuntungkan. Namun, pada satu titik hubungan yang demikian akan menjadi hubungan organis yang dapat berubah kapan saja. Relasi yang yang demikianlah yang menyebabkan relasi politik “genetikal” NU-PKB tidak efektif ketika dibutuhkan sebuah keselarasan suara. Hal ini dengan jelas terjadi beberapa hari yang lalu dalam pemilihan gubernur Jatim dimana suara bapaknya (beberapa tokoh NU) ditolak anaknya (PKB). Ketidakpatuhan anak terhadap pendapat bapaknya dalam konteks geopolitik Jatim akan memberi gambaran yang cukup signifikan kedepannya. Sehingga, pola hubungan yang sekarang sedang “tidak baik” ini menjadi catatan yang menarik jika dilihat dalam konteks hubungan “genetikal” politik PKB-NU yang sama-sama memiliki tanggungan moral, menyuarakan umatnya, khususnya di Jatim.Potensi menyuarakan umat di Jatim bagi NU-PKB merupakan hal yang kongkrit jiika dikaitkan dengan suara yang signifikan dalam kursi dewan maupun kultur masyarakatnya yang tradisionalis dan lekat dengan tradisi sarung. Suara yang tersebar dari total jumlah penduduk Jawa Timur yang sebanyak 34.899.236 jiwa (tahun 2000) di berbagai wilayah seluas 147.130,15 km2 ini memberi gambaran betapa potensialnya suara yang dapat dirangkul dalam relasi NU-PKB ini di Jatim. Potensi suara ini juga dapat kita lihat dalam peta politik nasional dalam era kepemimpinan Gus Dur kemarin, dimana Jatim menjadi andalan politik dalam menentukan berbagai macam kebijakan yang sifatnya penting dan menentukan. Maka, jika relasi politik “genetikal” NU-PKB tidak segera tata ulang tentu saja akan mengubah peta politik di Jatim, khususnya kepentingan nahdliyyin. Dalam mengacu pada kesepakatan Khitah 1926 Situbondo dan muktamar-muktamar yang telah diselenggarakan NU, ada dua poin yang sifatnya substantif dan baku. Pertama, bahwa NU memegang nilai dasar perjuangan yang mengedepankan tawasut, tawazun, iktidal dan tasamuh sebagai wujud keberagamaan yang pluralis dan moderat. Kedua, khitah merupakan konsep, sehingga memerlukan alat operasional yang sifatnya tidak mengikat dan fleksibel. Namun, alat tersebut tidak dapat keluar dari pemahaman bahwa NU tidak akan masuk kedalam medan politik praktis. Dari kedua poin tersebut, sebenarnya telah memberi jawaban tentang kelahiran PKB sebagai partai politik. NU yang berangkat dari pemahaman bahwa Islam adalah untuk semua manusia (rahmatan lil alamin), bekerja sebagai pejuang untuk mengayomi dan melindungi semua golongan. Bekerja untuk lingkaran yang pluralis, lintas sektor dan golongan. Dan peran ini tidak akan dapat dikerjakan dalam ranah politik praktis. Padahal umat nahliyyin sendiri merupakan fenomena yang majemuk dan beragam. Maka, untuk mengamankan posisi dan peran ini NU membutuhkan partai yang mampu memproteksi aspirasi ini. Dan dalam sejarahnya, pilihan itu akhirnya jatuh dengan melahirkan sendiri partai yang bernama PKB tersebut.Namun, melihat perang kuasa yang terjadi dalam relasi politik “genetikal” NU-PKB ini apa yang harus dilakukan oleh NU sekarang. Peran dan posisi yang tidak lagi menjanjikan dalam tubuh PKB sebagai alat operasionalisasi khitah 1926 menjadikan semakin pentingnya menata ulang relasi tersebut. Lebih penting lagi jika hal ini dikaitkan dengan warga nahdliyyin yang selama ini dibingungkan oleh relasi tersebut. Gaya kepemimpinan yang selama ini muncul dan telah menjadi kekhasan NU-PKB adalah patron klien dalam struktur maupun fungsi. Hal ini tidak menguntungkan bagi warga nahdliyyin yang menitipkan aspirasi sosial kepada NU disatu sisi dan disisi lain menjadikan PKB sebagai wadah politik. Karena dalam setiap momen penting yang menentukan masa depan, warga nahdliyyin selalu diam terhadap pemimpin walaupun ditinggalkan aspirasinya atau patuh untuk dilibatkan dalam perselisihan NU-PKB. Dus, disinilah sebenarnya nahliyyin tidak terlibat dan tidak berkepentingan dalam konflik seputar NU-PKB ini. Karena jika hal ini berlangsung terus menerus dan menjadi persoalan kronis, warga nahdliyyin-lah yang pada akhirnya dibebani. Maka, pentingnya untuk segera membangun relasi baru yang genetikal menjadi kultural. Artinya, sudah tidak patut lagi NU berkepentingan praktis terhadap politik. Justru peran yang jauh lebih substantif adalah bagaimana menjaga dan melindungi hak-hak nahdliyyin, golongan lintas sektor yang akan menjadi korban kekuasaan. Posisi oposan ini bukannya sebagai wujud ketidaksenangan atau kekecewaan, tetapi bentuk dari mewujudkan khittah 1926 di Situbondo tersebut, memproteksi apa yang menjadi hak rakyat tidak dilanggar oleh kekuasaan. Karena siapapun pemimpinnya, dapatkah menjamin harga gabah dan gula stabil, air tidak kering, memakmuran merata, pendidikan murah di Jatim. Tidak (!) Dan lagi-lagi kaum nahdliyyin dan warga Jatim-lah yang dirugikan.
Penulis adalah Direktur Lakpesdam Nu Jombang
Pemerhati masalah sosial UMM
Read More..
NU-PKB DALAM GELIAT POLITIK JATIM
Oleh : M. Hasyim dan E. Musyadad *
TIDAK dapat dipungkiri bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan anak kandung yang dilahirklan dari tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Sehingga hubungan ini dapat dikatakan sebagai relasi politik yang “genetikal” antara NU dengan PKB, NU sebagai bapak dan PKB adalah anaknya. Namun, ditengah percaturan politik yang dinamis ini seringkali bapak dan anak sering beda pendapat dan berjalan berseberangan yang tentunya memunculkan keretakan hubungan.
Realitas ini terakhir kali muncul di Jatim dalam menyikapi pemilihan gubernur beberapa hari yang lalu. Keretakan hubungan tersebut berawal dari keinginan sebagian tokoh NU Jatim mendukung pasangan Imam Utomo-Soenarjo, sedangkan PKB “ngotot” mencalonkan pasangan Abdul Kahfi Bakri-Ridwan Hasjim. Perbedaan aspirasi ini semakin mengerucut menjadi fragmentatif setelah adanya dukungan PKB Jakarta terhadap keputusan PKB Jatim. Pasca hirup pikuk politik di DPRD yang berakhir dengan kemenangan pasangan Imam-Soenarjo, bukan berarti persoalan ini selesai damai; sebaliknya pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan relasi politik “genetikal” antara NU-PKB semakin menemukan konteksnya. Hal ini dapat kita lihat dari polemik ketidakloyalan anggota dewan dari F-KB terhadap kebijakan partai. Ada beberapa alasan yang dapat dibaca dari ketidakpatuhan politik anggota F-KB ini. Pertama, memang benar pemilihan gubernur kemarin telah menjadi ajang politik uang yang selama ini santer terdengar di telinga publik. Dan salah satunya, mungkin berkaitan dengan pembelotan anggota F-KB dalam memenangkan jagonya, Kahfi-Ridwan. Kedua, ketidakpatuhan ini berangkat dari murni kekecewaan anggota dewan yang memiliki aspirasi tersendiri terhadap PKB Jakarta yang “memaksa” untuk mengamankan cagub-nya. Ketiga, alasan kedua tersebut semakin relevan jika melihat aspirasi beberapa tokoh NU di Jatim yang mendukung Imam-Soenarjo. Singkatnya, memilih Imam-Soenarjo merupakan implikasi tanggungjawabnya sebagai anak yang baik dari NU.Maka, tidak dapat disangkal lagi jika relasi politik “genetikal” NU-PKB ini semakin menemukan alasan untuk mempertanyakan lagi konsep lama bahwa PKB adalah anak kandung NU. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa PKB memiliki hutang historis terhadap NU. Tanpa NU, PKB tidak akan menjadi sebuah kekuatan politik yang diperhitungkan seperti sekarang. Sedangkan bagi NU, PKB merupakan wadah aspirasi politik yang dapat memposisikan NU sebagai organisasi berpengaruh dimata umat maupun dihadapan negara. Sehingga NU memiliki kepentingan ideologis dalam eksistensi PKB selain memperjuangkan aspirasi kaum nahdliyyin tentunya. Relasi historis dan ideologis yang menurut Ali Maschan Moesa menjadi saluran aspirasi ini pada satu titik menjadi hubungan yang sifatnya simbiosis mutualisme, keduanya diuntungkan. Namun, pada satu titik hubungan yang demikian akan menjadi hubungan organis yang dapat berubah kapan saja. Relasi yang yang demikianlah yang menyebabkan relasi politik “genetikal” NU-PKB tidak efektif ketika dibutuhkan sebuah keselarasan suara. Hal ini dengan jelas terjadi beberapa hari yang lalu dalam pemilihan gubernur Jatim dimana suara bapaknya (beberapa tokoh NU) ditolak anaknya (PKB). Ketidakpatuhan anak terhadap pendapat bapaknya dalam konteks geopolitik Jatim akan memberi gambaran yang cukup signifikan kedepannya. Sehingga, pola hubungan yang sekarang sedang “tidak baik” ini menjadi catatan yang menarik jika dilihat dalam konteks hubungan “genetikal” politik PKB-NU yang sama-sama memiliki tanggungan moral, menyuarakan umatnya, khususnya di Jatim.Potensi menyuarakan umat di Jatim bagi NU-PKB merupakan hal yang kongkrit jiika dikaitkan dengan suara yang signifikan dalam kursi dewan maupun kultur masyarakatnya yang tradisionalis dan lekat dengan tradisi sarung. Suara yang tersebar dari total jumlah penduduk Jawa Timur yang sebanyak 34.899.236 jiwa (tahun 2000) di berbagai wilayah seluas 147.130,15 km2 ini memberi gambaran betapa potensialnya suara yang dapat dirangkul dalam relasi NU-PKB ini di Jatim. Potensi suara ini juga dapat kita lihat dalam peta politik nasional dalam era kepemimpinan Gus Dur kemarin, dimana Jatim menjadi andalan politik dalam menentukan berbagai macam kebijakan yang sifatnya penting dan menentukan. Maka, jika relasi politik “genetikal” NU-PKB tidak segera tata ulang tentu saja akan mengubah peta politik di Jatim, khususnya kepentingan nahdliyyin. Dalam mengacu pada kesepakatan Khitah 1926 Situbondo dan muktamar-muktamar yang telah diselenggarakan NU, ada dua poin yang sifatnya substantif dan baku. Pertama, bahwa NU memegang nilai dasar perjuangan yang mengedepankan tawasut, tawazun, iktidal dan tasamuh sebagai wujud keberagamaan yang pluralis dan moderat. Kedua, khitah merupakan konsep, sehingga memerlukan alat operasional yang sifatnya tidak mengikat dan fleksibel. Namun, alat tersebut tidak dapat keluar dari pemahaman bahwa NU tidak akan masuk kedalam medan politik praktis. Dari kedua poin tersebut, sebenarnya telah memberi jawaban tentang kelahiran PKB sebagai partai politik. NU yang berangkat dari pemahaman bahwa Islam adalah untuk semua manusia (rahmatan lil alamin), bekerja sebagai pejuang untuk mengayomi dan melindungi semua golongan. Bekerja untuk lingkaran yang pluralis, lintas sektor dan golongan. Dan peran ini tidak akan dapat dikerjakan dalam ranah politik praktis. Padahal umat nahliyyin sendiri merupakan fenomena yang majemuk dan beragam. Maka, untuk mengamankan posisi dan peran ini NU membutuhkan partai yang mampu memproteksi aspirasi ini. Dan dalam sejarahnya, pilihan itu akhirnya jatuh dengan melahirkan sendiri partai yang bernama PKB tersebut.Namun, melihat perang kuasa yang terjadi dalam relasi politik “genetikal” NU-PKB ini apa yang harus dilakukan oleh NU sekarang. Peran dan posisi yang tidak lagi menjanjikan dalam tubuh PKB sebagai alat operasionalisasi khitah 1926 menjadikan semakin pentingnya menata ulang relasi tersebut. Lebih penting lagi jika hal ini dikaitkan dengan warga nahdliyyin yang selama ini dibingungkan oleh relasi tersebut. Gaya kepemimpinan yang selama ini muncul dan telah menjadi kekhasan NU-PKB adalah patron klien dalam struktur maupun fungsi. Hal ini tidak menguntungkan bagi warga nahdliyyin yang menitipkan aspirasi sosial kepada NU disatu sisi dan disisi lain menjadikan PKB sebagai wadah politik. Karena dalam setiap momen penting yang menentukan masa depan, warga nahdliyyin selalu diam terhadap pemimpin walaupun ditinggalkan aspirasinya atau patuh untuk dilibatkan dalam perselisihan NU-PKB. Dus, disinilah sebenarnya nahliyyin tidak terlibat dan tidak berkepentingan dalam konflik seputar NU-PKB ini. Karena jika hal ini berlangsung terus menerus dan menjadi persoalan kronis, warga nahdliyyin-lah yang pada akhirnya dibebani. Maka, pentingnya untuk segera membangun relasi baru yang genetikal menjadi kultural. Artinya, sudah tidak patut lagi NU berkepentingan praktis terhadap politik. Justru peran yang jauh lebih substantif adalah bagaimana menjaga dan melindungi hak-hak nahdliyyin, golongan lintas sektor yang akan menjadi korban kekuasaan. Posisi oposan ini bukannya sebagai wujud ketidaksenangan atau kekecewaan, tetapi bentuk dari mewujudkan khittah 1926 di Situbondo tersebut, memproteksi apa yang menjadi hak rakyat tidak dilanggar oleh kekuasaan. Karena siapapun pemimpinnya, dapatkah menjamin harga gabah dan gula stabil, air tidak kering, memakmuran merata, pendidikan murah di Jatim. Tidak (!) Dan lagi-lagi kaum nahdliyyin dan warga Jatim-lah yang dirugikan.
Penulis adalah Direktur Lakpesdam Nu Jombang
Pemerhati masalah sosial UMM
Read More..
PEMILU TIDAK ADA ARTINYA BAGI NELAYAN?
Kompas Jatim, Rabu, 7 April 2004
PEMILU TIDAK ADA ARTINYA BAGI NELAYAN?
Oleh: E. Musyadad
SIAPAPUN sependapat, jika pemilihan umum (pemilu) 2004 merupakan perhelatan demokrasi yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia. Sebagai titik balik perubahan peta politik, pemilu 2004 menyimpan banyak harapan dari banyak kalangan, mulai dari para mahasiswa, tokoh masyarakat sampai politikus sendiri. Harapan itu tentunya tidak jauh-jauh dari lahirnya pemerintahan legitimate yang lebih menghamba pada hukum dan aspiratif.
Kelompok lain yang lebih masif dan heterogen adalah masyarakat kecil yang relatif tidak berpendidikan berharap kebutuhan dan kepentingan rakyat umum dapat dipenuhi. Kelompok ini salah satunya adalah nelayan Jawa Timur (Jatim).Saat ini diperkirakan jumlah nelayan di kawasan Jatim kurang lebih tiga persen dari total penduduk Jatim sebanyak 34.899.236 jiwa (2000) tersebar di pantai utara dan selatan. Artinya jumlah nelayan di Jatim tersebut menyimpan suara yang besar bagi kepentingan Jatim dalam pemilu 2004 ini. Atau dalam bahasa partai politik (parpol), nelayan di Jatim merupakan massa konkrit dan berpotensi mendongkrak suara guna merebut kursi di legislatif.Fenomena ini merupakan gambaran realistis dimana nelayan menjadi bagian yang bisa “dimanfaatkan” untuk memenangkan pemilu. Lihat saja misalnya di kawasan nelayan, beraneka ragam bendera parpol berkibar diatas perahu-perahu nelayan. Tidak saja parpol yang berasas pancasila, tetapi juga banyak parpol yang berasas agama mengibarkan benderanya di kawasan nelayan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah berkibarnya bendera parpol di kawasan nelayan, juga bentuk komitmen parpol mengibarkan pembelaannya untuk memperjuangkan nasib nelayan? Tunggu dulu.Karena sebelum membela tentu saja harus tahu apa yang menjadi persoalan. Nelayan Jatim yang tersebar di wilayah pantai utara maupun selatan, dibagi empat kategori yakni nelayan industri, nelayan tangkap, nelayan budidaya dan nelayan buruh industri. Dari empat kategori tersebut, hampir semuanya merupakan nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan secara harian (one day fishing). Hal ini menunjukkan nelayan Jatim menggantungkan hidup hari esok dengan tangkapan hari ini. Posisi nelayan yang demikian kemudian memaksa hadirnya tengkulak.Dalam proses ekonomi, memang tengkulak dapat dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian desa-desa nelayan. Selain itu, tengkulak memiliki keunggulan dibandingkan bank-bank resmi pemerintah atau lembaga perkreditan lain yakni sifatnya yang informal dan fleksibel. Namun, posisi tengkulak ini menjadi gambaran adanya ekspolitasi nelayan yang tidak nampak. Kenapa ? Satu-satunya komoditas nelayan adalah ikan, padahal komoditas ikan ini sifatnya rentan waktu. Sehingga, mau tidak mau nelayan harus segera menjual dengan harga berapapun. Disinilah letak “bargaining” nelayan yang lemah dalam menjual harga ikan, sehingga mereka sadar atau tidak telah masuk dalam perangkap tengkulak. Dominasi tengkulak ini juga dikarenakan tidak berjalannya mekanisme tempat pelelangan ikan (TPI) sebagaimana mestinya.Persoalan lain yang sering dihadapi oleh nelayan adalah konflik antarnelayan Jatim yang sering memicu kekerasan. Sumber pokok konflik itu berupa masalah alat penangkap ikan dan perebutan wilayah penangkapan ikan. Alat penangkapan ikan yang menyulut masalah konflik antarnelayan adalah maraknya penggunaan trawl dan mini-trawl oleh sebagian nelayan yang dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang. Disisi lain nelayan juga belum mengetahui tentang wilayah laut yang menjadi daerah penangkapan ikan tidak dapat dibatasi oleh koordinat.Pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Daerah yang memberikan batasan daerah perairan --jarak hingga empat mil, kewenangan pemerintah daerah kota dan kabupaten; jarak empat mil sampai dua belas mil, kewenangan pemerintah provinsi; jarak lebih dari 12 mil, kewenangan pusat-- justru sering menjadi pemicu perebutana wilayah tangkapan ikan. UU ini dipahami nelayan sebagai batasan yang mengikat, sehingga nelayan dari wilayah lain di sebelahnya tidak boleh masuk ke wilayah mereka.Pola pikir nelayan Jatim ini terjadi bukan semata-mata kesalahan nelayan, tetapi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak mampu mensosialisasikan peraturan dengan maksimal. Sehingga, untuk meredam dan mengelola konflik tersebut ada baiknya pemeritah daerah membuat peraturan daerah sebagai bagian implementatif untuk mengelola sumber daya milik umum (common property) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta rasa keadilan bagi nelayan kecil.Maka, dari beberapa catatan diatas menujukkan persoalan nelayan tidak semudah membaca kibaran bendera di kawasan pantai. Jika selama ini parpol gencar memberikan imbalan rupiah untuk nelayan yang mengibarkan benderanya, pertanyaan reflektif yang patut kita ajukan adalah tahukah parpol tentang persoalan yang mendera nelayan di Jatim. Karena gaya sinterklas yang dilakukan parpol dengan membagi-bagikan sembako dan imbalan-imbalan lain, justru telah memicu konflik horisontal yang telah tumbuh dalam komunitas nelayan sebelumnya.Sedangkan kalau kita simak, parpol yang ada di Jatim saat ini tidak ada yang memiliki program untuk nelayan yang signifikan dan teknis untuk mengangkat kesejahteraan nelayan. Parpol di Jatim hanya memberi arahan program yang disifatnya normatif bagi nelayan yang termaktub dalam tema usang seputar “meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil”. Tetapi, bagaimana dengan tengkulak, potensi konflik antar nelayan dan kepastian hukum?Melihat hal ini tentu saja sah jika mengatakan jika parpol hanya menjadikan nelayan sebagai mesin politik untuk mendongkrak suara. Tidak lebih tidak kurang. Dengan demikian apa yang harus dilakukan oleh nelayan kita? Mungkin ada baiknya jika menerima saran musisi Franky S, “terima saja uangnya, tetapi jangan pilih mereka”. Hari Selasa kemarin, sehari setelah hari pencoblosan, komunitas nelayan kita akan memperingati hari Nelayan Nasional (6 April) sebagai bagian dari upaya memperbaiki nasibnya kedepan.
Pemerhati sosial UMM
Read More..
PEMILU TIDAK ADA ARTINYA BAGI NELAYAN?
Oleh: E. Musyadad
SIAPAPUN sependapat, jika pemilihan umum (pemilu) 2004 merupakan perhelatan demokrasi yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia. Sebagai titik balik perubahan peta politik, pemilu 2004 menyimpan banyak harapan dari banyak kalangan, mulai dari para mahasiswa, tokoh masyarakat sampai politikus sendiri. Harapan itu tentunya tidak jauh-jauh dari lahirnya pemerintahan legitimate yang lebih menghamba pada hukum dan aspiratif.
Kelompok lain yang lebih masif dan heterogen adalah masyarakat kecil yang relatif tidak berpendidikan berharap kebutuhan dan kepentingan rakyat umum dapat dipenuhi. Kelompok ini salah satunya adalah nelayan Jawa Timur (Jatim).Saat ini diperkirakan jumlah nelayan di kawasan Jatim kurang lebih tiga persen dari total penduduk Jatim sebanyak 34.899.236 jiwa (2000) tersebar di pantai utara dan selatan. Artinya jumlah nelayan di Jatim tersebut menyimpan suara yang besar bagi kepentingan Jatim dalam pemilu 2004 ini. Atau dalam bahasa partai politik (parpol), nelayan di Jatim merupakan massa konkrit dan berpotensi mendongkrak suara guna merebut kursi di legislatif.Fenomena ini merupakan gambaran realistis dimana nelayan menjadi bagian yang bisa “dimanfaatkan” untuk memenangkan pemilu. Lihat saja misalnya di kawasan nelayan, beraneka ragam bendera parpol berkibar diatas perahu-perahu nelayan. Tidak saja parpol yang berasas pancasila, tetapi juga banyak parpol yang berasas agama mengibarkan benderanya di kawasan nelayan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah berkibarnya bendera parpol di kawasan nelayan, juga bentuk komitmen parpol mengibarkan pembelaannya untuk memperjuangkan nasib nelayan? Tunggu dulu.Karena sebelum membela tentu saja harus tahu apa yang menjadi persoalan. Nelayan Jatim yang tersebar di wilayah pantai utara maupun selatan, dibagi empat kategori yakni nelayan industri, nelayan tangkap, nelayan budidaya dan nelayan buruh industri. Dari empat kategori tersebut, hampir semuanya merupakan nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan secara harian (one day fishing). Hal ini menunjukkan nelayan Jatim menggantungkan hidup hari esok dengan tangkapan hari ini. Posisi nelayan yang demikian kemudian memaksa hadirnya tengkulak.Dalam proses ekonomi, memang tengkulak dapat dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian desa-desa nelayan. Selain itu, tengkulak memiliki keunggulan dibandingkan bank-bank resmi pemerintah atau lembaga perkreditan lain yakni sifatnya yang informal dan fleksibel. Namun, posisi tengkulak ini menjadi gambaran adanya ekspolitasi nelayan yang tidak nampak. Kenapa ? Satu-satunya komoditas nelayan adalah ikan, padahal komoditas ikan ini sifatnya rentan waktu. Sehingga, mau tidak mau nelayan harus segera menjual dengan harga berapapun. Disinilah letak “bargaining” nelayan yang lemah dalam menjual harga ikan, sehingga mereka sadar atau tidak telah masuk dalam perangkap tengkulak. Dominasi tengkulak ini juga dikarenakan tidak berjalannya mekanisme tempat pelelangan ikan (TPI) sebagaimana mestinya.Persoalan lain yang sering dihadapi oleh nelayan adalah konflik antarnelayan Jatim yang sering memicu kekerasan. Sumber pokok konflik itu berupa masalah alat penangkap ikan dan perebutan wilayah penangkapan ikan. Alat penangkapan ikan yang menyulut masalah konflik antarnelayan adalah maraknya penggunaan trawl dan mini-trawl oleh sebagian nelayan yang dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang. Disisi lain nelayan juga belum mengetahui tentang wilayah laut yang menjadi daerah penangkapan ikan tidak dapat dibatasi oleh koordinat.Pemberlakuan Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Daerah yang memberikan batasan daerah perairan --jarak hingga empat mil, kewenangan pemerintah daerah kota dan kabupaten; jarak empat mil sampai dua belas mil, kewenangan pemerintah provinsi; jarak lebih dari 12 mil, kewenangan pusat-- justru sering menjadi pemicu perebutana wilayah tangkapan ikan. UU ini dipahami nelayan sebagai batasan yang mengikat, sehingga nelayan dari wilayah lain di sebelahnya tidak boleh masuk ke wilayah mereka.Pola pikir nelayan Jatim ini terjadi bukan semata-mata kesalahan nelayan, tetapi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak mampu mensosialisasikan peraturan dengan maksimal. Sehingga, untuk meredam dan mengelola konflik tersebut ada baiknya pemeritah daerah membuat peraturan daerah sebagai bagian implementatif untuk mengelola sumber daya milik umum (common property) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta rasa keadilan bagi nelayan kecil.Maka, dari beberapa catatan diatas menujukkan persoalan nelayan tidak semudah membaca kibaran bendera di kawasan pantai. Jika selama ini parpol gencar memberikan imbalan rupiah untuk nelayan yang mengibarkan benderanya, pertanyaan reflektif yang patut kita ajukan adalah tahukah parpol tentang persoalan yang mendera nelayan di Jatim. Karena gaya sinterklas yang dilakukan parpol dengan membagi-bagikan sembako dan imbalan-imbalan lain, justru telah memicu konflik horisontal yang telah tumbuh dalam komunitas nelayan sebelumnya.Sedangkan kalau kita simak, parpol yang ada di Jatim saat ini tidak ada yang memiliki program untuk nelayan yang signifikan dan teknis untuk mengangkat kesejahteraan nelayan. Parpol di Jatim hanya memberi arahan program yang disifatnya normatif bagi nelayan yang termaktub dalam tema usang seputar “meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil”. Tetapi, bagaimana dengan tengkulak, potensi konflik antar nelayan dan kepastian hukum?Melihat hal ini tentu saja sah jika mengatakan jika parpol hanya menjadikan nelayan sebagai mesin politik untuk mendongkrak suara. Tidak lebih tidak kurang. Dengan demikian apa yang harus dilakukan oleh nelayan kita? Mungkin ada baiknya jika menerima saran musisi Franky S, “terima saja uangnya, tetapi jangan pilih mereka”. Hari Selasa kemarin, sehari setelah hari pencoblosan, komunitas nelayan kita akan memperingati hari Nelayan Nasional (6 April) sebagai bagian dari upaya memperbaiki nasibnya kedepan.
Pemerhati sosial UMM
Read More..
Persoalan Air dan Potensi Konflik di Jatim
Kompas Jatim, Senin, 9 Februari, 2004
Persoalan Air dan Potensi Konflik di Jatim
Oleh : Edy Musyadad
Air adalah berkah sekaligus bencana. Jika kekurangan atau kelebihan, air menjadi bencana yang berujung kematian. Air yang secara hakiki merupakan hak semua orang, tetapi saat ini hanya sebatas mitos karena sebagian masyarakat Jawa Timur saat ini kesulitan air. Namun, disisi lain juga kelebihan yang mengakibatkan kerugian. Maka, dengan kata lain persoalan air di Jatim masih sangat keruh dan berpotensi untuk menimbulkan konflik dan persoalan buntutan lainnya.
Fenomena kesulitan air tersebut dapat dibaca dalam beberapa hari yang lalu di media massa. Di Kabupaten Magetan, masyarakat kesulitan air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) melanda 4.000 pelanggan yang tersebar di tiga kecamatan. Hal ini bermula dari menurun debit air dari 120 liter/detik menjadi 90 liter/detik. Kegelisahan masyarakat Magetan memuncak menjadi krisis kepercayaan publik terhadap instansi terkait, sehingga pelanggan menggelar aksi boikot membayar tagihannya.
Lain di Magetan lain juga di Kota Batu. Wilayah yang secara geografis menyedikan sumber air melimpah, justru sebagian masyarakatnya masih ada yang belum mendapat pelayanan publik dalam sektor air. Paling tidak penulis sendiri saat ini menikmati kucuran air hanya pada malam hari, karena air di Kota Batu seperti ronda malam yang harus digilir keliling kampung. Hal ini diperparah dengan amukan alam yang merusak pipa-pipa distribusi PDAM Kota Batu --yang mengancam 4000 pelanggannya belum termasuk pelanggan wilayah Kota Malang-- beberapa hari yang lalu (Kompas, 05/02/04).
Realitas ini memberi gambaran bahwa persoalan kesulitan air di Jatim tidak hanya dihadapi oleh daerah yang kering, tetapi juga daerah yang terkenal memiliki sumber air seperti Kota Batu. Maka, tidak ada kalimat yang pas untuk menggambarkan faktualisasi air di Jatim selain sebuah ironi parah dimana daerah basah sekalipun ada warganya yang tidak mampu menikmati pelayanan publik berupa air yang menjadi kebutuhan vital.
Bagaimana dengan wilayah yang tidak memiliki sumber air yang masuk dalam daerah kering di Jatim? Tentu, kondisinya jauh lebih parah dalam mendapat akses kebutuhan air. Di Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya seperti yang diberitakan beberapa media, kualitas air PDAM sangat buruk. Maka, melihat persoalan kesulitan air di beberapa daerah di Jatim, persoalannnya tidak hanya sebatas kuantitasnya yang menurun akibat alam tetapi juga kualitas air yang buruk telah menjadi persoalan umum pelanggan air di Jatim.
***
Bila melihat samudera luas dan air melimpah, sepintas peringatan krisis air ini tampak mengada-ada. Bahkan, secara kuantitas, planet bumi juga dijuluki planet air. Sebab, hampir duapertiga bagian permukaan dan perut bumi ditutupi air. Jumlah total air di bumi sekitar 1,4 milyar km3. Namun, sebagian besar yakni sekitar 97,25 persennya berupa air laut dan hanya 2,75 persen berupa air tawar. Sedangkan sebagian besar air tawar itu berbentuk es dan salju (kira-kira 77,3 persen); sebanyak 22,4 persen berupa air dalam tanah; 0,35 persen ada di danau/rawa; 0,04 persen berupa uap air di atmosfer; dan 0,01 persen berupa air sungai.
Dari sekian klasifikasi air tersebut, jumlah air yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebenarnya sangat sedikit, yakni tidak lebih dari 0,05 persen. Jadi, dapat dibayangkan betapa terbatasnya jumlah air yang bisa dimanfaatkan secara langsung untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Maka, dari persediaan air saja sebenarnya potensi konflik menyangkut air sudah nyata. Belum lagi masalah air yang "berkurang" yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, pemanasan global, menipisnya daerah resapan, dan lain-lain. Kondisi air ini diperparah dengan pencemaran di sungai dan laut kita akibat kesalahan dalam memanfaatkan air. Sehingga, prediksi adanya ancaman krisis air yang akan memusnahkan peradaban bumi sangat mungkin terjadi kedepannya. Dan bukan kalimat yang bombastis dan dibesar-besarkan.
Ancaman ini tidak main-main karena konjungtur air dari tahun ke tahun semakin menunjukan data yang menaik tingkat kelangkaannya. Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan Bank Dunia berkaitan dengan persoalan air sebagai berikut; Penduduk kota di Indonesia yang beruntung dapat menikmati air bersih baru 65 persen. Sementara di desa hanya 32 persen, dan secara nasional hanya 42 persen saja yang dapat menikmati air bersih. Ini berarti ada 100-an juta lebih penduduk Indonesia yang masih belum beruntung bisa menikmati air bersih. Suatu jumlah yang amat besar, sekaligus beban yang amat berat dipikul pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Secara geografis persoalan air tersebut sebagian besar menumpuk di Pulau Jawa dan provinsi Jawa Timur menempati urusan teratas, yaitu 36 kabupaten/kota dan 1.880 kelurahan/desa; yang disusul Jawa Tengah sebanyak 33 kabupaten/kota dan 1.140 kelurahan/desa; kemudian provinsi Jawa Barat, yaitu di 21 kabupaten/kota dan 835 kelurahan/desa. Maka dengan demikian, provinsi Jatim dapat dipastikan menjadi salah satu wilayah konflik menyangkut ketersediaan air ini.
Hal ini tidak aneh jika Jatim menyumbang krisis rangking pertama di Indonesia dengan melihat banyaknya kasus air yang tersebar di Jatim. Maka, dibutuhkan sebuah upaya yang “melebihi zaman”nya untuk dapat menuntaskan persoalan air ini. Upaya yang dilakukan oleh PDAM Kota Surabaya yang men-sweeping pencuri air sejak Desember tahun lalu hingga Januari ini --yang menyelamatkan Rp 9 Milyar atau sekitar tiga persen kebocoran air--patut kita beri dukungan. Namun, upaya ini belum cukup karena zaman yang telah bergerak ke dalam krisis yang mengakar sebagai akibat kelangkaan air. Maka harus ada upaya jangka panjang sebagai bagian strategy planning yang terstruktur dan holistis.
Paling tidak ada beberapa catatan untuk menanggulangi krisis ini. Pertama, merancang pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada pengembalian keseimbangan lingkungan hidup. Penggundulan hutan di sekitar Kota Batu bulan lalu memberi bukti nyata dengan adanya bencana banjir dan longsor kemarin. Sehingga, mutlak diperukanan untuk menghijaukan kembali daerah-daerah rawan longsor, juga diharapkan menghijaukan wilayah perkotaan sebagai antisipasi udara buruk dan tanah serapan yang mulai hilang. Kedua, memutar anggapan bahwa air adalah sumber daya alam yang tak terbatas. Sehingga, air harus dikelola secara holistik dan efiesien. Ketiga, pembangunan dan pengelolaan air harus didasarkan pada pendekatan partisipatif. Hal ini untuk mengantisipasi air menjadi komoditi yang dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Namun, usaha publik ini akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kebijakan pemerintah yang pro-air. Implementasi yang konsisten atas kebijakan pemerintah lebih efektif jika dikaitkan dengan pembangunan yang berbasis lingkungan, seperti penertiban penggunaan air tanah, pelestarian hutan/ penghijauan, pembangunan industri penjernihan air serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, merehabilitasi waduk, membentuk manajemen pengelolaan air bersih yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik.
Kita hanya berharap, mudah-mudahan kesulitan air bersih yang menimpa daerah di Jatim dapat segera terpecahkan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan pelayanan air bersih serta sanitasi yang memadai dapat hidup layak dan sehat.
*Pemerhati masalah lingkungan Universitas Muhammdiyah Malang
Read More..
Persoalan Air dan Potensi Konflik di Jatim
Oleh : Edy Musyadad
Air adalah berkah sekaligus bencana. Jika kekurangan atau kelebihan, air menjadi bencana yang berujung kematian. Air yang secara hakiki merupakan hak semua orang, tetapi saat ini hanya sebatas mitos karena sebagian masyarakat Jawa Timur saat ini kesulitan air. Namun, disisi lain juga kelebihan yang mengakibatkan kerugian. Maka, dengan kata lain persoalan air di Jatim masih sangat keruh dan berpotensi untuk menimbulkan konflik dan persoalan buntutan lainnya.
Fenomena kesulitan air tersebut dapat dibaca dalam beberapa hari yang lalu di media massa. Di Kabupaten Magetan, masyarakat kesulitan air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) melanda 4.000 pelanggan yang tersebar di tiga kecamatan. Hal ini bermula dari menurun debit air dari 120 liter/detik menjadi 90 liter/detik. Kegelisahan masyarakat Magetan memuncak menjadi krisis kepercayaan publik terhadap instansi terkait, sehingga pelanggan menggelar aksi boikot membayar tagihannya.
Lain di Magetan lain juga di Kota Batu. Wilayah yang secara geografis menyedikan sumber air melimpah, justru sebagian masyarakatnya masih ada yang belum mendapat pelayanan publik dalam sektor air. Paling tidak penulis sendiri saat ini menikmati kucuran air hanya pada malam hari, karena air di Kota Batu seperti ronda malam yang harus digilir keliling kampung. Hal ini diperparah dengan amukan alam yang merusak pipa-pipa distribusi PDAM Kota Batu --yang mengancam 4000 pelanggannya belum termasuk pelanggan wilayah Kota Malang-- beberapa hari yang lalu (Kompas, 05/02/04).
Realitas ini memberi gambaran bahwa persoalan kesulitan air di Jatim tidak hanya dihadapi oleh daerah yang kering, tetapi juga daerah yang terkenal memiliki sumber air seperti Kota Batu. Maka, tidak ada kalimat yang pas untuk menggambarkan faktualisasi air di Jatim selain sebuah ironi parah dimana daerah basah sekalipun ada warganya yang tidak mampu menikmati pelayanan publik berupa air yang menjadi kebutuhan vital.
Bagaimana dengan wilayah yang tidak memiliki sumber air yang masuk dalam daerah kering di Jatim? Tentu, kondisinya jauh lebih parah dalam mendapat akses kebutuhan air. Di Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya seperti yang diberitakan beberapa media, kualitas air PDAM sangat buruk. Maka, melihat persoalan kesulitan air di beberapa daerah di Jatim, persoalannnya tidak hanya sebatas kuantitasnya yang menurun akibat alam tetapi juga kualitas air yang buruk telah menjadi persoalan umum pelanggan air di Jatim.
***
Bila melihat samudera luas dan air melimpah, sepintas peringatan krisis air ini tampak mengada-ada. Bahkan, secara kuantitas, planet bumi juga dijuluki planet air. Sebab, hampir duapertiga bagian permukaan dan perut bumi ditutupi air. Jumlah total air di bumi sekitar 1,4 milyar km3. Namun, sebagian besar yakni sekitar 97,25 persennya berupa air laut dan hanya 2,75 persen berupa air tawar. Sedangkan sebagian besar air tawar itu berbentuk es dan salju (kira-kira 77,3 persen); sebanyak 22,4 persen berupa air dalam tanah; 0,35 persen ada di danau/rawa; 0,04 persen berupa uap air di atmosfer; dan 0,01 persen berupa air sungai.
Dari sekian klasifikasi air tersebut, jumlah air yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebenarnya sangat sedikit, yakni tidak lebih dari 0,05 persen. Jadi, dapat dibayangkan betapa terbatasnya jumlah air yang bisa dimanfaatkan secara langsung untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Maka, dari persediaan air saja sebenarnya potensi konflik menyangkut air sudah nyata. Belum lagi masalah air yang "berkurang" yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, pemanasan global, menipisnya daerah resapan, dan lain-lain. Kondisi air ini diperparah dengan pencemaran di sungai dan laut kita akibat kesalahan dalam memanfaatkan air. Sehingga, prediksi adanya ancaman krisis air yang akan memusnahkan peradaban bumi sangat mungkin terjadi kedepannya. Dan bukan kalimat yang bombastis dan dibesar-besarkan.
Ancaman ini tidak main-main karena konjungtur air dari tahun ke tahun semakin menunjukan data yang menaik tingkat kelangkaannya. Hal ini terlihat dari data yang dikeluarkan Bank Dunia berkaitan dengan persoalan air sebagai berikut; Penduduk kota di Indonesia yang beruntung dapat menikmati air bersih baru 65 persen. Sementara di desa hanya 32 persen, dan secara nasional hanya 42 persen saja yang dapat menikmati air bersih. Ini berarti ada 100-an juta lebih penduduk Indonesia yang masih belum beruntung bisa menikmati air bersih. Suatu jumlah yang amat besar, sekaligus beban yang amat berat dipikul pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Secara geografis persoalan air tersebut sebagian besar menumpuk di Pulau Jawa dan provinsi Jawa Timur menempati urusan teratas, yaitu 36 kabupaten/kota dan 1.880 kelurahan/desa; yang disusul Jawa Tengah sebanyak 33 kabupaten/kota dan 1.140 kelurahan/desa; kemudian provinsi Jawa Barat, yaitu di 21 kabupaten/kota dan 835 kelurahan/desa. Maka dengan demikian, provinsi Jatim dapat dipastikan menjadi salah satu wilayah konflik menyangkut ketersediaan air ini.
Hal ini tidak aneh jika Jatim menyumbang krisis rangking pertama di Indonesia dengan melihat banyaknya kasus air yang tersebar di Jatim. Maka, dibutuhkan sebuah upaya yang “melebihi zaman”nya untuk dapat menuntaskan persoalan air ini. Upaya yang dilakukan oleh PDAM Kota Surabaya yang men-sweeping pencuri air sejak Desember tahun lalu hingga Januari ini --yang menyelamatkan Rp 9 Milyar atau sekitar tiga persen kebocoran air--patut kita beri dukungan. Namun, upaya ini belum cukup karena zaman yang telah bergerak ke dalam krisis yang mengakar sebagai akibat kelangkaan air. Maka harus ada upaya jangka panjang sebagai bagian strategy planning yang terstruktur dan holistis.
Paling tidak ada beberapa catatan untuk menanggulangi krisis ini. Pertama, merancang pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada pengembalian keseimbangan lingkungan hidup. Penggundulan hutan di sekitar Kota Batu bulan lalu memberi bukti nyata dengan adanya bencana banjir dan longsor kemarin. Sehingga, mutlak diperukanan untuk menghijaukan kembali daerah-daerah rawan longsor, juga diharapkan menghijaukan wilayah perkotaan sebagai antisipasi udara buruk dan tanah serapan yang mulai hilang. Kedua, memutar anggapan bahwa air adalah sumber daya alam yang tak terbatas. Sehingga, air harus dikelola secara holistik dan efiesien. Ketiga, pembangunan dan pengelolaan air harus didasarkan pada pendekatan partisipatif. Hal ini untuk mengantisipasi air menjadi komoditi yang dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Namun, usaha publik ini akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kebijakan pemerintah yang pro-air. Implementasi yang konsisten atas kebijakan pemerintah lebih efektif jika dikaitkan dengan pembangunan yang berbasis lingkungan, seperti penertiban penggunaan air tanah, pelestarian hutan/ penghijauan, pembangunan industri penjernihan air serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, merehabilitasi waduk, membentuk manajemen pengelolaan air bersih yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik.
Kita hanya berharap, mudah-mudahan kesulitan air bersih yang menimpa daerah di Jatim dapat segera terpecahkan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan pelayanan air bersih serta sanitasi yang memadai dapat hidup layak dan sehat.
*Pemerhati masalah lingkungan Universitas Muhammdiyah Malang
Read More..
Monday, August 02, 2004
Kemerdekaan Pers Sedang Diuji di Jatim
Kompas, Senin, 8 Juli 2002
Kemerdekaan Pers Sedang Diuji di Jatim
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinion without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers" (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Pasal ke-19)
HAL tersebut tertuang dalam dokumen yang lazim dijadikan rujukan sebagai kesepakatan internasional mengenai perlindungan hak kebebasan berekspresi adalah Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia), yang disepakati PBB tahun 1948.
Dalam konteks perundangan-undangan kita, kebebasan berekspresi dipayungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Payung hukum tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa kebebasan berekspresi (freedom of expression) adalah milik setiap manusia, milik rakyat, termasuk media massa. Dalam konteks ini, media dipercaya memiliki hak untuk menulis atau menyiarkan apa pun yang menurutnya baik.
Namun, kita menjadi pesimistis kalau melihat realitas dunia pers saat ini. Kebebasan berekspresi tidak lagi menjadi hak yang terlindungi, bahkan dirampas dengan cara kekerasan. Peristiwa kekerasan terhadap kuli tinta di Surabaya oleh aparat merupakan bukti konkret bahwa kebebasan berekspresi sedang diuji.
Kasus di Surabaya tersebut merupakan rangkaian panjang yang terus terjadi di dunia pers. Sepanjang periode tahun 1999 hingga Juni 2001, di Aceh tercatat 53 kasus kekerasan yang menimpa wartawan. Bahkan, satu orang korban di antaranya tewas. (Kompas, 6/7/2001)
Pada bulan Januari ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sedikitnya tiga kasus kekerasan oleh polisi yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Sedangkan akhir bulan Mei sampai 1 Juli ini sedikitnya terjadi enam aksi kekerasan terhadap wartawan yang tiga di antaranya dilakukan oleh polisi. Kasus kekerasan terhadap wartawan terakhir kali terjadi di Surabaya dan di Sidoarjo yang salah satunya dilakukan oleh aparat polisi.
Dari data tersebut, tiga kasus terjadi di Jatim yakni di Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya. Menariknya, dalam satu minggu terakhir delapan wartawan cedera (lima oleh aparat kepolisian) dan empat di antaranya terjadi di Jatim.
Deklarasi HAM dan UU Pers yang seharusnnya menjadi panduan penegakan hukum tidak berfungsi. Hal ini persis seperti apa yang digambarkan sastrawan kuno Inggris Shakespeare bahwa "hukum belum mati tetapi telah lama tidur". Peristiwa di Surabaya di mana wartawan menjadi korban kekerasan menunjukkan titik lemah penegakan hukum dan perlindungannnya terhadap kerja wartawan.
Ironisnya, yang melakukan tindak kekerasan ini adalah aparat kepolisian yang notabene adalah penegak hukum. Hal ini menunjukkan aparat Kepolisian RI (Polri) tidak menghargai profesi wartawan sekaligus dipertanyakan kapabilitasnya sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Kekerasan institusional
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Afnan Malay (Kompas, 29/1), tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang terjadi secara berulang-ulang dapat diartikan sebagai tindakan institusional yang dipedomani oleh aparat kepolisian. Selain itu, tindakan polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan menandakan wartawan masih dianggap sebagai penghambat kerja-kerja polisional, dan polisi takut kalau tindakannya diketahui publik. Pemukulan juga memperlihatkan bahwa polisi tidak profesional, belum berubah dari paradigma lama yang represif, dan jika diberi kewenangan selalu memakai penyelesaian kekuasaan.
Pola represif yang dimainkan oleh kepolisian dalam menangani kasus tidak lepas dari struktur kebijakan polri yang masih memegang jalur komando dan ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekerasan.
Hal ini sekaligus merupakan cerminan kepolisian sebagai bagian dari sebuah rezim kekuasaan negara, yang menjauhkan diri dari kekuatan kontrol sipil. Relasi kuasa ini menggambarkan struktur "kekerasan". Itu akhirnya akan melahirkan model kerja yang menonjolkan kekerasan. Karena itu, tidak aneh jika rentetan kekerasan oleh aparat menimpa para kuli tinta.
Apa yang terjadi di Sidoarjo dan Surabaya minggu lalu, bukan sekadar ancaman terhadap keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, tetapi juga menimbulkan efek berantai terhadap kemerdekaan pers.
Misalnya, akan memberikan citra negatif terhadap pelaku kekerasan pada pemberitaan pers selanjutnya. Atau kemungkinan lain, pemberitaan media menyangkut aksi kekerasan tersebut menghindari penyebutan aktor kekerasan, karena dianggap sensitif dan berisiko. Maka jelas terlihat, kemerdekaan pers tidak berkembang kondusif ketika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan ototnya untuk memaksakan kehendaknya, terlebih aparat kepolisian.
Adanya aksi kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut, menunjukkan kemerdekaan pers sedang menghadapi tantangan serius. Khususnya, menyangkut kemerdekaan jurnalis untuk memperoleh informasi dan menyiarkannya. Persoalan kekerasan ini berpotensi membonsai kemerdekaan pers yang tengah dinikmati publik.
Untuk itu, pola kekerasan tersebut harus segera dihentikan dan dipotong. Salah satunya dengan melakukan langkah hukum terhadap aparat kepolisan sekalipun, sebagai salah satu bentuk kontrol sipil terhadap aparat agar mereka jera. Selama ini, penyelesaian kekerasan polisi dilakukan hanya dengan permintaan maaf yang mencerminkan "kekeluargaan". Pola ini menjadi insiden buruk bagi perkembangan profesionalisme kepolisian, karena justru membesarkan asumsi bahwa aparat negara itu tidak pernah salah.
Proses hukum ini diperkuat dengan adanya UU Pers, Pasal 18 Ayat (1) menetapkan, mereka yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun, menjadi rahasia umum jika pelaku kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat, proses hukumnya akan berlarut-larut dan kalaupun diproses hanya pelaku di lapangan, sedangkan sang komandan tidak tersentuh. Karena itu, kita pesimistis kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang terjadi di Jatim, dapat dituntaskan. Maka, saatnya berbagai organisasi jurnalis, ornop, dan masyarakat luas yang berkepentingan terhadap kemerdekaan pers, menjadikan kekerasan tersebut sebagai isu bersama untuk menentukan agenda kebebasan berekspresi ke depan, kalau kita tidak ingin melihat kemerdekaan pers "mati" di Jatim.
EDY MUSYADAD pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis Ornop Lentera Foundation Malang
Read More..
Kemerdekaan Pers Sedang Diuji di Jatim
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinion without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers" (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Pasal ke-19)
HAL tersebut tertuang dalam dokumen yang lazim dijadikan rujukan sebagai kesepakatan internasional mengenai perlindungan hak kebebasan berekspresi adalah Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia), yang disepakati PBB tahun 1948.
Dalam konteks perundangan-undangan kita, kebebasan berekspresi dipayungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Payung hukum tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa kebebasan berekspresi (freedom of expression) adalah milik setiap manusia, milik rakyat, termasuk media massa. Dalam konteks ini, media dipercaya memiliki hak untuk menulis atau menyiarkan apa pun yang menurutnya baik.
Namun, kita menjadi pesimistis kalau melihat realitas dunia pers saat ini. Kebebasan berekspresi tidak lagi menjadi hak yang terlindungi, bahkan dirampas dengan cara kekerasan. Peristiwa kekerasan terhadap kuli tinta di Surabaya oleh aparat merupakan bukti konkret bahwa kebebasan berekspresi sedang diuji.
Kasus di Surabaya tersebut merupakan rangkaian panjang yang terus terjadi di dunia pers. Sepanjang periode tahun 1999 hingga Juni 2001, di Aceh tercatat 53 kasus kekerasan yang menimpa wartawan. Bahkan, satu orang korban di antaranya tewas. (Kompas, 6/7/2001)
Pada bulan Januari ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sedikitnya tiga kasus kekerasan oleh polisi yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Sedangkan akhir bulan Mei sampai 1 Juli ini sedikitnya terjadi enam aksi kekerasan terhadap wartawan yang tiga di antaranya dilakukan oleh polisi. Kasus kekerasan terhadap wartawan terakhir kali terjadi di Surabaya dan di Sidoarjo yang salah satunya dilakukan oleh aparat polisi.
Dari data tersebut, tiga kasus terjadi di Jatim yakni di Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya. Menariknya, dalam satu minggu terakhir delapan wartawan cedera (lima oleh aparat kepolisian) dan empat di antaranya terjadi di Jatim.
Deklarasi HAM dan UU Pers yang seharusnnya menjadi panduan penegakan hukum tidak berfungsi. Hal ini persis seperti apa yang digambarkan sastrawan kuno Inggris Shakespeare bahwa "hukum belum mati tetapi telah lama tidur". Peristiwa di Surabaya di mana wartawan menjadi korban kekerasan menunjukkan titik lemah penegakan hukum dan perlindungannnya terhadap kerja wartawan.
Ironisnya, yang melakukan tindak kekerasan ini adalah aparat kepolisian yang notabene adalah penegak hukum. Hal ini menunjukkan aparat Kepolisian RI (Polri) tidak menghargai profesi wartawan sekaligus dipertanyakan kapabilitasnya sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Kekerasan institusional
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Afnan Malay (Kompas, 29/1), tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian yang terjadi secara berulang-ulang dapat diartikan sebagai tindakan institusional yang dipedomani oleh aparat kepolisian. Selain itu, tindakan polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan menandakan wartawan masih dianggap sebagai penghambat kerja-kerja polisional, dan polisi takut kalau tindakannya diketahui publik. Pemukulan juga memperlihatkan bahwa polisi tidak profesional, belum berubah dari paradigma lama yang represif, dan jika diberi kewenangan selalu memakai penyelesaian kekuasaan.
Pola represif yang dimainkan oleh kepolisian dalam menangani kasus tidak lepas dari struktur kebijakan polri yang masih memegang jalur komando dan ruang negara yang masih melibatkan polisi sebagai instrumen kekerasan.
Hal ini sekaligus merupakan cerminan kepolisian sebagai bagian dari sebuah rezim kekuasaan negara, yang menjauhkan diri dari kekuatan kontrol sipil. Relasi kuasa ini menggambarkan struktur "kekerasan". Itu akhirnya akan melahirkan model kerja yang menonjolkan kekerasan. Karena itu, tidak aneh jika rentetan kekerasan oleh aparat menimpa para kuli tinta.
Apa yang terjadi di Sidoarjo dan Surabaya minggu lalu, bukan sekadar ancaman terhadap keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, tetapi juga menimbulkan efek berantai terhadap kemerdekaan pers.
Misalnya, akan memberikan citra negatif terhadap pelaku kekerasan pada pemberitaan pers selanjutnya. Atau kemungkinan lain, pemberitaan media menyangkut aksi kekerasan tersebut menghindari penyebutan aktor kekerasan, karena dianggap sensitif dan berisiko. Maka jelas terlihat, kemerdekaan pers tidak berkembang kondusif ketika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan ototnya untuk memaksakan kehendaknya, terlebih aparat kepolisian.
Adanya aksi kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut, menunjukkan kemerdekaan pers sedang menghadapi tantangan serius. Khususnya, menyangkut kemerdekaan jurnalis untuk memperoleh informasi dan menyiarkannya. Persoalan kekerasan ini berpotensi membonsai kemerdekaan pers yang tengah dinikmati publik.
Untuk itu, pola kekerasan tersebut harus segera dihentikan dan dipotong. Salah satunya dengan melakukan langkah hukum terhadap aparat kepolisan sekalipun, sebagai salah satu bentuk kontrol sipil terhadap aparat agar mereka jera. Selama ini, penyelesaian kekerasan polisi dilakukan hanya dengan permintaan maaf yang mencerminkan "kekeluargaan". Pola ini menjadi insiden buruk bagi perkembangan profesionalisme kepolisian, karena justru membesarkan asumsi bahwa aparat negara itu tidak pernah salah.
Proses hukum ini diperkuat dengan adanya UU Pers, Pasal 18 Ayat (1) menetapkan, mereka yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun, menjadi rahasia umum jika pelaku kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat, proses hukumnya akan berlarut-larut dan kalaupun diproses hanya pelaku di lapangan, sedangkan sang komandan tidak tersentuh. Karena itu, kita pesimistis kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang terjadi di Jatim, dapat dituntaskan. Maka, saatnya berbagai organisasi jurnalis, ornop, dan masyarakat luas yang berkepentingan terhadap kemerdekaan pers, menjadikan kekerasan tersebut sebagai isu bersama untuk menentukan agenda kebebasan berekspresi ke depan, kalau kita tidak ingin melihat kemerdekaan pers "mati" di Jatim.
EDY MUSYADAD pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang dan aktivis Ornop Lentera Foundation Malang
Read More..
Saturday, July 31, 2004
SARS dan Kecemasan Sosial di Jatim
Kompas, Rabu, 09 April 2003
SARS dan Kecemasan Sosial di Jatim
SINDROM pernapasan akut parah (severe acute respiratory syndrome/SARS) telah memicu kepanikan hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Jawa Timur (Jatim). Kecemasan akibat pemberitaan wabah SARS ini membuat warga Jatim memburu masker dan mengonsumsi vitamin serta suplemen tambahan lainnya untuk mengantisipasi wabah SARS ini (Kompas, 7/4).
ANGKA penderita penyakit misterius ini-yang pertama kali ditemukan di pedesaan Cina dan kini telah mewabah di seluruh dunia-bertambah secara cepat dan luas. Pada tanggal 1 April, menurut Departemen Kesehatan, kasus SARS mencapai 1.804 dengan korban meninggal 62 orang dan terjadi di 17 negara. Hari berikutnya, 2 April, SARS telah melanda 2.223 orang, dengan korban meninggal 78 orang dan terjadi di 18 negara. Karena itu, melihat tingkat perkembangannya, kita perlu "cemas" menghadapi situasi seperti ini.
Walaupun ahli mikrobiologi telah mengidentifikasi penyebab SARS, yakni coronavirus, sehingga SARS diubah menjadi corona virus pneumonia (CVP), tetapi belum menemukan obat untuk menyembuhkan SARS. Sebaliknya, penyakit SARS dapat sembuh dengan sendirinya jika orang yang tertular memiliki ketahanan tubuh yang prima, masih muda serta tidak memiliki faktor risiko seperti alergi atau riwayat menderita penyakit paru. Namun, siapa tahu kalau kita sedang memiliki ketahanan tubuh yang kuat seperti itu? Terlebih SARS dengan tingkat penyebaran cepat mewabah menimbulkan risiko kematian yang tinggi.
Maka, rasa cemas ini merupakan ekspresi publik Jatim yang sangat normal. Salah satu daerah yang perlu diwaspadai penyebaran SARS adalah daerah asal tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dan daerah yang mobilitas orang asingnya tergolong tinggi.
Jatim adalah salah satu daerah penyumbang TKI terbesar dan memiliki mobilitas orang asing yang relatif tinggi karena Surabaya merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia. Jatim merupakan daerah yang padat penduduk dan memiliki pintu masuk internasional, yaitu Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak sehingga Jatim merupakan daerah yang memiliki potensi sangat besar bagi masuknya wabah SARS. Selain itu, masyarakat Jatim juga rentan terkena SAR karena kondisi kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan sosial masyarakat yang masih sangat rendah.
Kecemasan publik yang tidak terkontrol akibat SARS membawa dampak yang berantai. Masyarakat yang mulai melakukan perburuan masker, suplemen tambahan, dan lain-lain, menunjukkan adanya ketidakamanan untuk beraktivitas. Bisa dibayangkan, misalnya SARS telah mewabah di Jatim, di setiap sudut kota orang menggunakan masker; sekolah-sekolah diliburkan, masyarakat menghindari tempat-tempat umum, kota menjadi lengang dan sunyi.
Jika kecemasan terus berlanjut maka akan berkembang menjadi "kemalasan" publik untuk bepergian melakukan aktivitas bisnis maupun sosialnya. Karena itu, dapat dipastikan dunia bisnis dan ekonomi di Jatim akan lesu dan menurun. Jumlah penumpang maskapai penerbangan Garuda rute Surabaya-Singapura (pp) turun lebih dari 50 persen. Ini berarti kehilangan pendapatan (loss opportunity) sekitar Rp 90 juta per hari (Kompas, 4/4).
Melihat kecemasan publik yang melanda Jatim tersebut, dapat dibaca dua hal. Pertama, pemberitaan dunia tentang SARS yang hiperbolik di tengah kecemasan masyarakat dunia menghadapi perang bisa jadi merupakan sebab munculnya kecemasan. Kedua, kecemasan muncul karena tidak adanya informasi yang baik, valid, dan mudah diakses publik tentang SARS ini.
Oleh karena itu, masyarakat kebingungan, yang kemudian mencari-cari informasi sendiri dan memperbicangkan SARS secara berlebihan. Kedua alasan itu bisa jadi saling melengkapi. Namun, apa pun alasannya, jika masyarakat telah melek informasi kondisi kecemasan tidak akan berubah atau mempengaruhi aktivitas ekonomi maupun sosialnya.
Apa sindrom SARS itu?
Bagaimana sebenarnya SARS itu muncul dan kemudian mewabah? SARS pertama kali ditemukan di Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina. Seorang dokter Cina yang terjangkit penyakit SARS berkunjung ke Hongkong pada bulan Februari. Mereka kemudian menularkan ke Vietnam, Kanada, Singapura, dan kepada orang-orang di Hongkong.
Severe acute respiratory syndrome (SARS) atau corona virus pneumonia (CVP), adalah kasus dugaan (suspect case) di mana seseorang menderita demam di atas 38 derajat Celsius, disertai masalah pernapasan, batuk kering, tenggorokan sakit, sulit bernapas, tersengalsengal, ngilu otot, serta sakit kepala yang disebabkan strain virus baru corona virus, keluarga virus yang bersifat menular yang biasanya menyerang saluran pernapasan atas dan menyebabkan selesma/pilek (common cold).
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), SARS menyebar seperti flu atau radang paru, melalui partikel yang melayang di udara atau cairan tubuh. Masa inkubasinya antara dua hingga tujuh hari. Namun, penyakit ini hanya menyerang orang-orang yang langsung dan intens berhubungan dengan mereka yang sakit.
SARS perlu terus diwaspadai karena pneumonia misterius ini belum diketahui penyebabnya. Pneumonia merupakan semacam infeksi yang menyebabkan paru meradang. Kantung-kantung udara dalam paru yang disebut alveoli dipenuhi nanah dan cairan sehingga kemampuan menyerap oksigen berkurang. Kekurangan oksigen ini membuat sel-sel tubuh tidak bisa bekerja, yang pada akhirnya penderita pneumonia bisa meninggal.
Maka, SARS yang telah menjadi teror bagi derajat kesehatan publik membuat WHO akhir pekan lalu mengeluarkan peringatan global darurat tentang ancaman penyebaran penyakit SARS yang kini telah melanda Asia, Eropa, dan Amerika Utara.
Melihat realitas tersebut, kita tidak boleh lagi menganggap persoalan SARS tersebut sebagai persoalan biasa. Hal ini harus menjadi perhatian serius di Jatim karena melihat potensi SARS yang cepat berkembang di daerah dan risiko kematian yang tinggi akibat penyakit itu. Terlebih secara sosial, mengakibatkan rasa tidak aman dan cemas di kalangan masyarakat Jatim.
Saat ini pemerintah pusat telah resmi menetapkan sindrom pernapasan akut parah (SARS) sebagai salah satu wabah nasional yang patut segera dicegah penyebarannya. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan SARS sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Pedoman Penanggulangannya.
Keputusan tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dan sebagai tindak lanjutnya, pemerintah akan membetuk tim verifikasi wabah di tingkat provinsi.
Melihat Jatim yang rentan dan berpotensi terjangkit SARS sudah seharusnya pemerintah daerah menerjemahkan usaha pemerintah pusat tersebut secara progresif. Maka, yang mendesak saat ini untuk dilakukan adalah adanya pusat informasi (hotline) menyangkut SARS di seluruh pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Selain untuk mempermudah kontrol dan mendeteksi kasus SARS di daerah, hotline ini dapat digunakan untuk melakukan koordinasi jika SARS muncul sewaktu-waktu.
Pusat informasi ini sekaligus juga dapat dijadikan sebagai wadah sosialisasi isi UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Karena dalam salah satu pasal UU tersebut menyatakan: "Mengancam orang yang menghalangi dan tidak mau diperiksa dikenakan ancaman 1 tahun penjara. Dan bagi penyebar SARS diancam hukuman 10 tahun penjara". Peraturan ini jika tidak disosialisasikan dengan baik, justru akan menimbulkan masalah baru di masyarakat yang berujung semakin menambah kecemasan sosial.
Kedua, membuat kebijakan antisipatif dengan membatasi (mengontrol), menunda sementara kunjungan ke daerah yang terjangkit SARS. Salah satu prosedur antisipasi itu adalah, penumpang pesawat/kapal dari kota-kota yang diduga ada kasus SARS diberikan kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) karena Surabaya merupakan tempat transit nasional dan internasional.
Prosedur ini juga meliputi "paksaan" menggunakan masker dan sudah seharusnya menjamin penyediaan masker yang mampu mencegah transmisi virus mematikan tersebut di tempat-tempat strategis.
Ancaman SARS tidak akan terjadi jika pemerintah daerah memiliki kebijakan dan landasan hukum yang pasti. Maka, pemerintah daerah harus segera membuat strategy planning untuk mempersiapkan kebijakan mengantisipasi dan menanggulangi SARS. Paling tidak hal ini akan membuang rasa cemas masyarakat Jatim sejenak, setelah dikabarkan TKI dari Ponorogo terjangkit SARS di Hongkong, dan berbagai isu ancaman SARS lainnya di Jatim. Karena, siapa lagi yang akan menjamin rasa aman dan membuat kecemasan menjadi keyakinan selain pemerintahnya?
EDY MUSYADAD, Pemerhati sosial dari Universitas Muhammadiyah Malang
ANNISA FATHA MUBINA, Praktisi medis di Jateng
Read More..
SARS dan Kecemasan Sosial di Jatim
SINDROM pernapasan akut parah (severe acute respiratory syndrome/SARS) telah memicu kepanikan hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Jawa Timur (Jatim). Kecemasan akibat pemberitaan wabah SARS ini membuat warga Jatim memburu masker dan mengonsumsi vitamin serta suplemen tambahan lainnya untuk mengantisipasi wabah SARS ini (Kompas, 7/4).
ANGKA penderita penyakit misterius ini-yang pertama kali ditemukan di pedesaan Cina dan kini telah mewabah di seluruh dunia-bertambah secara cepat dan luas. Pada tanggal 1 April, menurut Departemen Kesehatan, kasus SARS mencapai 1.804 dengan korban meninggal 62 orang dan terjadi di 17 negara. Hari berikutnya, 2 April, SARS telah melanda 2.223 orang, dengan korban meninggal 78 orang dan terjadi di 18 negara. Karena itu, melihat tingkat perkembangannya, kita perlu "cemas" menghadapi situasi seperti ini.
Walaupun ahli mikrobiologi telah mengidentifikasi penyebab SARS, yakni coronavirus, sehingga SARS diubah menjadi corona virus pneumonia (CVP), tetapi belum menemukan obat untuk menyembuhkan SARS. Sebaliknya, penyakit SARS dapat sembuh dengan sendirinya jika orang yang tertular memiliki ketahanan tubuh yang prima, masih muda serta tidak memiliki faktor risiko seperti alergi atau riwayat menderita penyakit paru. Namun, siapa tahu kalau kita sedang memiliki ketahanan tubuh yang kuat seperti itu? Terlebih SARS dengan tingkat penyebaran cepat mewabah menimbulkan risiko kematian yang tinggi.
Maka, rasa cemas ini merupakan ekspresi publik Jatim yang sangat normal. Salah satu daerah yang perlu diwaspadai penyebaran SARS adalah daerah asal tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dan daerah yang mobilitas orang asingnya tergolong tinggi.
Jatim adalah salah satu daerah penyumbang TKI terbesar dan memiliki mobilitas orang asing yang relatif tinggi karena Surabaya merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia. Jatim merupakan daerah yang padat penduduk dan memiliki pintu masuk internasional, yaitu Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak sehingga Jatim merupakan daerah yang memiliki potensi sangat besar bagi masuknya wabah SARS. Selain itu, masyarakat Jatim juga rentan terkena SAR karena kondisi kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan sosial masyarakat yang masih sangat rendah.
Kecemasan publik yang tidak terkontrol akibat SARS membawa dampak yang berantai. Masyarakat yang mulai melakukan perburuan masker, suplemen tambahan, dan lain-lain, menunjukkan adanya ketidakamanan untuk beraktivitas. Bisa dibayangkan, misalnya SARS telah mewabah di Jatim, di setiap sudut kota orang menggunakan masker; sekolah-sekolah diliburkan, masyarakat menghindari tempat-tempat umum, kota menjadi lengang dan sunyi.
Jika kecemasan terus berlanjut maka akan berkembang menjadi "kemalasan" publik untuk bepergian melakukan aktivitas bisnis maupun sosialnya. Karena itu, dapat dipastikan dunia bisnis dan ekonomi di Jatim akan lesu dan menurun. Jumlah penumpang maskapai penerbangan Garuda rute Surabaya-Singapura (pp) turun lebih dari 50 persen. Ini berarti kehilangan pendapatan (loss opportunity) sekitar Rp 90 juta per hari (Kompas, 4/4).
Melihat kecemasan publik yang melanda Jatim tersebut, dapat dibaca dua hal. Pertama, pemberitaan dunia tentang SARS yang hiperbolik di tengah kecemasan masyarakat dunia menghadapi perang bisa jadi merupakan sebab munculnya kecemasan. Kedua, kecemasan muncul karena tidak adanya informasi yang baik, valid, dan mudah diakses publik tentang SARS ini.
Oleh karena itu, masyarakat kebingungan, yang kemudian mencari-cari informasi sendiri dan memperbicangkan SARS secara berlebihan. Kedua alasan itu bisa jadi saling melengkapi. Namun, apa pun alasannya, jika masyarakat telah melek informasi kondisi kecemasan tidak akan berubah atau mempengaruhi aktivitas ekonomi maupun sosialnya.
Apa sindrom SARS itu?
Bagaimana sebenarnya SARS itu muncul dan kemudian mewabah? SARS pertama kali ditemukan di Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina. Seorang dokter Cina yang terjangkit penyakit SARS berkunjung ke Hongkong pada bulan Februari. Mereka kemudian menularkan ke Vietnam, Kanada, Singapura, dan kepada orang-orang di Hongkong.
Severe acute respiratory syndrome (SARS) atau corona virus pneumonia (CVP), adalah kasus dugaan (suspect case) di mana seseorang menderita demam di atas 38 derajat Celsius, disertai masalah pernapasan, batuk kering, tenggorokan sakit, sulit bernapas, tersengalsengal, ngilu otot, serta sakit kepala yang disebabkan strain virus baru corona virus, keluarga virus yang bersifat menular yang biasanya menyerang saluran pernapasan atas dan menyebabkan selesma/pilek (common cold).
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), SARS menyebar seperti flu atau radang paru, melalui partikel yang melayang di udara atau cairan tubuh. Masa inkubasinya antara dua hingga tujuh hari. Namun, penyakit ini hanya menyerang orang-orang yang langsung dan intens berhubungan dengan mereka yang sakit.
SARS perlu terus diwaspadai karena pneumonia misterius ini belum diketahui penyebabnya. Pneumonia merupakan semacam infeksi yang menyebabkan paru meradang. Kantung-kantung udara dalam paru yang disebut alveoli dipenuhi nanah dan cairan sehingga kemampuan menyerap oksigen berkurang. Kekurangan oksigen ini membuat sel-sel tubuh tidak bisa bekerja, yang pada akhirnya penderita pneumonia bisa meninggal.
Maka, SARS yang telah menjadi teror bagi derajat kesehatan publik membuat WHO akhir pekan lalu mengeluarkan peringatan global darurat tentang ancaman penyebaran penyakit SARS yang kini telah melanda Asia, Eropa, dan Amerika Utara.
Melihat realitas tersebut, kita tidak boleh lagi menganggap persoalan SARS tersebut sebagai persoalan biasa. Hal ini harus menjadi perhatian serius di Jatim karena melihat potensi SARS yang cepat berkembang di daerah dan risiko kematian yang tinggi akibat penyakit itu. Terlebih secara sosial, mengakibatkan rasa tidak aman dan cemas di kalangan masyarakat Jatim.
Saat ini pemerintah pusat telah resmi menetapkan sindrom pernapasan akut parah (SARS) sebagai salah satu wabah nasional yang patut segera dicegah penyebarannya. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 424/Menkes/SK/IV/2003 tentang Penetapan SARS sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Pedoman Penanggulangannya.
Keputusan tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-Undang No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dan sebagai tindak lanjutnya, pemerintah akan membetuk tim verifikasi wabah di tingkat provinsi.
Melihat Jatim yang rentan dan berpotensi terjangkit SARS sudah seharusnya pemerintah daerah menerjemahkan usaha pemerintah pusat tersebut secara progresif. Maka, yang mendesak saat ini untuk dilakukan adalah adanya pusat informasi (hotline) menyangkut SARS di seluruh pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab). Selain untuk mempermudah kontrol dan mendeteksi kasus SARS di daerah, hotline ini dapat digunakan untuk melakukan koordinasi jika SARS muncul sewaktu-waktu.
Pusat informasi ini sekaligus juga dapat dijadikan sebagai wadah sosialisasi isi UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Karena dalam salah satu pasal UU tersebut menyatakan: "Mengancam orang yang menghalangi dan tidak mau diperiksa dikenakan ancaman 1 tahun penjara. Dan bagi penyebar SARS diancam hukuman 10 tahun penjara". Peraturan ini jika tidak disosialisasikan dengan baik, justru akan menimbulkan masalah baru di masyarakat yang berujung semakin menambah kecemasan sosial.
Kedua, membuat kebijakan antisipatif dengan membatasi (mengontrol), menunda sementara kunjungan ke daerah yang terjangkit SARS. Salah satu prosedur antisipasi itu adalah, penumpang pesawat/kapal dari kota-kota yang diduga ada kasus SARS diberikan kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) karena Surabaya merupakan tempat transit nasional dan internasional.
Prosedur ini juga meliputi "paksaan" menggunakan masker dan sudah seharusnya menjamin penyediaan masker yang mampu mencegah transmisi virus mematikan tersebut di tempat-tempat strategis.
Ancaman SARS tidak akan terjadi jika pemerintah daerah memiliki kebijakan dan landasan hukum yang pasti. Maka, pemerintah daerah harus segera membuat strategy planning untuk mempersiapkan kebijakan mengantisipasi dan menanggulangi SARS. Paling tidak hal ini akan membuang rasa cemas masyarakat Jatim sejenak, setelah dikabarkan TKI dari Ponorogo terjangkit SARS di Hongkong, dan berbagai isu ancaman SARS lainnya di Jatim. Karena, siapa lagi yang akan menjamin rasa aman dan membuat kecemasan menjadi keyakinan selain pemerintahnya?
EDY MUSYADAD, Pemerhati sosial dari Universitas Muhammadiyah Malang
ANNISA FATHA MUBINA, Praktisi medis di Jateng
Read More..
Sapi Perah Itu Bernama Konsumen PDAM
Kompas, Selasa, 23 April 2002
Sapi Perah Itu Bernama Konsumen PDAM
TANPA air manusia menuju proses kematian massal. Namun, jika air menjadi bah yang besar berarti bencana, yang ujung-ujungnya juga kematian. Manusia memerlukan sebuah upaya pengelolaan air agar bermanfaat, tidak kekurangan juga tidak kebanyakan. Maka, adanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di tiap kota adalah salah satu upaya untuk mengontrol air agar tidak "membunuh". Mengontrol dengan melakukan uji kesehatan; layak minum atau tidak. Lebih jauh adanya PDAM untuk mengelola air agar tidak menjadi komoditas rebutan manusia demi keuntungan sepihak. Tidak merugi, juga tidak merugikan.
Namun, asumsi di atas ternyata "meleset", khususnya dalam kasus PDAM Kota Surabaya. Beberapa hari lalu, Kota Surabaya diributkan oleh air yang dikelola (dimonopoli) oleh PDAM. Dalam uji kesehatan yang dilakukan beberapa laboratorium, air yang dikonsumsi warga kota ternyata tidak layak minum. Kadar bakteri yang terkandung dalam air melebihi standar sehat sehingga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit; artinya bisa "membunuh" 240.000 pelanggannya.
Belum reda polemik layak minum atau tidak, PDAM digunjingkan dengan kebocoran dana Rp 31 milyar (Kompas, 3/4-02). Walaupun belum jelas keterlibatan oknum PDAM dalam kebocoran dana tersebut, bagi publik persoalan ini adalah bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berarti membunuh konsumen yang terus dijadikan sapi perah. Terlebih, kasus hilangnya pipa verrule bantuan Bank Dunia senilai Rp 800 juta yang jelas-jelas melibatkan pimpinan proyek dan sejumlah staf beberapa waktu lalu, mengidentifikasikan adanya persoalan struktural dalam tubuh internal PDAM Surabaya.
Ancaman krisis air
Problem air di Kota Surabaya sebenarnya menjadi persoalan seluruh kota yang memanfaatkan jasa pengelolaan air oleh PDAM. Air telah menjadi barang yang vital dan penting bagi keberlangsungan hidup warga kota. Karena itu, dibutuhkan sebuah manajemen air yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik. Hal ini berangkat dari situasi global eksistensi air yang semakin menipis.
Menurut Population Action International/PAI (Aksi Kependudukan Internasional), dunia akan menghadapi krisis air bersih. Menurut data yang dimiliki PAI, tahun 2000 sekitar 505 juta jiwa penduduk dunia mengalami kesulitan air. Ancaman ini memiliki korelasi yang kuat dengan prediksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memperkirakan pada tahun 2025 penduduk dunia akan mengalami keterbatasan air bersih. Diperkirakan, krisis air ini akan menimpa hampir sepertiga dari jumlah penduduk dunia (2,3 milyar penduduk) di lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia.
Maka, situasi air ke depan bagi penduduk dunia semakin penting dan vital. Krisis air ini terjadi karena pemahaman kita yang keliru mengenai air. Selama ini air dipahami sebagai sumber daya alam yang melimpah ruah dengan melihat kenyataan bahwa bagian terbesar dari planet Bumi ini adalah air. Selain itu, air dianggap sebagai sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) sehingga tidak akan habis jika digunakan.
Namun, jika kita melihat data yang dikemukakan oleh Neni Utami Adiningsih tentang konjungtur air di planet kita ini, kita menjadi tahu bahwa krisis air benar-benar menjadi ancaman ke depan bagi warga dunia. Menurut Neni, jumlah total air di Bumi sekitar 1,4 milyar km3. Namun, sebagian besar sekitar 97,25 persennya berupa air laut dan hanya 2,75 persen berupa air tawar. Sebagian besar air tawar itu berbentuk es dan salju (kira-kira 77,3 persen); sebanyak 22,4 persen berupa air dalam tanah; 0,35 persen ada di danau/rawa; 0,04 persen berupa uap air di atmosfer; dan 0,01 persen berupa air sungai. Dari sekian klasifikasi air tersebut, jumlah air yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebenarnya sangat sedikit, yakni tidak lebih dari 0,05 persen.
Dari data itu, dapat disimpulkan bahwa dalam berlimpah ruahnya air di planet Bumi hanya sekian persen yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup manusia. Belum lagi masalah air yang "berkurang" yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, pemanasan global, menipisnya daerah resapan, dan lain-lain. Kondisi air ini diperparah dengan pencemaran di sungai dan laut kita akibat kesalahan dalam memanfaatkan air. Catatan M Chusna menyebutkan bahwa sungai di Surabaya sebagian besar telah tercemar. Pengelolaan air yang tidak tepat mengakibatkan kerugian yang sifatnya permanen.
Antisipasi parsial
Problematika air ini harus menjadi persoalan serius saat ini. Karena, selain menghadapi krisis air, kita juga mengalami penurunan kualitas air yang disebabkan pencemaran, penebangan hutan, dan sebagainya. Maka, melihat faktualisasi persoalan air yang kronis itu, seharusnya kita berpikir bersama untuk mengantisipasi krisis tersebut, bukannya mengelola air untuk menghasilkan keuntungan semata. Bagi konsumen, mulai saat ini harus berhemat menggunakan air karena jumlah air yang dapat dimanfaatkan manusia sangat terbatas. Tidak mencemari tanah, sungai, laut, dan udara, sebab dampak pencemaran itu secara tidak langsung mempersempit kemungkinan kita untuk mendapat air yang sehat.
Penanganan air yang parsial hanya akan berujung pada kegagalan sehingga perlu dibangun kesadaran, komitmen, dan kerja sama dengan komponen masyarakat. Namun, usaha publik ini akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kebijakan yang pro-air. Implementasi yang konsisten atas kebijakan ini akan lebih efektif jika dikaitkan dengan pembangunan yang berbasis lingkungan, seperti penertiban penggunaan air tanah, pelestarian hutan/ penghijauan, pembangunan industri penjernihan air serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, merehabilitasi waduk, membentuk manajemen pengelolaan air bersih yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik.
Melihat dari beragamnya problem air di atas, kasus PDAM Kota Surabaya hanya merupakan persoalan terakhir dari sekian banyak persoalan tentang air. Penggelapan dana Rp 31 milyar, standar air yang tidak layak minum, dan hilangnya pipa merupakan persoalan yang terlihat seperti puncak gunung es. Itu bukan masalah ringan. Justru dari persoalan itu, PDAM, DPRD, pemerintah kota, organisasi masyarakat, dan organisasi nonpemerintah seharusnya mengarahkan persoalan dengan membongkar gunung es (persoalan yang lebih dalam). Membongkar kasus kebocoran di PDAM dan diarahkan kepada pengelolaan air yang holistik dan berkelanjutan. Kasus itu harus memunculkan penyelesaian menyeluruh menyangkut manajemen yang transparan sampai pembuatan kebijakan yang berbasis lingkungan.
Itu artinya, secara tidak langsung kita telah membenarkan adigum act locally, think globally. Menyelesaikan kasys PDAM, sekaligus mengantisipasi krisis air. Tanpa itu, air akan terus menjadi bencana yang berujung pada kematian manusia. Atau paling tidak, telah terjebak dalam "memperebutkan" air. Konsekuensinya, menumpuk keuntungan sepihak dengan membunuh pihak lain.
* EDY MUSYADAD Pemerhati Lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang
Read More..
Sapi Perah Itu Bernama Konsumen PDAM
TANPA air manusia menuju proses kematian massal. Namun, jika air menjadi bah yang besar berarti bencana, yang ujung-ujungnya juga kematian. Manusia memerlukan sebuah upaya pengelolaan air agar bermanfaat, tidak kekurangan juga tidak kebanyakan. Maka, adanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di tiap kota adalah salah satu upaya untuk mengontrol air agar tidak "membunuh". Mengontrol dengan melakukan uji kesehatan; layak minum atau tidak. Lebih jauh adanya PDAM untuk mengelola air agar tidak menjadi komoditas rebutan manusia demi keuntungan sepihak. Tidak merugi, juga tidak merugikan.
Namun, asumsi di atas ternyata "meleset", khususnya dalam kasus PDAM Kota Surabaya. Beberapa hari lalu, Kota Surabaya diributkan oleh air yang dikelola (dimonopoli) oleh PDAM. Dalam uji kesehatan yang dilakukan beberapa laboratorium, air yang dikonsumsi warga kota ternyata tidak layak minum. Kadar bakteri yang terkandung dalam air melebihi standar sehat sehingga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit; artinya bisa "membunuh" 240.000 pelanggannya.
Belum reda polemik layak minum atau tidak, PDAM digunjingkan dengan kebocoran dana Rp 31 milyar (Kompas, 3/4-02). Walaupun belum jelas keterlibatan oknum PDAM dalam kebocoran dana tersebut, bagi publik persoalan ini adalah bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berarti membunuh konsumen yang terus dijadikan sapi perah. Terlebih, kasus hilangnya pipa verrule bantuan Bank Dunia senilai Rp 800 juta yang jelas-jelas melibatkan pimpinan proyek dan sejumlah staf beberapa waktu lalu, mengidentifikasikan adanya persoalan struktural dalam tubuh internal PDAM Surabaya.
Ancaman krisis air
Problem air di Kota Surabaya sebenarnya menjadi persoalan seluruh kota yang memanfaatkan jasa pengelolaan air oleh PDAM. Air telah menjadi barang yang vital dan penting bagi keberlangsungan hidup warga kota. Karena itu, dibutuhkan sebuah manajemen air yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik. Hal ini berangkat dari situasi global eksistensi air yang semakin menipis.
Menurut Population Action International/PAI (Aksi Kependudukan Internasional), dunia akan menghadapi krisis air bersih. Menurut data yang dimiliki PAI, tahun 2000 sekitar 505 juta jiwa penduduk dunia mengalami kesulitan air. Ancaman ini memiliki korelasi yang kuat dengan prediksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memperkirakan pada tahun 2025 penduduk dunia akan mengalami keterbatasan air bersih. Diperkirakan, krisis air ini akan menimpa hampir sepertiga dari jumlah penduduk dunia (2,3 milyar penduduk) di lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia.
Maka, situasi air ke depan bagi penduduk dunia semakin penting dan vital. Krisis air ini terjadi karena pemahaman kita yang keliru mengenai air. Selama ini air dipahami sebagai sumber daya alam yang melimpah ruah dengan melihat kenyataan bahwa bagian terbesar dari planet Bumi ini adalah air. Selain itu, air dianggap sebagai sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) sehingga tidak akan habis jika digunakan.
Namun, jika kita melihat data yang dikemukakan oleh Neni Utami Adiningsih tentang konjungtur air di planet kita ini, kita menjadi tahu bahwa krisis air benar-benar menjadi ancaman ke depan bagi warga dunia. Menurut Neni, jumlah total air di Bumi sekitar 1,4 milyar km3. Namun, sebagian besar sekitar 97,25 persennya berupa air laut dan hanya 2,75 persen berupa air tawar. Sebagian besar air tawar itu berbentuk es dan salju (kira-kira 77,3 persen); sebanyak 22,4 persen berupa air dalam tanah; 0,35 persen ada di danau/rawa; 0,04 persen berupa uap air di atmosfer; dan 0,01 persen berupa air sungai. Dari sekian klasifikasi air tersebut, jumlah air yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia sebenarnya sangat sedikit, yakni tidak lebih dari 0,05 persen.
Dari data itu, dapat disimpulkan bahwa dalam berlimpah ruahnya air di planet Bumi hanya sekian persen yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup manusia. Belum lagi masalah air yang "berkurang" yang diakibatkan oleh kerusakan hutan, pemanasan global, menipisnya daerah resapan, dan lain-lain. Kondisi air ini diperparah dengan pencemaran di sungai dan laut kita akibat kesalahan dalam memanfaatkan air. Catatan M Chusna menyebutkan bahwa sungai di Surabaya sebagian besar telah tercemar. Pengelolaan air yang tidak tepat mengakibatkan kerugian yang sifatnya permanen.
Antisipasi parsial
Problematika air ini harus menjadi persoalan serius saat ini. Karena, selain menghadapi krisis air, kita juga mengalami penurunan kualitas air yang disebabkan pencemaran, penebangan hutan, dan sebagainya. Maka, melihat faktualisasi persoalan air yang kronis itu, seharusnya kita berpikir bersama untuk mengantisipasi krisis tersebut, bukannya mengelola air untuk menghasilkan keuntungan semata. Bagi konsumen, mulai saat ini harus berhemat menggunakan air karena jumlah air yang dapat dimanfaatkan manusia sangat terbatas. Tidak mencemari tanah, sungai, laut, dan udara, sebab dampak pencemaran itu secara tidak langsung mempersempit kemungkinan kita untuk mendapat air yang sehat.
Penanganan air yang parsial hanya akan berujung pada kegagalan sehingga perlu dibangun kesadaran, komitmen, dan kerja sama dengan komponen masyarakat. Namun, usaha publik ini akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kebijakan yang pro-air. Implementasi yang konsisten atas kebijakan ini akan lebih efektif jika dikaitkan dengan pembangunan yang berbasis lingkungan, seperti penertiban penggunaan air tanah, pelestarian hutan/ penghijauan, pembangunan industri penjernihan air serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, merehabilitasi waduk, membentuk manajemen pengelolaan air bersih yang profesional, efisien (bebas KKN), dan berbasis keuntungan publik.
Melihat dari beragamnya problem air di atas, kasus PDAM Kota Surabaya hanya merupakan persoalan terakhir dari sekian banyak persoalan tentang air. Penggelapan dana Rp 31 milyar, standar air yang tidak layak minum, dan hilangnya pipa merupakan persoalan yang terlihat seperti puncak gunung es. Itu bukan masalah ringan. Justru dari persoalan itu, PDAM, DPRD, pemerintah kota, organisasi masyarakat, dan organisasi nonpemerintah seharusnya mengarahkan persoalan dengan membongkar gunung es (persoalan yang lebih dalam). Membongkar kasus kebocoran di PDAM dan diarahkan kepada pengelolaan air yang holistik dan berkelanjutan. Kasus itu harus memunculkan penyelesaian menyeluruh menyangkut manajemen yang transparan sampai pembuatan kebijakan yang berbasis lingkungan.
Itu artinya, secara tidak langsung kita telah membenarkan adigum act locally, think globally. Menyelesaikan kasys PDAM, sekaligus mengantisipasi krisis air. Tanpa itu, air akan terus menjadi bencana yang berujung pada kematian manusia. Atau paling tidak, telah terjebak dalam "memperebutkan" air. Konsekuensinya, menumpuk keuntungan sepihak dengan membunuh pihak lain.
* EDY MUSYADAD Pemerhati Lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang
Read More..
Persoalan TKI Asal Jatim Bisa Meledak
Kompas, Sabtu, 10 Agustus 2002
Persoalan TKI Asal Jatim Bisa Meledak
MINGGU terakhir ini, Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mendapat tantangan persoalan yang pelik. Belum tuntas kontroversi tentang pemecatan Wali Kota Surabaya, daerah kemiskinan yang menjamur, Jatim kembali dibebani persoalan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia.
Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia itu menurut Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk (Dirjen Mobduk) Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Depnakertrans) yang sudah tiba di Indonesia mencapai sekitar 250.000 orang, sementara di Malaysia masih ada sekitar 100.000 orang yang menunggu proses kepulangan ke Tanah Air. Sebagian besar berasal dari provinsi Jateng dan Jatim.
Mengapa Jatim menduduki peringkat fantastis sebagai daerah penyumbang TKI? Hal itu disebabkan masih banyaknya daerah miskin, dari 30 lebih kabupaten di Jatim, 22 kabupaten di antaranya adalah daerah kantung kemiskinan, seperti di antaranya Kabupaten Trenggalek, Tulungagung, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang. Kabupaten Trenggalek Tulung Agung dan Kabupaten Malang merupakan kantung TKI di Jatim. Maka, melihat data TKI tersebut dapat disimpulkan bahwa Jatim meyimpan persoalan TKI yang siap meledak kapan saja, seperti saat ini.
Persoalan TKI merupakan benang kusut yang rumit. Hal ini misalnya dapat dibaca dari alur perjalanan TKI. "Mereka" (sistem, hukum, dan lain-lain) selalu menempatkan TKI dalam posisi lemah dan terjepit. Di desa-desa, para calon TKI direkrut oleh calo dengan keharusan membayar sejumlah uang; ditampung di tempat penampungan dengan perlakuan kurang manusiawi; tiba di negeri tujuan para TKI tidak mengetahui hak dan kewajibannya; perlakuan majikan yang sering melampaui batas kemanusiaan; perlakuan konsulat dan kedutaan yang kurang baik; perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang saling lempar tanggung jawab jika ada TKI bermasalah. Setelah beberapa tahun kembali ke Tanah Air, TKI diperlakukan sebagai manusia kelas kedua, di bandara diperas dan mengalami berbagai persoalan lainnya.
Melihat problematika TKI tersebut, kita semakin pesimistis, terlebih jika menengok angka statistik menyangkut TKI kita. Data yang dimiliki oleh Konsorsium Pembelaan Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), selama bulan Januari-April 2001 terjadi 1.714.522 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap TKI.
Dari jumlah tersebut, tercatat 10 orang meninggal saat bekerja dan 69 orang lagi mengalami pemerkosaan dan penganiayaan. Sedangkan LSM Center for Indonesian Migrant Workers (CIMW) mencatat selama Januari-April 2001 di Malaysia tercatat 1,5 juta buruh tidak berdokumen, 14.000 dipenjara, 120.000 dideportasi, 32.000 diberhentikan, dan 6.288 orang ditangkap.
Kewajiban negara
Faktualisasi problematik buruh migran dalam angka tersebut tidak semata-mata otonom dan di luar konteks sistem kita yang telah terbangun. Tetapi, sangat korelasional dengan berbagai hal yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah tata hukum kita yang belum melindungi buruh migran.
Maka, upaya mendesak negara untuk segera membuat payung hukum perlindungan buruh migran semakin penting. Indonesia yang termasuk sebagai pengirim buruh migran terbesar ke luar negeri, sampai saat ini belum meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya (UN Convention on Protection on Migrant Workers and Their Families 1990).
Saat ini baru 11 negara-di Asia baru Malaysia dan Sri Lanka-yang meratifikasi konvensi tentang perlindungan buruh migran tersebut. Padahal, konvensi itu berlaku kalau sudah ditandatangani oleh 20 negara. Maka, mau tidak mau pemerintah harus membuat undang-undang yang melindungi buruh migran. Jika kewajiban negara tersebut dilakukan dengan setengah-setengah-tidak adanya payung hukum yang kuat dan berkeadilan-tentu saja hak warga negara (buruh migran) untuk mendapat perlindungan, pekerjaan yang layak seperti dijamin dalam UUD 1945 tidak pernah terwujud.
Penghapusan dan perlindungan buruh migran bagi Indonesia masih sulit dilakukan karena masih bergelut dengan masalah yang lebih mendasar, yakni persoalan ekonomi dan perubahan sosial politik. Buruh migran sendiri dalam kategori historis sangat relasional dengan problem kemiskinan negara.
Data yang disampaikan sebuah LSM, melalui buruh migran yang bekerja di Arab Saudi saja pada tahun 1994-1997 tercatat sekitar satu milyar dollar AS dari total devisa negara secara keseluruhan yang 2.684.035.741 dollar AS. Angka yang luar biasa tentang pemasukan devisa tidak serta merta membawa kondisi yang menggembirakan bagi para TKI.
Problematika TKI yang integral dengan wacana kemiskinan tersebut dapat dipastikan tidak terselesaikan dalam waktu dekat.
Maka, ketika negara mengabaikan kewajibannya (state obligation) dalam hal pemajuan (to promote), pemantauan (to monitor), dan perlindungan (to protect) buruh migran, kita tidak dapat berpangku tangan begitu saja melihat situasi sosial buruh migran saat ini. Sudah saatnya berbagai organisasi sosial, ornop, dan masyarakat luas yang menjadikan buruh migran sebagai isu bersama untuk menentukan agenda menghentikan perdagangan manusia (trafficking) dengan membuat strategy planning menyangkut persoalan buruh migran ini.
EDDY MUSYADAD Pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan peneliti pada organisasi nonpemerintah (ornop) Lentera Foundation Malang
Read More..
Persoalan TKI Asal Jatim Bisa Meledak
MINGGU terakhir ini, Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mendapat tantangan persoalan yang pelik. Belum tuntas kontroversi tentang pemecatan Wali Kota Surabaya, daerah kemiskinan yang menjamur, Jatim kembali dibebani persoalan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia.
Jumlah TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia itu menurut Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk (Dirjen Mobduk) Departemen Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Depnakertrans) yang sudah tiba di Indonesia mencapai sekitar 250.000 orang, sementara di Malaysia masih ada sekitar 100.000 orang yang menunggu proses kepulangan ke Tanah Air. Sebagian besar berasal dari provinsi Jateng dan Jatim.
Mengapa Jatim menduduki peringkat fantastis sebagai daerah penyumbang TKI? Hal itu disebabkan masih banyaknya daerah miskin, dari 30 lebih kabupaten di Jatim, 22 kabupaten di antaranya adalah daerah kantung kemiskinan, seperti di antaranya Kabupaten Trenggalek, Tulungagung, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang. Kabupaten Trenggalek Tulung Agung dan Kabupaten Malang merupakan kantung TKI di Jatim. Maka, melihat data TKI tersebut dapat disimpulkan bahwa Jatim meyimpan persoalan TKI yang siap meledak kapan saja, seperti saat ini.
Persoalan TKI merupakan benang kusut yang rumit. Hal ini misalnya dapat dibaca dari alur perjalanan TKI. "Mereka" (sistem, hukum, dan lain-lain) selalu menempatkan TKI dalam posisi lemah dan terjepit. Di desa-desa, para calon TKI direkrut oleh calo dengan keharusan membayar sejumlah uang; ditampung di tempat penampungan dengan perlakuan kurang manusiawi; tiba di negeri tujuan para TKI tidak mengetahui hak dan kewajibannya; perlakuan majikan yang sering melampaui batas kemanusiaan; perlakuan konsulat dan kedutaan yang kurang baik; perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang saling lempar tanggung jawab jika ada TKI bermasalah. Setelah beberapa tahun kembali ke Tanah Air, TKI diperlakukan sebagai manusia kelas kedua, di bandara diperas dan mengalami berbagai persoalan lainnya.
Melihat problematika TKI tersebut, kita semakin pesimistis, terlebih jika menengok angka statistik menyangkut TKI kita. Data yang dimiliki oleh Konsorsium Pembelaan Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), selama bulan Januari-April 2001 terjadi 1.714.522 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap TKI.
Dari jumlah tersebut, tercatat 10 orang meninggal saat bekerja dan 69 orang lagi mengalami pemerkosaan dan penganiayaan. Sedangkan LSM Center for Indonesian Migrant Workers (CIMW) mencatat selama Januari-April 2001 di Malaysia tercatat 1,5 juta buruh tidak berdokumen, 14.000 dipenjara, 120.000 dideportasi, 32.000 diberhentikan, dan 6.288 orang ditangkap.
Kewajiban negara
Faktualisasi problematik buruh migran dalam angka tersebut tidak semata-mata otonom dan di luar konteks sistem kita yang telah terbangun. Tetapi, sangat korelasional dengan berbagai hal yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah tata hukum kita yang belum melindungi buruh migran.
Maka, upaya mendesak negara untuk segera membuat payung hukum perlindungan buruh migran semakin penting. Indonesia yang termasuk sebagai pengirim buruh migran terbesar ke luar negeri, sampai saat ini belum meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya (UN Convention on Protection on Migrant Workers and Their Families 1990).
Saat ini baru 11 negara-di Asia baru Malaysia dan Sri Lanka-yang meratifikasi konvensi tentang perlindungan buruh migran tersebut. Padahal, konvensi itu berlaku kalau sudah ditandatangani oleh 20 negara. Maka, mau tidak mau pemerintah harus membuat undang-undang yang melindungi buruh migran. Jika kewajiban negara tersebut dilakukan dengan setengah-setengah-tidak adanya payung hukum yang kuat dan berkeadilan-tentu saja hak warga negara (buruh migran) untuk mendapat perlindungan, pekerjaan yang layak seperti dijamin dalam UUD 1945 tidak pernah terwujud.
Penghapusan dan perlindungan buruh migran bagi Indonesia masih sulit dilakukan karena masih bergelut dengan masalah yang lebih mendasar, yakni persoalan ekonomi dan perubahan sosial politik. Buruh migran sendiri dalam kategori historis sangat relasional dengan problem kemiskinan negara.
Data yang disampaikan sebuah LSM, melalui buruh migran yang bekerja di Arab Saudi saja pada tahun 1994-1997 tercatat sekitar satu milyar dollar AS dari total devisa negara secara keseluruhan yang 2.684.035.741 dollar AS. Angka yang luar biasa tentang pemasukan devisa tidak serta merta membawa kondisi yang menggembirakan bagi para TKI.
Problematika TKI yang integral dengan wacana kemiskinan tersebut dapat dipastikan tidak terselesaikan dalam waktu dekat.
Maka, ketika negara mengabaikan kewajibannya (state obligation) dalam hal pemajuan (to promote), pemantauan (to monitor), dan perlindungan (to protect) buruh migran, kita tidak dapat berpangku tangan begitu saja melihat situasi sosial buruh migran saat ini. Sudah saatnya berbagai organisasi sosial, ornop, dan masyarakat luas yang menjadikan buruh migran sebagai isu bersama untuk menentukan agenda menghentikan perdagangan manusia (trafficking) dengan membuat strategy planning menyangkut persoalan buruh migran ini.
EDDY MUSYADAD Pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan peneliti pada organisasi nonpemerintah (ornop) Lentera Foundation Malang
Read More..
Kesejahteraan PKL Versus Kesejahteraan Kota
Kompas, Rabu, 28 Mei 2003
Menyambut Hari Jadi Ke-710 Kota Surabaya
Kesejahteraan PKL Versus Kesejahteraan Kota
PENERTIBAN dan penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, khususnya PKL Bungurasih, pada tanggal 22 Mei 2003. Sebelumnya, penertiban PKL dilakukan di Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menata kembali keberadaan PKL agar tidak merugikan masyarakat dan konsumen.
PROBLEMATIKA PKL ini akan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota (pemkot) dari waktu ke waktu sehingga dalam satu bulan saja media massa di Surabaya tidak bisa "bersih" dari isu PKL. Persoalan PKL merupakan persoalan struktural yang kait-mengait dengan persoalan sosial lainnya. Penanganan PKL yang dilakukan secara parsial bisa memunculkan persoalan baru yang jauh lebih rumit.
PEDAGANG kaki lima (PKL), bangunan tanpa izin, izin gangguan (HO), reklame, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, kini telah menjadi fenomena sosial di setiap kota besar. Bahkan, realitas tersebut dapat dikatakan sebagai artefak kota yang tercipta untuk mengisi ruang-ruang "kosong" yang ada. Maka, terasa aneh dan janggal jika kota tidak menyediakan ikon-ikon budaya yang direpresentasikan dalam fenomena perkotaan ini.
Menariknya, realitas kaum pinggiran di kota-kota besar ini mengalami situasi yang sama, yakni penertiban. Di Surabaya, bulan Februari 2002, misalnya, langkah penertiban dilakukan Pemkot Surabaya terhadap ratusan bangunan permanen, semipermanen, dan bangunan sementara dengan melakukan penggusuran tanpa ganti rugi.
Saat itu sempat terjadi kericuhan karena adanya warga yang menentang penggusuran. Peristiwa penertiban yang berakhir dengan munculnya perlawanan dan jatuh korban, semakin mengukuhkan bahwa kaum pinggiran merupakan artefak kota yang saat ini mengalami "pembusukan" (tidak diakui).
Memang, persoalan kaum pinggiran di berbagai kota menjadi persoalan yang dilematis. Di satu sisi pemerintah kota bertanggung jawab atas warganya dalam persoalan kesejahteraan. Di sisi lain, pemkot membutuhkan wajah kota yang indah, bersih, dan tertata sebagai tuntutan ruang kota yang sehat.
Dari pilihan antara tata ruang kota dan kesejahteraan warganya tersebut, Pemkot Surabaya lebih memilih untuk mengambil sikap yang kedua, yakni pentingnya mengembalikan ketertiban dan keindahan kota. Maka, konsekuensi dari pilihan tersebut adalah dengan menertibkan dan menata PKL. Karena itu, kebijakan yang tidak populer dan kontroversial ini-dalam konteks kemiskinan yang ada di tiap kota-menjadi kebijakan yang kontraproduktif dan cenderung sepihak.
Merebaknya kaum pinggiran di perkotaan memang memperburuk wajah kota. Namun, kaum pinggiran bukan satu-satunya the trouble maker. Persoalan sebenarnya adalah tidak adanya kebijakan tata letak kota yang berkelanjutan (sustainable policy). Seharusnya pemkot menyediakan peraturan daerah (perda) dalam mengatur, menata, sekaligus memberdayakan kaum pinggiran. Ini penting karena kaum pinggiran juga merupakan aset daerah yang memberi pemasukan pada pemkot.
Pola penanganan PKL yang ada di perkotaan hendaknya tidak menggunakan kepentingan politik sesaat karena tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkannya. Penekanan terhadap tata ruang kota yang indah dan teratur juga harus mempertimbangkan kesejahteraan kaum pinggiran. Karena itu, dibutuhkan sebuah strategy planning yang berbasis kesejahteraan rakyat dan yang berkeadilan.
Dalam strategy planning akan memunculkan pola dan karakter persoalan di perkotaan yang fundamental (the rooted problem of urban). Maka, strategy planning dalam membangun tata kota seharusnya merupakan langkah pertama dalam melihat dan menyelesaikan masalah PKL ini.
PKL yang menjadi fenomena perkotaan merupakan persoalan yang "dimunculkan" oleh persoalan lain yang lebih besar, yakni kemiskinan. PKL hanya merupakan ekses dari kemiskinan kronis di perkotaan, yang justru merupakan upaya survive (bertahan) warga kota dari cengkeraman kemiskinan tersebut.
Menurut James Petras, kemiskinan di perkotaan tidak lebih dari wajah negara berkembang yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme global. Menurut dia, kapitalisme telah menjadikan negara ketiga sebagai medan pasar yang potensial dengan didirikannya suprastruktur dan infrastruktur yang marketable. Berdirinya pusat perbelanjaan-salah satunya-merupakan upaya menyedot pasar yang dimiliki oleh pedagang lokal.
Lembaga kapitalisme yang berdiri di pusat kota tersebut menumbuhkan ilusi sosial dengan berbagai potongan harga, hadiah dan sebagainya, yang pada akhirnya menyingkirkan pasar lokal yang dimiliki oleh kaum pinggiran. Perpindahan pasar dari lokal menuju global dengan berbagai ilusi ini mengakibatkan ekonomi masyarakat kota linier dan stabil.
Selain itu, seperti kritik Karl Marx, perputaran ekonomi kota yang kapitalistik justru menyembunyikan inti proses sosial. Para pedagang yang berjualan di pasar hanya melihat gerak-gerik komoditas dan uang di permukaan pasar dan tidak memaklumi kegiatan-kegiatan yang melatarbelakanginya. Akhirnya, pedagang kecil semakin terasing dan kehilangan pasar yang ujung-ujungnya memunculkan kemiskinan baru perkotaan.
Dari situsai kemiskinan ini muncullah PKL, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain sebagai upaya survival masyarakat urban yang semakin kehilangan pilihan hidup. Dengan menjadi PKL, kaum urban mencoba untuk berjalan dalam pergerakan ekonomi kota. Sketsa kemiskinan kota ini bukan merupakan fenomena kota di Surabaya saja, melainkan di semua kota sebagai konsekuensi dari ideologi pembangunanisme (teori rembesan ke bawah).
Dalam kerangka ideologi pembangunan itu, perputaran uang dalam lingkup kaum pinggiran tidak diakui sebagai salah satu penggerak ekonomi kota. Itu karena asumsinya adalah membuat kue-kue besar yang akan memperkuat ekonomi nasional dan sektor informal dengan sendirinya akan mendapat jatah rembesannya sehingga "pemasungan" ekonomi kecil (informal/ kaum pinggiran) menjadi konsekuensi logisnya.
Dalam kaitan itu, fenomena PKL harus dilihat sebagai akibat dari kejahatan sistem yang menelurkan kemiskinan yang kronis dan struktural. Efek dari kemiskinan ini akan memupuk etika machiavelis dalam upaya mempertahankan hidup dengan berbagai cara sehingga dalam kultur kemiskinan ini, frekuensi kekerasan akan meningkat. Hal ini terbukti di Solo, Semarang, Yogyakarta, dan kota lain yang beberapa waktu lalu sempat memunculkan keresahan dan kekerasan akibat dari persoalan PKL tersebut.
Lemahnya pemkot dalam strategi penanganan ini (tidak memiliki strategy planning), mengakibatkan usaha yang diambil sebatas karitatif, bukan persoalan fundamental yang menyelimuti fenomena PKL. Penertiban PKL ini hanya sebatas menyelesaikan persoalan pucuk gunung es yang tampak.
Situasi perekonomian kita yang berantakan, di mana pertumbuhan ekonomi masih rendah sedangkan pengangguran bertambah, tindakan penataan kaum pinggiran yang dalam realitasnya adalah penggusuran dan penghilangan peluang usaha, justru mendekatkan pada krisis baru.
Oleh karena itu, dalam menata PKL, mau tidak mau, Pemkot Surabaya harus membuat strategy planning yang komperehensif dan berkelanjutan serta berbasis keadilan. Persoalan PKL bukan semata persoalan sosial biasa, melainkan menyangkut struktur yang tidak adil. Karena itu, solusinya bukan kebijakan karitatif semata. Selain itu, Pemkot Surabaya harus mengganti paradigma penataan kaum pinggiran dari penguasaan kepada pengaturan yang berbasis kesejahteraan dan keadilan.
Tanpa melihat konteksnya, problematika PKL akan menjadi bumerang bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan. Pertanyaannya sekarang, kapan Pemkot Surabaya mengubah paradigma dalam penataan PKL tersebut? Atau jangan-jangan Pemkot Surabaya justru "menikmati" langkah penertiban PKL. Sementara warganya banyak yang kehilangan peluang kerja?
EDY MUSYADAD pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan aktivis LSM di Jawa Timur
Read More..
Menyambut Hari Jadi Ke-710 Kota Surabaya
Kesejahteraan PKL Versus Kesejahteraan Kota
PENERTIBAN dan penataan pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, khususnya PKL Bungurasih, pada tanggal 22 Mei 2003. Sebelumnya, penertiban PKL dilakukan di Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menata kembali keberadaan PKL agar tidak merugikan masyarakat dan konsumen.
PROBLEMATIKA PKL ini akan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota (pemkot) dari waktu ke waktu sehingga dalam satu bulan saja media massa di Surabaya tidak bisa "bersih" dari isu PKL. Persoalan PKL merupakan persoalan struktural yang kait-mengait dengan persoalan sosial lainnya. Penanganan PKL yang dilakukan secara parsial bisa memunculkan persoalan baru yang jauh lebih rumit.
PEDAGANG kaki lima (PKL), bangunan tanpa izin, izin gangguan (HO), reklame, anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, kini telah menjadi fenomena sosial di setiap kota besar. Bahkan, realitas tersebut dapat dikatakan sebagai artefak kota yang tercipta untuk mengisi ruang-ruang "kosong" yang ada. Maka, terasa aneh dan janggal jika kota tidak menyediakan ikon-ikon budaya yang direpresentasikan dalam fenomena perkotaan ini.
Menariknya, realitas kaum pinggiran di kota-kota besar ini mengalami situasi yang sama, yakni penertiban. Di Surabaya, bulan Februari 2002, misalnya, langkah penertiban dilakukan Pemkot Surabaya terhadap ratusan bangunan permanen, semipermanen, dan bangunan sementara dengan melakukan penggusuran tanpa ganti rugi.
Saat itu sempat terjadi kericuhan karena adanya warga yang menentang penggusuran. Peristiwa penertiban yang berakhir dengan munculnya perlawanan dan jatuh korban, semakin mengukuhkan bahwa kaum pinggiran merupakan artefak kota yang saat ini mengalami "pembusukan" (tidak diakui).
Memang, persoalan kaum pinggiran di berbagai kota menjadi persoalan yang dilematis. Di satu sisi pemerintah kota bertanggung jawab atas warganya dalam persoalan kesejahteraan. Di sisi lain, pemkot membutuhkan wajah kota yang indah, bersih, dan tertata sebagai tuntutan ruang kota yang sehat.
Dari pilihan antara tata ruang kota dan kesejahteraan warganya tersebut, Pemkot Surabaya lebih memilih untuk mengambil sikap yang kedua, yakni pentingnya mengembalikan ketertiban dan keindahan kota. Maka, konsekuensi dari pilihan tersebut adalah dengan menertibkan dan menata PKL. Karena itu, kebijakan yang tidak populer dan kontroversial ini-dalam konteks kemiskinan yang ada di tiap kota-menjadi kebijakan yang kontraproduktif dan cenderung sepihak.
Merebaknya kaum pinggiran di perkotaan memang memperburuk wajah kota. Namun, kaum pinggiran bukan satu-satunya the trouble maker. Persoalan sebenarnya adalah tidak adanya kebijakan tata letak kota yang berkelanjutan (sustainable policy). Seharusnya pemkot menyediakan peraturan daerah (perda) dalam mengatur, menata, sekaligus memberdayakan kaum pinggiran. Ini penting karena kaum pinggiran juga merupakan aset daerah yang memberi pemasukan pada pemkot.
Pola penanganan PKL yang ada di perkotaan hendaknya tidak menggunakan kepentingan politik sesaat karena tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkannya. Penekanan terhadap tata ruang kota yang indah dan teratur juga harus mempertimbangkan kesejahteraan kaum pinggiran. Karena itu, dibutuhkan sebuah strategy planning yang berbasis kesejahteraan rakyat dan yang berkeadilan.
Dalam strategy planning akan memunculkan pola dan karakter persoalan di perkotaan yang fundamental (the rooted problem of urban). Maka, strategy planning dalam membangun tata kota seharusnya merupakan langkah pertama dalam melihat dan menyelesaikan masalah PKL ini.
PKL yang menjadi fenomena perkotaan merupakan persoalan yang "dimunculkan" oleh persoalan lain yang lebih besar, yakni kemiskinan. PKL hanya merupakan ekses dari kemiskinan kronis di perkotaan, yang justru merupakan upaya survive (bertahan) warga kota dari cengkeraman kemiskinan tersebut.
Menurut James Petras, kemiskinan di perkotaan tidak lebih dari wajah negara berkembang yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme global. Menurut dia, kapitalisme telah menjadikan negara ketiga sebagai medan pasar yang potensial dengan didirikannya suprastruktur dan infrastruktur yang marketable. Berdirinya pusat perbelanjaan-salah satunya-merupakan upaya menyedot pasar yang dimiliki oleh pedagang lokal.
Lembaga kapitalisme yang berdiri di pusat kota tersebut menumbuhkan ilusi sosial dengan berbagai potongan harga, hadiah dan sebagainya, yang pada akhirnya menyingkirkan pasar lokal yang dimiliki oleh kaum pinggiran. Perpindahan pasar dari lokal menuju global dengan berbagai ilusi ini mengakibatkan ekonomi masyarakat kota linier dan stabil.
Selain itu, seperti kritik Karl Marx, perputaran ekonomi kota yang kapitalistik justru menyembunyikan inti proses sosial. Para pedagang yang berjualan di pasar hanya melihat gerak-gerik komoditas dan uang di permukaan pasar dan tidak memaklumi kegiatan-kegiatan yang melatarbelakanginya. Akhirnya, pedagang kecil semakin terasing dan kehilangan pasar yang ujung-ujungnya memunculkan kemiskinan baru perkotaan.
Dari situsai kemiskinan ini muncullah PKL, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain sebagai upaya survival masyarakat urban yang semakin kehilangan pilihan hidup. Dengan menjadi PKL, kaum urban mencoba untuk berjalan dalam pergerakan ekonomi kota. Sketsa kemiskinan kota ini bukan merupakan fenomena kota di Surabaya saja, melainkan di semua kota sebagai konsekuensi dari ideologi pembangunanisme (teori rembesan ke bawah).
Dalam kerangka ideologi pembangunan itu, perputaran uang dalam lingkup kaum pinggiran tidak diakui sebagai salah satu penggerak ekonomi kota. Itu karena asumsinya adalah membuat kue-kue besar yang akan memperkuat ekonomi nasional dan sektor informal dengan sendirinya akan mendapat jatah rembesannya sehingga "pemasungan" ekonomi kecil (informal/ kaum pinggiran) menjadi konsekuensi logisnya.
Dalam kaitan itu, fenomena PKL harus dilihat sebagai akibat dari kejahatan sistem yang menelurkan kemiskinan yang kronis dan struktural. Efek dari kemiskinan ini akan memupuk etika machiavelis dalam upaya mempertahankan hidup dengan berbagai cara sehingga dalam kultur kemiskinan ini, frekuensi kekerasan akan meningkat. Hal ini terbukti di Solo, Semarang, Yogyakarta, dan kota lain yang beberapa waktu lalu sempat memunculkan keresahan dan kekerasan akibat dari persoalan PKL tersebut.
Lemahnya pemkot dalam strategi penanganan ini (tidak memiliki strategy planning), mengakibatkan usaha yang diambil sebatas karitatif, bukan persoalan fundamental yang menyelimuti fenomena PKL. Penertiban PKL ini hanya sebatas menyelesaikan persoalan pucuk gunung es yang tampak.
Situasi perekonomian kita yang berantakan, di mana pertumbuhan ekonomi masih rendah sedangkan pengangguran bertambah, tindakan penataan kaum pinggiran yang dalam realitasnya adalah penggusuran dan penghilangan peluang usaha, justru mendekatkan pada krisis baru.
Oleh karena itu, dalam menata PKL, mau tidak mau, Pemkot Surabaya harus membuat strategy planning yang komperehensif dan berkelanjutan serta berbasis keadilan. Persoalan PKL bukan semata persoalan sosial biasa, melainkan menyangkut struktur yang tidak adil. Karena itu, solusinya bukan kebijakan karitatif semata. Selain itu, Pemkot Surabaya harus mengganti paradigma penataan kaum pinggiran dari penguasaan kepada pengaturan yang berbasis kesejahteraan dan keadilan.
Tanpa melihat konteksnya, problematika PKL akan menjadi bumerang bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan. Pertanyaannya sekarang, kapan Pemkot Surabaya mengubah paradigma dalam penataan PKL tersebut? Atau jangan-jangan Pemkot Surabaya justru "menikmati" langkah penertiban PKL. Sementara warganya banyak yang kehilangan peluang kerja?
EDY MUSYADAD pemerhati sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan aktivis LSM di Jawa Timur
Read More..
Warga NU Butuh Voter Education
Suara Merdeka, Jumat, 07 Mei 2004
Warga NU Butuh Voter Education
Oleh: M Hasyim dan E Musyadad
EKSISTENSI Nahdlatul Ulama (NU) sepertinya tidak akan lapuk di makan usia. Tetapi ibarat pohon yang sudah berumur, NU telah menjulang tinggi sehingga angin menerpa dari kanan-kiri. Tentunya angin yang menggoyang semakin kencang dan potensial untuk merubuhkan pohon. NU sebagai sebuah organisasi masyarakat, mau tidak mau dihadapkan pada perubahan politik dan harus memasang kuda-kuda untuk menahan gempuran tersebut agar tidak rubuh.
Memang, menjelang pemilihan presiden, tensi politik internal NU semakin kuat. Terlebih ketika tokoh-tokoh politik nasional gencar bergerilya ke basis NU. Warga NU yang tersebar di berbagai wilayah Nusantara menyimpan suara yang besar. Aliran kunjungan politik ke kantong nahdliyyin menandai NU menjadi objek potensial bagi politikus.
Jika dilihat dari strategi politik, kunjungan ini merupakan sebuah keniscayaan, karena selain suara yang berlimpah, tradisi politik nahdliyyin masih patron klien dan warganya belum "melek" politik sepenuhnya.
Salah satu yang dapat dibaca dalam fenomena ini tidak lain adalah munculnya keinginan menjadikan NU sebagai pohon rindang untuk meraup suara dan mendapat dukungan. Hal yang sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana NU selalu digandeng, tetapi pasca kepentingan politik terpenuhi, NU menjadi batu sandungan yang dieliminasi dalam ruang politik.
Tidak hanya sekali dua kali, setiap bangsa ini membutuhkan perubahan, NU selalu menjadi salah satu "pandita" yang memutuskan. Namun, untuk sekian kalinya umat NU tidak mendapatkan apa-apa dari perubahan politik tersebut.
Beberapa Kepentingan
Dapat dikatakan ada kepentingan dalam masyarakat NU yang saling tumpang tindih. Di satu sisi, sejarah partisipasi NU yang dimanfaatkan untuk kepentingan praktis, di sisi lain kebutuhan untuk mengamankan kepentingan umatnya dalam mengembangkan budaya pluralis.
NU menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil yang lebih mengurusi persoalan keagamaan, sosial, pendididikan, dan perekonomian.
Namun, realitas tersebut sangat tidak bermanfaat bagi perkembangan umat yang membutuhkan kepastian sikap. Karena tidak dapat dipungkiri warga NU belum sepenuhnya melek politik, masih ada sebagian warganya yang mengedepankan sikap patron client dalam berekspresi, di mana para pemimpinnya merupakan patron mati yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga jika mereka mengatakan A, maka umat NU tidak akan berkata apa pun selain A tersebut.
Dalam momentum pemilihan presiden nanti, penting kiranya NU membuat kebijakan strategis dalam pertemuan ulama NU. Yang dibutuhkan bukanlah taushiyah (wasiat) yang mengarahkan aspirasi politik umat, tetapi mekanisme yang mencerdaskan umat untuk menjadi pemilih kritis, yakni melakukan voter education bagi warganya yang selama ini belum melek politik.
Kenapa voter education , bukan taushiyah?
Taushiyah sifatnya tidak mendidik kritis bagi umat, karena justru melakukan birokratisasi aspirasi. Padahal aspirasi sendiri merupakan hak yang paling esensial dan tidak boleh diseragamkan secara paksa. Kalau pertemuan nanti mengerucut menjadi usaha membangun keseragaman suara bagi umat NU, maka pertemuan tersebut tidak ubahnya menyalahi prinsip demokrasi dan pluralisme yang selama ini digagas NU.
Sedangkan voter education dapat merubah patron klien menjadi aspirasi cerdas-kritis, sehingga warga NU dapat berkata "menolak calon presiden busuk".
Voter education juga bisa teraplikasikan dalam outline organisasi, misalnya melarang pengurus terlibat urusan politik praktis.
Outline ini juga menjadi gambaran dalam mempertajam sikap NU menjadi kekuatan yang menggerakkan kekuatan politik informalnya untuk beroposisi terhadap negara dengan memberikan catatan, evaluasi sekaligus kritik meskipun pemimpin yang terpilih adalah kader NU.
Pilihan voter education akan menempatkan NU sebagai ormas yang konsisten pada khittah. (29)
-M Hasyim, Direktur Lakpesdam NU Jombang, E Musyadad, alumnus Ponpes Tebuireng, Jombang
Read More..
Warga NU Butuh Voter Education
Oleh: M Hasyim dan E Musyadad
EKSISTENSI Nahdlatul Ulama (NU) sepertinya tidak akan lapuk di makan usia. Tetapi ibarat pohon yang sudah berumur, NU telah menjulang tinggi sehingga angin menerpa dari kanan-kiri. Tentunya angin yang menggoyang semakin kencang dan potensial untuk merubuhkan pohon. NU sebagai sebuah organisasi masyarakat, mau tidak mau dihadapkan pada perubahan politik dan harus memasang kuda-kuda untuk menahan gempuran tersebut agar tidak rubuh.
Memang, menjelang pemilihan presiden, tensi politik internal NU semakin kuat. Terlebih ketika tokoh-tokoh politik nasional gencar bergerilya ke basis NU. Warga NU yang tersebar di berbagai wilayah Nusantara menyimpan suara yang besar. Aliran kunjungan politik ke kantong nahdliyyin menandai NU menjadi objek potensial bagi politikus.
Jika dilihat dari strategi politik, kunjungan ini merupakan sebuah keniscayaan, karena selain suara yang berlimpah, tradisi politik nahdliyyin masih patron klien dan warganya belum "melek" politik sepenuhnya.
Salah satu yang dapat dibaca dalam fenomena ini tidak lain adalah munculnya keinginan menjadikan NU sebagai pohon rindang untuk meraup suara dan mendapat dukungan. Hal yang sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana NU selalu digandeng, tetapi pasca kepentingan politik terpenuhi, NU menjadi batu sandungan yang dieliminasi dalam ruang politik.
Tidak hanya sekali dua kali, setiap bangsa ini membutuhkan perubahan, NU selalu menjadi salah satu "pandita" yang memutuskan. Namun, untuk sekian kalinya umat NU tidak mendapatkan apa-apa dari perubahan politik tersebut.
Beberapa Kepentingan
Dapat dikatakan ada kepentingan dalam masyarakat NU yang saling tumpang tindih. Di satu sisi, sejarah partisipasi NU yang dimanfaatkan untuk kepentingan praktis, di sisi lain kebutuhan untuk mengamankan kepentingan umatnya dalam mengembangkan budaya pluralis.
NU menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil yang lebih mengurusi persoalan keagamaan, sosial, pendididikan, dan perekonomian.
Namun, realitas tersebut sangat tidak bermanfaat bagi perkembangan umat yang membutuhkan kepastian sikap. Karena tidak dapat dipungkiri warga NU belum sepenuhnya melek politik, masih ada sebagian warganya yang mengedepankan sikap patron client dalam berekspresi, di mana para pemimpinnya merupakan patron mati yang tidak dapat diganggu gugat, sehingga jika mereka mengatakan A, maka umat NU tidak akan berkata apa pun selain A tersebut.
Dalam momentum pemilihan presiden nanti, penting kiranya NU membuat kebijakan strategis dalam pertemuan ulama NU. Yang dibutuhkan bukanlah taushiyah (wasiat) yang mengarahkan aspirasi politik umat, tetapi mekanisme yang mencerdaskan umat untuk menjadi pemilih kritis, yakni melakukan voter education bagi warganya yang selama ini belum melek politik.
Kenapa voter education , bukan taushiyah?
Taushiyah sifatnya tidak mendidik kritis bagi umat, karena justru melakukan birokratisasi aspirasi. Padahal aspirasi sendiri merupakan hak yang paling esensial dan tidak boleh diseragamkan secara paksa. Kalau pertemuan nanti mengerucut menjadi usaha membangun keseragaman suara bagi umat NU, maka pertemuan tersebut tidak ubahnya menyalahi prinsip demokrasi dan pluralisme yang selama ini digagas NU.
Sedangkan voter education dapat merubah patron klien menjadi aspirasi cerdas-kritis, sehingga warga NU dapat berkata "menolak calon presiden busuk".
Voter education juga bisa teraplikasikan dalam outline organisasi, misalnya melarang pengurus terlibat urusan politik praktis.
Outline ini juga menjadi gambaran dalam mempertajam sikap NU menjadi kekuatan yang menggerakkan kekuatan politik informalnya untuk beroposisi terhadap negara dengan memberikan catatan, evaluasi sekaligus kritik meskipun pemimpin yang terpilih adalah kader NU.
Pilihan voter education akan menempatkan NU sebagai ormas yang konsisten pada khittah. (29)
-M Hasyim, Direktur Lakpesdam NU Jombang, E Musyadad, alumnus Ponpes Tebuireng, Jombang
Read More..
Subscribe to:
Posts (Atom)